Menu ✖

Mode Gelap
26 UMKM Binaan PLN UID Jakarta Raup Rp200 Juta Selama FIFA ASEAN Cup Apa yang Dibahas Jokowi Saat Sambangi Prabowo di Kertanegara Jelang MK Putus Perkara Gibran? Ditjen Hubla Perkuat Sistem Kenavigasian Bersama IALA Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerjanya Bandara Lombok Sambut Kedatangan Ofisial, Kru, Pembalap, dan Kargo MotoGP 2026 MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA Gibran, Buku Rismon Kembali Disorot

RAGAM

Di Tengah Keterbatasan Keuangan Daerah, Oknum Pungut Dana Titipan Rp7 Juta Per Desa di Subulussalam  

badge-check


 Di Tengah Keterbatasan Keuangan Daerah, Oknum Pungut Dana Titipan Rp7 Juta Per Desa di Subulussalam    Perbesar

Wartatrans.com, SUBULUSSALAM –Situasi keuangan Kota Subulussalam, Aceh yang saat ini berada dalam kondisi defisit dan sangat tertekan, justru diwarnai praktik pungutan liar yang membebani desa-desa. Belum lama ini muncul laporan adanya oknum yang memaksakan penitipan kegiatan dalam anggaran Dana Desa dengan nilai sebesar Rp7 juta per desa.

Praktik ini dinilai sangat tidak beretika dan tidak peduli dengan kesulitan yang dihadapi pemerintah desa dalam menyusun serta mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran yang dikelola.

Saat dikonfirmasi awak media, beberapa Kepala Desa yang enggan disebutkan identitasnya karena alasan keamanan, mengaku terpaksa menerima permintaan tersebut di bawah tekanan.

“Kami hanya bisa pasrah, terserah mereka saja. Kalau kami tidak berikan, oknum tersebut mengintimidasi kami,” ungkap salah satu sumber dengan nada cemas, Jumat (18/7/2026).

Sumber lain menambahkan, sebagian desa sudah menyetorkan dana tersebut, sementara sisanya masih menunggu pencairan anggaran karena proses pengajuan penarikan dana sedang berjalan.

Yang memprihatinkan, praktik serupa ternyata terjadi berulang kali setiap tahun. Padahal saat ini alokasi Dana Desa sudah mengalami pemangkasan, sehingga setiap sen anggaran sangat dibutuhkan untuk mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Menyikapi hal ini, sejumlah tokoh masyarakat di Kota Subulussalam meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh), untuk segera menindaklanjuti laporan ini.

“Siapapun oknum yang terlibat dalam praktik pungutan dana titipan ini, harus diusut tuntas dan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ini terus berulang dan merugikan kepentingan masyarakat luas,” tegas salah satu tokoh masyarakat,apa bila tidak ada perubahan kita akan sebutkan dari mana oknum nakal itu kata tokoh tersebut kesal.

Masyarakat berharap penegak hukum tidak membiarkan praktik korupsi dan pungutan liar ini terus berlanjut di tengah kesulitan keuangan yang dialami daerah maupun desa-desa.*** (IP)

Baca Lainnya

Apa yang Dibahas Jokowi Saat Sambangi Prabowo di Kertanegara Jelang MK Putus Perkara Gibran?

7 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerjanya

7 Oktober 2026 - 16:58 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA Gibran, Buku Rismon Kembali Disorot

7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Bengkel Kreatif Aceh Multi Vision, 15 Tahun Mengembangkan Karya dan Ekonomi Kreatif Aceh

7 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Pengurus APPSI Aceh Tengah Periode 2025–2030 Siap Dilantik

7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Maulid Akbar dan Peusijuk Kapolda Aceh Warnai Silaturrahmi Masyarakat Aceh Tenggara di Banda Aceh

7 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Adab dan Ilusi Pengetahuan di Era Digital

7 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Zulfitri Nahkodai APPSI Aceh 2026–2031, Pedagang Pasar Siap Perkuat Ekonomi Kerakyatan

7 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Kekeringan Hampir Empat Bulan, Bupati Fakfak Kerahkan Seluruh OPD Bantu Salurkan Air Bersih

6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Almujaini Abdul Karim Kembali Pimpin Musara Gayo Jabodetabek

6 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Trending di RAGAM