Wartatrans.com, BIREUEN – Seorang guru MIN 53 Bireuen berinisial Muhardi (47) ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan kekerasan terhadap seorang siswi kelas IV. Peristiwa tersebut disebut terjadi di lingkungan sekolah pada 13 April lalu.
Kejadian berlangsung di MIN 53 Bireuen, Gampong Krueng Baro, Kecamatan Peusangan. Muhardi yang saat itu merupakan wali kelas IV mengakui telah memukul siswi tersebut menggunakan gagang sapu.

Muhardi mengatakan, tindakan tersebut dilakukan secara spontan ketika dirinya sedang mengajar. Ia menyebut siswi tersebut berulang kali mengganggu teman-temannya di dalam kelas.
>“Saya selaku wali kelas memang sayang sama semua anak-anak, namun pada hari itu siswi ini berulang kali mengganggu temannya, sehingga secara spontan saya pukuli pakai gagang sapu,” ujar Muhardi, sebagaimana dikutip Metro Aceh.
Diminta Berdamai
Pasca kejadian, orang tua siswi mendatangi pihak sekolah dan menyampaikan keberatan atas tindakan tersebut. Menurut Muhardi, pihak keluarga sempat menawarkan penyelesaian secara damai dengan sejumlah persyaratan.
Ia menyebut terdapat permintaan kompensasi sebesar Rp20 juta serta meminta dirinya dipindahkan dari MIN 53 Bireuen.
Muhardi mengatakan, nilai uang yang diminta sebelumnya disebut sebesar Rp8 juta, namun kemudian berubah menjadi Rp20 juta. Upaya mediasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak belum menghasilkan kesepakatan sehingga perkara tersebut berlanjut ke proses hukum.
Jam Mengajar Dikurangi
Selain menghadapi proses hukum, Muhardi juga mengaku mendapat sanksi dari pihak sekolah berupa pengurangan 18 jam pelajaran.
Akibat pengurangan tersebut, ia harus mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain guna memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang menjadi salah satu persyaratan dalam memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).
PGMI Bireuen Sebut Mediasi Belum Berhasil
Ketua PGMI Kabupaten Bireuen, Mudassir S.Ag., M.Ag., membenarkan dirinya mengetahui persoalan tersebut.
Mudassir mengatakan, persoalan itu telah dilaporkannya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen. Upaya mediasi juga telah dilakukan dengan melibatkan pihak sekolah dan komite.
Namun, mediasi tersebut belum menemukan titik temu. Mudassir juga menilai permintaan uang perdamaian sebesar Rp20 juta perlu dipertimbangkan secara rasional karena dikhawatirkan dapat memberikan dampak terhadap guru maupun dunia pendidikan.
Sementara itu, Kepala MIN 53 Bireuen, Muryani S.Pd., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp meminta agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada guru yang bersangkutan.
Kasus tersebut kini masih berproses secara hukum. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*** (Kamaruzzaman)




























