Wartatrans.com, MADINA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyampaikan 20 rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Bersama terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Laporan Banggar tersebut dibacakan oleh H. Zainuddin Nasution, S.Sos., anggota Banggar DPRD Madina yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Mandailing Natal.

Berbagai persoalan menjadi perhatian Banggar, mulai dari keterbatasan fiskal daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan aset, keberadaan gerai waralaba, perkebunan dan pertambangan, hingga kualitas perencanaan dan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rekomendasi pertama, Banggar menyoroti minimnya kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pembangunan. Karena itu, Bupati Madina diminta lebih intensif membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah pusat guna memperjuangkan dukungan anggaran pembangunan infrastruktur bagi Mandailing Natal.
Banggar juga mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), khususnya dari perusahaan perkebunan kelapa sawit. Penyalurannya diharapkan dapat disinergikan dengan RTRW Kabupaten Mandailing Natal dan diarahkan untuk pembangunan sarana dan prasarana, infrastruktur sekolah serta peningkatan maupun preservasi jalan kabupaten.
PAD Jadi Sorotan
Persoalan PAD menjadi salah satu perhatian utama Banggar. Sejumlah jenis pajak daerah dinilai masih memiliki tingkat realisasi yang rendah.
Banggar mencatat realisasi pajak restoran hanya 67,73 persen, pajak reklame 45,16 persen, pajak air tanah 66,06 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan 34,01 persen, pajak sarang burung walet 3,97 persen, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 33,14 persen.
Sejumlah retribusi daerah juga dinilai belum optimal, di antaranya retribusi pelayanan kesehatan RSUD Panyabungan sebesar 16,79 persen, pemakaian kekayaan daerah 51,75 persen, pasar grosir dan pertokoan 26,38 persen, tempat khusus parkir 25,05 persen, rumah potong hewan 40,38 persen, serta retribusi pemanfaatan kekayaan daerah yang tercatat nol persen.
Banggar meminta pemerintah daerah melakukan pembenahan dan evaluasi terhadap kinerja OPD, termasuk mengevaluasi target PAD agar ditetapkan secara rasional dan berbasis kajian.
Banggar juga menyarankan penataan ulang terhadap OPD yang belanja modalnya di bawah Rp500 juta per tahun sekaligus memiliki capaian PAD rendah. Penataan, termasuk kemungkinan penggabungan OPD, dinilai perlu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.
Khusus pajak sarang burung walet yang realisasinya hanya 3,97 persen, pemerintah daerah diminta melakukan pendataan ulang secara langsung atau door to door terhadap lokasi dan bangunan penangkaran walet yang masih beroperasi di Madina.
Aset Daerah dan Waralaba
Banggar turut menyoroti rendahnya PAD dari pemakaian alat-alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akibat kondisi peralatan yang sudah tidak layak digunakan.
Pemerintah daerah disarankan melakukan pelelangan terhadap alat berat yang tidak layak pakai. Hasil lelang kemudian dapat dimanfaatkan untuk pengadaan alat berat baru. Hal serupa juga diusulkan terhadap kendaraan yang sudah tidak terpakai di RSUD Panyabungan lama.
Keberadaan gerai retail waralaba juga mendapat perhatian. Pemerintah daerah diminta mengevaluasi keberadaan gerai yang diduga merupakan jaringan Indomaret meskipun tidak memasang papan merek, namun memiliki ciri dari livery, seragam karyawan dan bukti transaksi.
Banggar meminta pemerintah mengatur zonasi atau jarak antar-gerai agar keberadaan waralaba tidak menghambat perkembangan pengusaha lokal.
Selain itu, manajemen gerai waralaba diminta mengutamakan tenaga kerja lokal dan menyediakan etalase khusus bagi produk UMKM Madina. Pemerintah juga diminta mengoptimalkan potensi PAD dari retribusi parkir, pajak reklame serta pajak air bawah tanah.
Potensi Panas Bumi, Sawit dan Pertambangan
Banggar juga menyoroti potensi penerimaan daerah dari aktivitas PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP). Pemerintah daerah diminta hadir dalam rapat perhitungan bonus produksi untuk memastikan besaran bagian daerah, termasuk dari penjualan energi listrik dan pengelolaan energi panas bumi.
Optimalisasi pajak seperti PBB serta pajak daerah dan retribusi daerah juga dinilai penting. Untuk pekerjaan yang masih dapat dikerjakan pengusaha lokal, seperti pekerjaan fisik, penyediaan tenaga outsourcing dan pengadaan, Banggar mendorong agar pelaku usaha lokal mendapatkan prioritas.
Terkait sektor perkebunan sawit, Banggar meminta pemerintah daerah bergerak cepat mengejar potensi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit menyusul perubahan data luas perkebunan sawit Madina dalam publikasi BPS dari sekitar 22 ribu hektare menjadi 166 ribu hektare.
Pemerintah juga diminta memberikan penjelasan mengenai hasil monitoring dan evaluasi terhadap perkebunan yang selama ini telah dibentuk oleh pemerintah daerah.
Persoalan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan bertonase tinggi turut menjadi perhatian. Banggar meminta dilakukan kajian terhadap penggunaan jalan kabupaten oleh truk perusahaan yang tidak sesuai tonase.
Banggar juga mendorong peningkatan status ruas jalan dari Jembatan Merah hingga Simpang Gambir menjadi jalan nasional, mengingat sebagian kerusakan disebut berkaitan dengan aktivitas truk pengangkut CPO dengan muatan di atas 30 ton.
Dorong KEK Batahan dan Percepatan Sorik Mas Mining
Banggar mendorong percepatan kajian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batahan. Kawasan tersebut dinilai strategis untuk mempercepat pengiriman hasil sumber daya alam melalui jalur laut sekaligus mengurangi tekanan terhadap jaringan jalan di Mandailing Natal.
Sementara terkait PT Sorik Mas Mining, Banggar menilai keberadaan perusahaan tersebut selama sekitar 28 tahun belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD maupun peningkatan ekonomi masyarakat.
Banggar membandingkannya dengan PT Agincourt Resources/Martabe di Kabupaten Tapanuli Selatan yang dinilai telah memberikan kontribusi terhadap PAD daerah tersebut.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal diminta mendorong percepatan produksi PT Sorik Mas Mining serta melakukan negosiasi terkait kemungkinan kepemilikan saham pemerintah daerah.
Banggar juga meminta agar penggunaan tenaga kerja lokal lebih dimaksimalkan dan persoalan dengan masyarakat di sekitar wilayah kerja diselesaikan sehingga aktivitas perusahaan ke depan tidak menghadapi hambatan sosial.
Perencanaan Anggaran dan Kinerja OPD
Banggar menilai terdapat sejumlah program OPD pada 2025 yang tidak dapat dilaksanakan secara maksimal akibat penganggaran yang tidak didukung kajian memadai serta lemahnya perencanaan sejak awal tahun.
Kondisi tersebut, menurut Banggar, harus menjadi bahan evaluasi agar tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah juga diminta mengevaluasi kegiatan yang manfaatnya tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kegiatan yang dinilai kurang memberikan manfaat publik dapat dihapus sebagai bagian dari strategi optimalisasi anggaran.
Di sektor pertanian, pemerintah daerah didorong meningkatkan produksi dengan memastikan ketersediaan air persawahan melalui jaringan irigasi yang lancar dan terawat.
Banggar juga menegaskan agar hasil kegiatan reses anggota DPRD yang belum tertampung dalam APBD dapat dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dialokasikan melalui APBD pada OPD terkait sebagai bentuk tindak lanjut pokok-pokok pikiran DPRD.
Kepala OPD Diminta Serius
Dalam rekomendasi ke-19, Banggar memberikan perhatian khusus terhadap minimnya kehadiran, keseriusan dan penguasaan materi sejumlah kepala OPD dalam pembahasan bersama Banggar.
Hal tersebut diminta menjadi perhatian serius Bupati Mandailing Natal agar proses pembahasan anggaran dapat berjalan efektif dan kepala OPD mampu mempertanggungjawabkan program serta anggaran yang dikelolanya.
Terakhir, Banggar meminta seluruh catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dijadikan bahan koreksi dan perbaikan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah ke depan.
Dengan 20 rekomendasi tersebut, Banggar DPRD Madina berharap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tidak hanya menjadikannya sebagai catatan administratif, tetapi benar-benar menindaklanjutinya melalui kebijakan konkret.
Rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja daerah, mengoptimalkan PAD, memperkuat perekonomian masyarakat serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal.*** (LN)


























