Wartatrans.com, DEPOK -– DPRD Kota Depok bersama Dinas Kesehatan resmi menyepakati kembalinya status Universal Health Coverage UHC pada 2026. Keputusan itu diambil dalam rapat pembahasan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, pada Selasa ( 9/6/2026) malam.
Dengan UHC aktif, warga Depok kembali bisa berobat gratis hanya dengan KTP.. Anggota Komisi D DPRD Depok Fraksi PKS Ade Firmansyah atau akrab disapa Adef, menyambut kesepakatan seluruh fraksi.

“Melihat hasil rapat malam ini, saya merasa sangat bahagia. Dalam pembahasan Perubahan RKPD Tahun 2026, Komisi D DPRD Kota Depok bersama seluruh fraksi dan Dinas Kesehatan Kota Depok telah bersepakat bulat agar Kota Depok kembali berpredikat UHC. Ini adalah kemenangan rakyat Kota Depok dan langkah penting menuju Depok yang lebih maju,” ujar Adef.
Menurut Adef, UHC sangat dibutuhkan warga di tengah kesulitan akses layanan kesehatan.
“Semua fraksi yang ada di Komisi D menyampaikan pandangannya dalam rapat RKPD Perubahan 2026 dan sependapat bahwa predikat UHC diperlukan kembali di Kota Depok sebagai jaminan kesehatan semesta untuk warga Depok. Ini penting di tengah kesulitan sebagian warga mengakses layanan kesehatan, masalah finansial, serta kerumitan dalam mengurus administrasi,” katanya.
*Data kesehatan warga Depok hingga Juni 2026*
Peluang Depok kembali meraih UHC terbuka karena keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional JKN terus naik. Perwakilan BPJS Kesehatan Kota Depok Livendri Irvarizal menyampaikan data terbaru:
Kenaikan keaktifan itu berdampak pada beban anggaran Pemkot. “Sebelumnya, Pemkot perlu anggaran sekitar Rp80 miliar untuk mengembalikan predikat UHC. Per Juni ini, karena partisipasi mandiri meningkat, imbasnya anggaran yang dibutuhkan tinggal Rp30 miliar,” ungkap Livendri.
Artinya, Depok tinggal mengejar selisih 7 persen lagi untuk tembus syarat 80 persen. Penurunan kebutuhan subsidi dari Rp80 miliar lebih menjadi Rp30 miliar terjadi karena banyak warga mendaftar sebagai peserta mandiri.
UHC merupakan program pemerintah daerah untuk menjamin seluruh penduduk mendapat akses layanan kesehatan tanpa kendala finansial. Depok sebelumnya pernah berstatus UHC, lalu turun karena keaktifan JKN anjlok.
Agar status UHC tidak hilang lagi, Dinkes Depok menyiapkan regulasi. Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Devi Mayori menjelaskan skema keberlanjutan program.
“Artinya, dengan langkah tersebut dilakukan agar tingkat keaktifan kepesertaan dapat dipertahankan di atas 80 persen sehingga status UHC tidak kembali hilang,” ungkap Devi.
Pemkot kini fokus menyelesaikan regulasi dan persiapan teknis. Jika target 80 persen tercapai, Depok akan kembali masuk daftar kota/kabupaten UHC nasional. Warga miskin, pekerja harian, dan kelompok rentan jadi pihak paling diuntungkan karena cukup tunjukkan KTP untuk berobat di faskes BPJS. ***(Artha Tidar)


























