Menu

Mode Gelap
KAI Wisata Gandeng Museum Cagar Budaya, Hadirkan Paket Perjalanan Edukatif Terintegrasi Berikan Pelayanan Terbaik, KAI Services Jaga Kualitas Layanan seluruh Unit Bisnis JKA Dibatasi, Akademisi: Bertentangan dengan Semangat MoU Helsinki Mulai Hari Ini, Perjalanan KA Bangunkarta dan Singasari Lebih Nyaman PakaibRangkaian Stainless Steel New Generation Pengembangan Stasiun Bogor Dimulai, KAI Utamakan Standar Keselamatan Tinggi dan Mohon Maaf atas Penyesuaian Layanan KA Bangunkarta & Singasari ‘Naik Level’, KAI Daop 7 Luncurkan Kereta Generasi Baru yang Lebih Nyaman

SUMBER DAYA

JKA Dibatasi, Akademisi: Bertentangan dengan Semangat MoU Helsinki

badge-check


 JKA Dibatasi, Akademisi: Bertentangan dengan Semangat MoU Helsinki Perbesar

Wartatrans.com, BANDA ACEH — Kebijakan Pemerintah Aceh membatasi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 menuai kritik. Akademisi menilai langkah tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berpotensi mencederai semangat perdamaian pasca MoU Helsinki 2005.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A Rahim, mengatakan JKA memiliki dasar hukum kuat, yakni Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

Menurut dia, regulasi tersebut merupakan implementasi langsung dari kesepakatan damai yang menjadi fondasi pembangunan Aceh pascakonflik. “Kesehatan dan pendidikan adalah hak dasar yang wajib dipenuhi pemerintah,” kata Taufik, Selasa, 15 April 2026.

Ia menilai pembatasan JKA tidak bisa hanya didasarkan pada kebijakan teknis seperti pergub. Sebab, posisinya berada di bawah qanun dan undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan. “Ini berpotensi menyalahi hierarki hukum,” ujarnya.

Taufik juga mengkritik penggunaan indikator desil sebagai dasar pembatasan penerima manfaat. Menurut dia, pendekatan tersebut lazim digunakan dalam bantuan sosial, bukan layanan kesehatan yang bersifat universal.

Alasan efisiensi anggaran akibat berkurangnya dana otonomi khusus, kata dia, tidak cukup kuat untuk membenarkan kebijakan tersebut. Pemerintah Aceh seharusnya menata ulang pos anggaran lain yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti belanja operasional.

Seorang warga menilai kebijakan itu menunjukkan kurangnya kepekaan pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pembatasan tanpa solusi yang jelas berpotensi menggerus kepercayaan publik.

“Perdamaian bukan hanya berhentinya konflik, tapi keadilan yang dirasakan setiap hari. Jangan sampai kebijakan ini justru melukai kepercayaan yang sudah dibangun,” katanya.*** (Agam/Jasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Genjot Pendapatan, Pelabuhan Sunda Kelapa Optimalkan Pemanfaatan Aset Idle

14 April 2026 - 22:06 WIB

Kinerja Positif Kuartal Pertama 2026, PT Terminal Teluk Lamong Catat Pertumbuhan 4,5 Persen

14 April 2026 - 16:12 WIB

Pelindo Regional 4 Perkuat Kompetensi Pekerja Lewat Program Budaya TWG

14 April 2026 - 15:55 WIB

Pelindo Regional 2 Catatkan Pertumbuhan Kinerja, Arus Kapal dan Logistik Menguat

14 April 2026 - 11:02 WIB

IPC TPK Optimalkan Layanan, Catat 850 Ribu TEUs di Triwulan Pertama 2026

14 April 2026 - 10:44 WIB

Semangat Kartini Di Cijeruk Bersama Halimah Munawir

11 April 2026 - 14:18 WIB

Serius Bangun SDM Maritim, Pemerintah Timor Leste Kunjungi Poltekpel Surabaya

11 April 2026 - 11:48 WIB

Koordinasi Logistik Membaik, Arus Kapal Pascalebaran Lebih Terkendali

10 April 2026 - 13:07 WIB

Perkuat Ekosistem Logistik Nasional, Pelindo Dukung Pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat

10 April 2026 - 12:58 WIB

Begini Skema Kebijakan Penerapan WFH bagi ASN Kemenhub

10 April 2026 - 08:52 WIB

Trending di RAGAM