Menu ✖

Mode Gelap
26 UMKM Binaan PLN UID Jakarta Raup Rp200 Juta Selama FIFA ASEAN Cup Apa yang Dibahas Jokowi Saat Sambangi Prabowo di Kertanegara Jelang MK Putus Perkara Gibran? Ditjen Hubla Perkuat Sistem Kenavigasian Bersama IALA Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerjanya Bandara Lombok Sambut Kedatangan Ofisial, Kru, Pembalap, dan Kargo MotoGP 2026 MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA Gibran, Buku Rismon Kembali Disorot

RAGAM

Jatiwaringin Hingga Cipayung, TPA Membakar Anggaran Negara

badge-check


 Jatiwaringin Hingga Cipayung, TPA Membakar Anggaran Negara Perbesar

Wartatrnas.com, JAKARTA – Rentetan kebakaran di TPA Jatiwaringin, tumpukan sampah di Gunung Putri, hingga TPA Cipayung, dalam kurun kurang dari tiga pekan, menjadi peringatan bahwa persoalan sampah di Indonesia, telah memasuki fase yang lebih serius. Kebakaran yang terus berulang menunjukkan sistem pengelolaan sampah masih bertumpu pada penumpukan di tempat pemrosesan akhir (TPA), bukan pada pengurangan sejak sumbernya.

Kebakaran pertama terjadi di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (30/6/2026). Api baru berhasil dipadamkan sekitar 11 hari kemudian setelah pemerintah mengerahkan puluhan personel, mobil pemadam, alat berat, hingga helikopter water bombing untuk mengatasi bara yang terus muncul dari lapisan bawah timbunan sampah.

Belum lama berselang, kebakaran kembali melanda tumpukan sampah di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Rentetan insiden berlanjut ketika TPA Cipayung, Kota Depok, terbakar pada Kamis (16/7/2026) malam sehingga petugas kembali membutuhkan waktu berjam-jam untuk mengendalikan api agar tidak meluas ke area lain.

Sebelum kebakaran di Depok terjadi, Kamis (9/7/2026), Peneliti Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dede Hermawan telah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengandalkan satu teknologi dalam mengelola seluruh jenis sampah. Menurut dia, setiap daerah memiliki karakteristik timbulan sampah yang berbeda sehingga memerlukan kombinasi teknologi, mulai dari pengomposan, refuse-derived fuel (RDF), biodigester, hingga pengolahan termal.

Peringatan tersebut diperkuat penelitian Condo Leezza Chrismanta bersama tim dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang yang dipublikasikan dalam Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik edisi Juni 2026. Penelitian itu menyimpulkan pengelolaan sampah di Indonesia masih didominasi pola “kumpul-angkut-buang”, sehingga sebagian besar sampah langsung berakhir di TPA tanpa melalui pemilahan dan pengurangan dari sumbernya.

Masih berdasarkan penelitian tersebut, timbulan sampah nasional mencapai sekitar 28 juta ton per tahun. Volume yang terus bertambah tanpa diimbangi pengurangan sejak rumah tangga membuat banyak TPA menghadapi tekanan kapasitas sekaligus meningkatkan risiko terbentuknya gas metana yang mudah terbakar.

Dampaknya tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Kebakaran TPA memaksa pemerintah mengerahkan armada pemadam, alat berat, pasokan air, hingga operasi udara pada kasus tertentu seperti di Jatiwaringin. Sejumlah kajian kebencanaan menunjukkan biaya penanganan satu kebakaran TPA berskala besar dapat mencapai miliaran rupiah, di luar kerugian akibat hilangnya potensi sampah yang seharusnya dapat diolah menjadi RDF, kompos, biogas, atau energi listrik.

Pengalaman TPA Brahmapuram di Kochi, India, pada 2023 memperlihatkan konsekuensi yang lebih luas. Kebakaran yang berlangsung hampir dua pekan memicu penutupan sekolah, gangguan aktivitas ekonomi, penurunan kualitas udara, serta memaksa pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk pemadaman, layanan kesehatan, dan pemulihan lingkungan.

Rangkaian kebakaran dari Jatiwaringin hingga Cipayung menunjukkan bahwa membangun TPA baru tidak akan menyelesaikan persoalan jika pola pengelolaan sampah tetap sama. Pengurangan sampah sejak sumber, pemilahan, daur ulang, dan penerapan teknologi yang sesuai dengan karakteristik setiap daerah menjadi langkah yang jauh lebih murah dibandingkan terus mengeluarkan anggaran miliaran rupiah setiap kali TPA terbakar.*** (Artha Tidar)

Baca Lainnya

Apa yang Dibahas Jokowi Saat Sambangi Prabowo di Kertanegara Jelang MK Putus Perkara Gibran?

7 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Usai Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Gibran dari Ruang Kerjanya

7 Oktober 2026 - 16:58 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SLTA Gibran, Buku Rismon Kembali Disorot

7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Bengkel Kreatif Aceh Multi Vision, 15 Tahun Mengembangkan Karya dan Ekonomi Kreatif Aceh

7 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Pengurus APPSI Aceh Tengah Periode 2025–2030 Siap Dilantik

7 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Maulid Akbar dan Peusijuk Kapolda Aceh Warnai Silaturrahmi Masyarakat Aceh Tenggara di Banda Aceh

7 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Adab dan Ilusi Pengetahuan di Era Digital

7 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Zulfitri Nahkodai APPSI Aceh 2026–2031, Pedagang Pasar Siap Perkuat Ekonomi Kerakyatan

7 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Kekeringan Hampir Empat Bulan, Bupati Fakfak Kerahkan Seluruh OPD Bantu Salurkan Air Bersih

6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Almujaini Abdul Karim Kembali Pimpin Musara Gayo Jabodetabek

6 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Trending di RAGAM