Menu

Mode Gelap
Lewat Program TJSL, KAI Salurkan Beasiswa Rp300 Juta untuk Lima Anak Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur Lima KA Berrelasi Terpanjang di Sumatra Catat Kenaikan Penumpang pada Semester I 2026 Gedung GOS Resmi Berubah Fungsi Menjadi Taman Budaya Negeri Gayo Bima Alfath Perkenalkan Single “Cinta Tak Bernyawa”, Siap Tampil Perdana di Panggung NEW CELEBRITY PTP Nonpetikemas Paparkan Strategi ESG dan DEI pada IDEAS Conference 2026 Semester I 2026 Layani 1,39 Juta Pelanggan, KAI Siapkan Dukungan untuk Kajian KA Sumut-Aceh

SUMBER DAYA

JKA Dibatasi, Akademisi: Bertentangan dengan Semangat MoU Helsinki

badge-check


 JKA Dibatasi, Akademisi: Bertentangan dengan Semangat MoU Helsinki Perbesar

Wartatrans.com, BANDA ACEH — Kebijakan Pemerintah Aceh membatasi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 menuai kritik. Akademisi menilai langkah tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berpotensi mencederai semangat perdamaian pasca MoU Helsinki 2005.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A Rahim, mengatakan JKA memiliki dasar hukum kuat, yakni Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

Menurut dia, regulasi tersebut merupakan implementasi langsung dari kesepakatan damai yang menjadi fondasi pembangunan Aceh pascakonflik. “Kesehatan dan pendidikan adalah hak dasar yang wajib dipenuhi pemerintah,” kata Taufik, Selasa, 15 April 2026.

Ia menilai pembatasan JKA tidak bisa hanya didasarkan pada kebijakan teknis seperti pergub. Sebab, posisinya berada di bawah qanun dan undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan. “Ini berpotensi menyalahi hierarki hukum,” ujarnya.

Taufik juga mengkritik penggunaan indikator desil sebagai dasar pembatasan penerima manfaat. Menurut dia, pendekatan tersebut lazim digunakan dalam bantuan sosial, bukan layanan kesehatan yang bersifat universal.

Alasan efisiensi anggaran akibat berkurangnya dana otonomi khusus, kata dia, tidak cukup kuat untuk membenarkan kebijakan tersebut. Pemerintah Aceh seharusnya menata ulang pos anggaran lain yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti belanja operasional.

Seorang warga menilai kebijakan itu menunjukkan kurangnya kepekaan pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pembatasan tanpa solusi yang jelas berpotensi menggerus kepercayaan publik.

“Perdamaian bukan hanya berhentinya konflik, tapi keadilan yang dirasakan setiap hari. Jangan sampai kebijakan ini justru melukai kepercayaan yang sudah dibangun,” katanya.*** (Agam/Jasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Langsa Serahkan Seragam Sekolah Gratis bagi Anak Yatim Piatu di Langsa Lama

11 Juli 2026 - 01:56 WIB

Revtalisasi MTSN Subulussalam Diduga Minim Koordinasi, Kegiatan Belajar Mengajar Terganggu

10 Juli 2026 - 17:33 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Silaturahmi dengan PWI-LS DKI Jakarta

9 Juli 2026 - 20:35 WIB

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Salurkan 235 Paket Sembako bagi Masyarakat Kecamatan Koja

9 Juli 2026 - 20:30 WIB

Serap Aspirasi Peserta DPM, Poltekpel Surabaya Gelar Forum Konsultasi Publik

9 Juli 2026 - 13:08 WIB

Wujudkan Green Port, IPC TPK Fasilitasi Uji Emisi Gratis

9 Juli 2026 - 11:12 WIB

Terminal Teluk Lamong dan BPD GINSI Jawa Timur Satukan Langkah Perkuat Pelayanan Kepelabuhanan

9 Juli 2026 - 06:56 WIB

Momentum HUT Ke-13, IPC TPK Hadirkan Khitanan Massal untuk Masyarakat

8 Juli 2026 - 12:43 WIB

Ombudsman RI Tinjau Pelabuhan Tanjung Priok, Pelayanan Publik Pelindo Tuai Apresiasi

8 Juli 2026 - 12:32 WIB

BP3 Curug dan TNI AU Gelar Pelatihan Dangerous Goods

8 Juli 2026 - 09:33 WIB

Trending di SUMBER DAYA