Wartatrans.com, MEULABOHe – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup Aceh Barat resmi akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar kebersihan di wilayah Kota Meulaboh.
Langkah ini diambil menyusul masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Padahal, berbagai upaya persuasif telah dilakukan pemerintah, namun praktik pembuangan sampah sembarangan masih terus terjadi.
Kepala DLH Aceh Barat, Dr. Kurdi, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi hanya memberikan teguran lisan.
Ke depan, sanksi berupa denda administratif akan diterapkan secara efektif sebagai bentuk efek jera.
“Penegakan sanksi ini mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017, yang mengatur kewajiban warga serta sanksi bagi pelanggar yang merusak estetika dan kesehatan lingkungan,” ujar Kurdi, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, pelanggar yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan—baik di pinggir jalan, sungai, drainase, maupun kawasan permukiman yang bukan Tempat Pembuangan Sementara (TPS)—akan dikenakan denda sebesar Rp300.000.
Kurdi juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih adanya oknum warga yang tidak mengindahkan imbauan. Padahal, DLH telah memasang spanduk larangan di berbagai titik rawan pembuangan sampah liar.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan memasang imbauan di lokasi strategis, namun masih diabaikan. Sudah saatnya aturan ini ditegakkan secara tegas,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, DLH akan mengerahkan tim pengawas yang melakukan patroli rutin, khususnya pada malam hingga dini hari—waktu yang kerap dimanfaatkan untuk membuang sampah secara ilegal.
“Jika tertangkap, pelanggar akan langsung dikenakan denda tanpa tawar-menawar. Sosialisasi sudah cukup, kini saatnya penegakan,” tambahnya.
Meski penindakan dilakukan, DLH tetap menjalankan kegiatan penyisiran rutin guna membersihkan sampah liar yang telah menumpuk, demi menjaga keindahan dan kebersihan Kota Meulaboh.
Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan membuang sampah sesuai jadwal dan di tempat yang telah disediakan. Kebijakan ini ditegaskan bukan semata untuk memberikan sanksi, melainkan untuk menjaga citra Meulaboh sebagai kota yang bersih dan sehat.
“Kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat tanpa harus dipaksa dengan denda. Namun jika diperlukan, aturan akan tetap ditegakkan,” pungkas Kurdi.****
Pewarta: Udinjazz
Editor: K. Agam

























