Menu ✖

Mode Gelap
KAI Services Apresiasi Petugas Keamanan yang Bantu Penumpang Melahirkan di KRL Dr. Mohammad Amin, M. Sn,MA Jangan Malu Disebut Kampungan, Dangdut Justru Siap Menembus UNESCO Mansyur S Minta Wejangan Rhoma Irama: Jangan Takut Dangdut Ditinggal Anak Muda Jeritan Pilu Warga Berawang Baro Pegasing Delapan Dekade Merdeka, Terisolasi di Kubangan Lumpur dan Janji Manis Pembangunan ‎ KAI Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang, 748 Petugas PJL Disertifikasi hingga Tutup 1.329 Perlintasan Liar Peduli Lingkungan Sejak Dini, Terminal Teluk Lamong Edukasi Siswa tentang Pemilahan Sampah

JALUR

Dirjen Intram: RUU Sistranas Perkuat Integrasi Transportasi Penumpang dan Lognas

badge-check


 Dirjen Intram Kemenhub Risal Wasal Perbesar

Dirjen Intram Kemenhub Risal Wasal

Wartatrans.com, JAKARTA – Penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) menjadi momentum penting untuk mewujudkan sistem transportasi nasional yang terintegrasi, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan mobilitas penumpang maupun distribusi logistik di Indonesia.

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Ditjen Intram) Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal menyampaikannya, saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bertema “Peran RUU Sistranas dalam Mewujudkan Transportasi Massal Terintegrasi dan Berkelanjutan” di Millennium Hotel Sirih, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, keberadaan RUU Sistranas diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan sistem transportasi nasional yang selama ini masih diatur secara sektoral.

RUU tersebut disusun sebagai payung hukum (Umbrella Act) yang mengintegrasikan penyelenggaraan transportasi jalan, perkeretaapian, pelayaran, dan penerbangan ke dalam satu sistem transportasi nasional tanpa menghilangkan keberlakuan undang-undang sektoral sebagai pengaturan teknis masing-masing moda.

“RUU Sistranas disusun dengan tujuan bukan untuk menggantikan undang-undang sektoral, tetapi menjadi payung hukum yang menyatukan kebijakan, jaringan, pelayanan, dan tata kelola transportasi sehingga seluruh moda dapat saling terhubung dalam satu sistem transportasi nasional,” beber Risal.

Dijelaskannya, penyusunan RUU Sistranas dilatarbelakangi berbagai tantangan penyelenggaraan transportasi saat ini.

Mulai dari perencanaan yang belum terpadu, koordinasi lintas moda yang belum optimal, integrasi antarmoda yang masih terbatas, pembagian kewenangan, yang belum sepenuhnya sinkron, digitalisasi yang masih berjalan parsial, hingga sistem logistik nasional yang belum efisien.

Kondisi tersebut memerlukan kerangka regulasi yang mampu menyinergikan seluruh aspek penyelenggaraan transportasi secara nasional.

“RUU Sistranas dirancang untuk mendukung terwujudnya sistem transportasi yang terhubung, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan efisiensi pergerakan penumpang maupun distribusi barang,’ ungkapnya.

Melalui regulasi ini, pemerintah menargetkan penurunan biaya logistik nasional, peningkatan konektivitas antarwilayah termasuk daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP), penyediaan layanan transportasi yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, serta penguatan transportasi yang ramah lingkungan dan berdaya saing global.

“Melalui RUU Sistranas, kita ingin membangun sistem transportasi yang semakin terintegrasi, sehingga mampu meningkatkan efisiensi logistik nasional. Target yang ingin dicapai adalah menurunkan biaya logistik dari 14,29 persen terhadap PDB pada 2022 menjadi 12,5 persen pada 2029, dan terus ditekan hingga mencapai 8 persen pada 2045,” ujar dia.

Dengan demikian, distribusi barang menjadi lebih efisien, daya saing nasional meningkat, dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan dunia usaha.

Dalam paparannya, Risal  juga menjelaskan bahwa konsep RUU Sistranas dibangun di atas tujuh pilar utama.

Di antaranya, integrasi kebijakan, integrasi infrastruktur, integrasi pelayanan, integrasi digital, integrasi pendanaan, transportasi berkelanjutan, dan penguatan tata kelola.

Ketujuh pilar tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi terciptanya konektivitas antarmoda dan multimoda yang semakin baik, peningkatan efisiensi sistem logistik dan rantai pasok, pemerataan pembangunan, serta penguatan ketahanan transportasi nasional.

Dia juga menekankan bahwa penyusunan RUU Sistranas dilakukan melalui pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dalam Panitia Antar- Kementerian agar substansi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan transportasi nasional secara komprehensif.

RUU ini diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan sistem transportasi nasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, mendukung visi Indonesia Emas 2045, serta mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat dan distribusi logistik yang semakin kompleks.

“Pada akhirnya, tujuan yang ingin kita capai adalah menghadirkan sistem transportasi yang benar-benar terintegrasi. Ketika seluruh moda transportasi saling terhubung, manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat melalui perjalanan yang lebih mudah, lebih aman, lebih efisien, dan lebih terjangkau. Di saat yang sama, integrasi tersebut juga akan memperkuat sistem logistik nasional sehingga mampu mendukung pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tutup Risal. (omy)

Baca Lainnya

KAI Services Apresiasi Petugas Keamanan yang Bantu Penumpang Melahirkan di KRL

1 Oktober 2026 - 04:55 WIB

KAI Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang, 748 Petugas PJL Disertifikasi hingga Tutup 1.329 Perlintasan Liar

30 September 2026 - 22:52 WIB

Ranting Pohon Tumbang Timpa Kabel LAA, Perjalanan KRL Bogor Terganggu

30 September 2026 - 17:00 WIB

Menhub Dudy Sampaikan DIM RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ

30 September 2026 - 16:20 WIB

Penjualan EV Melaju, Transformasi Pasar Indonesia Belum Maksimal

30 September 2026 - 16:09 WIB

Tarif TransJakarta 2027 Diusulkan jadi Rp5.000

30 September 2026 - 14:56 WIB

Komitmen Jaga Setiap Perjalanan, DAMRI Raih Penghargaan Pelopor Kita DKI 2026

30 September 2026 - 14:46 WIB

KAI-INKA Bakal Disatukan

30 September 2026 - 13:00 WIB

Dari Control Room ke Lapangan, Peserta Magenta Intip Langsung Operasional IPC TPK

30 September 2026 - 11:13 WIB

Wow, 6.082 Truk Menyeberang dalam 3 Hari di Lintasan Ketapang-Gilimanuk

30 September 2026 - 10:34 WIB

Trending di ANJUNGAN