Wartatrans.com, JAKARTA – PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) mulai membuka akses terminal pelabuhan anak usahanya, PT Chandra Pelabuhan Nusantara (CPN), kepada pelaku industri dan pengguna jasa eksternal.
Hal itu dilakukan setelah memeroleh Perizinan Berusaha Pengoperasian Terminal Umum dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada 1 September 2026.

Izin tersebut mengubah ruang pemanfaatan aset CPN yang sebelumnya terutama mendukung kebutuhan operasional Chandra Asri Group.
“Dengan status terminal umum, fasilitas itu kini dapat digunakan untuk melayani kebutuhan rantai pasok industri di Cilegon dan sekitarnya,” jelas Direktur CPN Edi Riva’i dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, perubahan tersebut menandai perluasan fungsi infrastruktur perusahaan.
“Perolehan Perizinan Berusaha Pengoperasian Terminal Umum menandai transformasi penting bagi CPN. Infrastruktur yang selama ini terutama mendukung kebutuhan operasional Chandra Asri Group kini dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri dan pengguna jasa eksternal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
CPN memiliki tiga dermaga, yakni Dermaga A dengan kapasitas maksimum 80.000 deadweight tonnage (DWT), Dermaga B hingga 6.000 DWT, dan Dermaga C hingga 10.000 DWT.
Fasilitas tersebut juga didukung 56 tangki dengan kapasitas total 501.606 meter kubik, terdiri atas 25 tangki atmosferik dan 31 tangki bertekanan untuk menangani produk cair kimia dan petroleum.
“Dari sisi bisnis, izin terminal umum memberi ruang bagi CPN untuk mengembangkan jasa kepelabuhanan, termasuk pemanfaatan dermaga dan fasilitas penyimpanan bagi pengguna eksternal,” ucap dia.
Namun, kapasitas fisik belum menunjukkan besarnya potensi pendapatan karena kinerja komersial akan bergantung pada utilisasi, volume bongkar muat, jumlah pelanggan, dan tarif layanan.
Langkah tersebut melanjutkan dasar pengusahaan pelabuhan yang telah dibangun CPN. Pada 26 Mei 2026, CPN menandatangani Perjanjian Konsesi Badan Usaha Pelabuhan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten untuk pengusahaan jasa kepelabuhanan di Terminal Chandra Pelabuhan Nusantara.
Konsesi itu berlaku selama 56 tahun dengan fee konsesi sebesar 5 persen dari pendapatan bruto yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan izin terbaru tersebut, tantangan CPN bergeser dari sekadar memiliki kapasitas menjadi mengubah kapasitas itu menjadi aktivitas komersial.
Ukuran berikutnya adalah seberapa cepat pengguna eksternal masuk, seberapa tinggi utilisasi fasilitas, serta seberapa besar pendapatan jasa yang akhirnya tercermin dalam kinerja konsolidasian TPIA.
Bagi TPIA, perkembangan tersebut akan menjadi indikator apakah pembukaan terminal umum mampu meningkatkan produktivitas aset sekaligus memperluas sumber pendapatan di luar fungsi pendukung bisnis petrokimia utama perseroan. (Artha Tidar)































