Menu

Mode Gelap
Tenggat Pemenuhan Kewajiban Pelindungan Sisa Kuota Selular 28 September Percepat Urai Kepadatan, ASDP Maksimalkan Operasional Kapal di Pelabuhan Ketapang Pertamina Perluas Layanan SAF di 5 Lokasi LCT Legenda Nusantara 699 Terbakar di Perairan Kabaena, 13 Awak Kapal Berhasil Dievakuasi Volume Pengguna KRL di Sudirman Baru Naik 281 Persen, KAI Commuter Perkuat Fasilitas Kemenhub Perkuat Personel Penegakan Hukum di Laut

EKOBIS

Tenggat Pemenuhan Kewajiban Pelindungan Sisa Kuota Selular 28 September

badge-check


 Tenggat Pemenuhan Kewajiban Pelindungan Sisa Kuota Selular 28 September Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA –  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi waktu hingga 28 September 2026 kepada operator selular untuk memenuhi kewajiban perlindungan sisa kuota pelanggan.

Tenggat itu menjadi batas pelaporan pemenuhan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026.

Aturan tersebut melarang operator menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan maupun mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan kuota tersebut.

Kebijakan itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pemerintah sejak awal telah meminta operator mengikuti putusan MK.

“Pada prinsipnya dari awal kami sudah memberikan arahan kepada operator seluler untuk ikut dan tertib mengikuti putusan MK,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Namun, implementasi teknis belum seragam. Operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota, antara lain akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.

XLSMART menjadi salah satu operator yang masih membahas penerapan teknis aturan tersebut. Group Head Corporate Communications & Sustainability XLSMART Reza Mirza menyebutkan, koordinasi dilakukan bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

“XLSMART saat ini masih melakukan koordinasi dengan ATSI untuk membahas tindak lanjut teknis implementasi Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026,” ujar Reza.

Menurutnya, mekanisme industri akan disampaikan melalui ATSI karena ketentuan berlaku bagi seluruh penyelenggara jaringan bergerak selular.

Hal itu menunjukkan bahwa pembahasan mekanisme teknis masih berlangsung menjelang tenggat pelaporan 28 September.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai, aturan tersebut sudah sejalan dengan putusan MK, tetapi pelaksanaannya perlu diawasi.

“Namun, SE ini perlu terus dikawal agar concern MK benar-benar dilaksanakan operator dan tidak berhenti sebagai aturan administratif,” tegas Heru, Senin (31/8/2026).

Dia juga menilai operator tidak harus menggunakan rollover untuk seluruh paket, sepanjang tersedia pilihan yang memastikan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Dengan demikian, titik penting kebijakan bukan hanya kepatuhan administratif, tetapi manfaat nyata yang diterima pelanggan.

Bagi industri, perubahan ini berpotensi mendorong desain paket yang lebih fleksibel sekaligus mengubah cara operator mempertahankan pelanggan.

Heru sebelumnya menilai perlindungan kuota dapat menjadi momentum menghadirkan produk lebih inovatif dan meningkatkan loyalitas, sehingga dampaknya terhadap pendapatan operator tidak otomatis negatif.

Setelah 28 September, efektivitas kebijakan akan bergantung pada pengawasan dan laporan berkala operator.

Bila mekanisme baru mudah digunakan dan tidak menambah beban pelanggan, perlindungan sisa kuota dapat berkembang dari kewajiban regulasi menjadi faktor persaingan layanan telekomunikasi. (Artha Tidar)

Baca Lainnya

Pertamina Perluas Layanan SAF di 5 Lokasi

2 September 2026 - 17:06 WIB

Pelindo–Australia Jajaki Kerja Sama Maritim

2 September 2026 - 11:50 WIB

Garuda Indonesia dan Citilink Perkuat Sinergi Pengembangan Bisnis Logistik

2 September 2026 - 10:49 WIB

Bahas Ekosistem Perumahan, 18 Juta Rumah Tangga Menanti

2 September 2026 - 05:43 WIB

TPIA Buka Terminal Cilegon, Aset Pelabuhan Masuk Pasar Eksternal

2 September 2026 - 05:24 WIB

Perubahan Pagu Anggaran Kemenhub 2026 dan 2027 Disetujui DPR

1 September 2026 - 19:27 WIB

Fasilitasi Logistik Oversized Cargo, Pelabuhan Ciwandan Jadi Pintu Gerbang Ekspor Wind Mill Tower ke Pasar Global

1 September 2026 - 14:52 WIB

Pelaku Usaha Makin Selektif Pilih Mal

1 September 2026 - 05:51 WIB

TPK Koja Pastikan Kelancaran Operasional dan Pelayanan Terminal Tetap Terjaga

31 Agustus 2026 - 21:27 WIB

ASDP Perkuat Kesiapsiagaan ABK Portlink II Hadapi Keadaan Darurat

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Trending di ANJUNGAN