Menu

Mode Gelap
Evakuasi KA Anjlok Rampung, Dua Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan Tarif Tiket Pesawat Bakal Naik, Menhub Dudy: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat dan Kesinambungan Penerbangan DLH Aceh Barat Terapkan Sanksi Denda bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Meulaboh Ahmad Dhani Meyakini Faktor Rejeki Penentu Seorang Bisa Menjadi Penyanyi Populer KAI Berhasil Evakuasi Awal KA Bangunkarta di Bumiayu, Satu Kereta Kembali ke Rel KAI Layani Lebih 826 Ribu Penumpang saat Libur Panjang Paskah 2026, Okupansi Harian Capai 113 %

RAGAM

DLH Aceh Barat Terapkan Sanksi Denda bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Meulaboh

badge-check


 DLH Aceh Barat Terapkan Sanksi Denda bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Meulaboh Perbesar

Wartatrans.com, MEULABOHe – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat resmi akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar kebersihan di wilayah Kota Meulaboh.

Langkah ini diambil menyusul masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Padahal, berbagai upaya persuasif telah dilakukan pemerintah, namun praktik pembuangan sampah sembarangan masih terus terjadi.

Kepala DLH Aceh Barat, Dr. Kurdi, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi hanya memberikan teguran lisan.

Ke depan, sanksi berupa denda administratif akan diterapkan secara efektif sebagai bentuk efek jera.

“Penegakan sanksi ini mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017, yang mengatur kewajiban warga serta sanksi bagi pelanggar yang merusak estetika dan kesehatan lingkungan,” ujar Kurdi, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, pelanggar yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan—baik di pinggir jalan, sungai, drainase, maupun kawasan permukiman yang bukan Tempat Pembuangan Sementara (TPS)—akan dikenakan denda sebesar Rp300.000.

Kurdi juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih adanya oknum warga yang tidak mengindahkan imbauan. Padahal, DLH telah memasang spanduk larangan di berbagai titik rawan pembuangan sampah liar.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan memasang imbauan di lokasi strategis, namun masih diabaikan. Sudah saatnya aturan ini ditegakkan secara tegas,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, DLH akan mengerahkan tim pengawas yang melakukan patroli rutin, khususnya pada malam hingga dini hari—waktu yang kerap dimanfaatkan untuk membuang sampah secara ilegal.

“Jika tertangkap, pelanggar akan langsung dikenakan denda tanpa tawar-menawar. Sosialisasi sudah cukup, kini saatnya penegakan,” tambahnya.

Meski penindakan dilakukan, DLH tetap menjalankan kegiatan penyisiran rutin guna membersihkan sampah liar yang telah menumpuk, demi menjaga keindahan dan kebersihan Kota Meulaboh.

Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan membuang sampah sesuai jadwal dan di tempat yang telah disediakan. Kebijakan ini ditegaskan bukan semata untuk memberikan sanksi, melainkan untuk menjaga citra Meulaboh sebagai kota yang bersih dan sehat.

“Kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat tanpa harus dipaksa dengan denda. Namun jika diperlukan, aturan akan tetap ditegakkan,” pungkas Kurdi.****

Pewarta: Udinjazz

Editor: K. Agam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ahmad Dhani Meyakini Faktor Rejeki Penentu Seorang Bisa Menjadi Penyanyi Populer

7 April 2026 - 05:09 WIB

Istana Di Tengah Hutan Borneo

6 April 2026 - 09:05 WIB

Atas Intervensi Presiden Prabowo, Makam Serka Anumerta M. Nur Ichwan Digeser dari TPU ke TMP

5 April 2026 - 16:19 WIB

Teater Puisi “Sengkewe Sepanjang Musim” Hidupkan Ruang Publik Takengon

5 April 2026 - 08:15 WIB

Walikota Pekalongan Menentang Kebijakan WFH Pemerintah Pusat, Ada Apa ? 

4 April 2026 - 23:21 WIB

Sedekah Sumur Bor ke-8 Dimulai, Warga Bidari Aceh Utara Sambut Harapan Baru

4 April 2026 - 21:02 WIB

Satgas Antinarkoba Dibentuk, Pemkab Bogor Perluas Jangkauan hingga Desa

4 April 2026 - 18:18 WIB

Tiga Titik Tanggul Sungai Tuntang di Demak Jebol Sekaligus, Empat Kecamatan Terendam Air

4 April 2026 - 17:52 WIB

Tradisi Membaca, Memahami Kita – Memahami Gen-Z

4 April 2026 - 16:03 WIB

Pelatihan CTO Perkuat SDM Andal di Terminal Petikemas Berlian untuk Akselerasi Transformasi

3 April 2026 - 19:12 WIB

Trending di ANJUNGAN