Menu

Mode Gelap
Guru MIN 53 Bireuen Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan terhadap Siswi Kelas IV Balai Pengajian Babul Ilmi di Asir-Asir Asia Butuh Uluran Tangan, 80 Santri Belajar di Tengah Keterbatasan Dampak Karhutla, AirNav Perketat Pantauan Ruang Udara Kalimantan Tenggat Pemenuhan Kewajiban Pelindungan Sisa Kuota Selular 28 September Percepat Urai Kepadatan, ASDP Maksimalkan Operasional Kapal di Pelabuhan Ketapang Pertamina Perluas Layanan SAF di 5 Lokasi

SUMBER DAYA

Guru MIN 53 Bireuen Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan terhadap Siswi Kelas IV

badge-check


 Guru MIN 53 Bireuen Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan terhadap Siswi Kelas IV Perbesar

Wartatrans.com, BIREUEN – Seorang guru MIN 53 Bireuen berinisial Muhardi (47) ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan kekerasan terhadap seorang siswi kelas IV. Peristiwa tersebut disebut terjadi di lingkungan sekolah pada 13 April lalu.

Kejadian berlangsung di MIN 53 Bireuen, Gampong Krueng Baro, Kecamatan Peusangan. Muhardi yang saat itu merupakan wali kelas IV mengakui telah memukul siswi tersebut menggunakan gagang sapu.

Muhardi mengatakan, tindakan tersebut dilakukan secara spontan ketika dirinya sedang mengajar. Ia menyebut siswi tersebut berulang kali mengganggu teman-temannya di dalam kelas.

>“Saya selaku wali kelas memang sayang sama semua anak-anak, namun pada hari itu siswi ini berulang kali mengganggu temannya, sehingga secara spontan saya pukuli pakai gagang sapu,” ujar Muhardi, sebagaimana dikutip Metro Aceh.

 

Diminta Berdamai

Pasca kejadian, orang tua siswi mendatangi pihak sekolah dan menyampaikan keberatan atas tindakan tersebut. Menurut Muhardi, pihak keluarga sempat menawarkan penyelesaian secara damai dengan sejumlah persyaratan.

Ia menyebut terdapat permintaan kompensasi sebesar Rp20 juta serta meminta dirinya dipindahkan dari MIN 53 Bireuen.

Muhardi mengatakan, nilai uang yang diminta sebelumnya disebut sebesar Rp8 juta, namun kemudian berubah menjadi Rp20 juta. Upaya mediasi yang dilakukan oleh sejumlah pihak belum menghasilkan kesepakatan sehingga perkara tersebut berlanjut ke proses hukum.

Jam Mengajar Dikurangi

Selain menghadapi proses hukum, Muhardi juga mengaku mendapat sanksi dari pihak sekolah berupa pengurangan 18 jam pelajaran.

Akibat pengurangan tersebut, ia harus mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain guna memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang menjadi salah satu persyaratan dalam memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).

PGMI Bireuen Sebut Mediasi Belum Berhasil

Ketua PGMI Kabupaten Bireuen, Mudassir S.Ag., M.Ag., membenarkan dirinya mengetahui persoalan tersebut.

Mudassir mengatakan, persoalan itu telah dilaporkannya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen. Upaya mediasi juga telah dilakukan dengan melibatkan pihak sekolah dan komite.

Namun, mediasi tersebut belum menemukan titik temu. Mudassir juga menilai permintaan uang perdamaian sebesar Rp20 juta perlu dipertimbangkan secara rasional karena dikhawatirkan dapat memberikan dampak terhadap guru maupun dunia pendidikan.

Sementara itu, Kepala MIN 53 Bireuen, Muryani S.Pd., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp meminta agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada guru yang bersangkutan.

Kasus tersebut kini masih berproses secara hukum. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*** (Kamaruzzaman)

Baca Lainnya

Balai Pengajian Babul Ilmi di Asir-Asir Asia Butuh Uluran Tangan, 80 Santri Belajar di Tengah Keterbatasan

2 September 2026 - 19:33 WIB

Kemenhub Perkuat Personel Penegakan Hukum di Laut

2 September 2026 - 15:54 WIB

Pelindo–Australia Jajaki Kerja Sama Maritim

2 September 2026 - 11:50 WIB

Pelindo Bersama BNN Edukasi Antinarkoba Siswa SMAN 80 Jakarta

2 September 2026 - 11:35 WIB

Apresiasi Kreativitas Pekerja, PTP Nonpetikemas Hadirkan PTP Inovasi 2026

1 September 2026 - 21:21 WIB

Program Edukasi, Pelindo Ajak Pelajar Makassar Jauhi Narkoba

1 September 2026 - 18:49 WIB

Fasilitasi Logistik Oversized Cargo, Pelabuhan Ciwandan Jadi Pintu Gerbang Ekspor Wind Mill Tower ke Pasar Global

1 September 2026 - 14:52 WIB

TPK Koja Pastikan Kelancaran Operasional dan Pelayanan Terminal Tetap Terjaga

31 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Pelindo, KSOP, dan Pelni Kolaborasi Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di NTT

31 Agustus 2026 - 17:48 WIB

FIFGROUP Raih Indonesia Best Multifinance Awards 2026

31 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Trending di NASIONAL