Menu

Mode Gelap
Gelar RUA 2026, Iperindo Bahas Order Pembangunan Kapal Baru Dalam Negeri masih Sepi Semarak Kemerdekaan, Warga Griya Serpong Adu Kekompakan di Masak Gesss Episode 324 “Meradjoet Sendja” Hadirkan Orkestrasi Kebangsaan, Satukan Seni, Sejarah dan Kepedulian Sosial Pemprov Jateng Antisipasi Banyak Warganya Yang Ingin Menggeruduk Gedung DPR RI Haji Fikri Serap Aspirasi Warga Ciomas, Soroti Banjir, Longsor, dan Kerusakan Infrastruktur KAI Services Perkuat Kemitraan Strategis melalui Mitra Gathering 2026

SUMBER DAYA

JKA Dibatasi, Akademisi: Bertentangan dengan Semangat MoU Helsinki

badge-check


 JKA Dibatasi, Akademisi: Bertentangan dengan Semangat MoU Helsinki Perbesar

Wartatrans.com, BANDA ACEH — Kebijakan Pemerintah Aceh membatasi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 menuai kritik. Akademisi menilai langkah tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berpotensi mencederai semangat perdamaian pasca MoU Helsinki 2005.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A Rahim, mengatakan JKA memiliki dasar hukum kuat, yakni Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

Menurut dia, regulasi tersebut merupakan implementasi langsung dari kesepakatan damai yang menjadi fondasi pembangunan Aceh pascakonflik. “Kesehatan dan pendidikan adalah hak dasar yang wajib dipenuhi pemerintah,” kata Taufik, Selasa, 15 April 2026.

Ia menilai pembatasan JKA tidak bisa hanya didasarkan pada kebijakan teknis seperti pergub. Sebab, posisinya berada di bawah qanun dan undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan. “Ini berpotensi menyalahi hierarki hukum,” ujarnya.

Taufik juga mengkritik penggunaan indikator desil sebagai dasar pembatasan penerima manfaat. Menurut dia, pendekatan tersebut lazim digunakan dalam bantuan sosial, bukan layanan kesehatan yang bersifat universal.

Alasan efisiensi anggaran akibat berkurangnya dana otonomi khusus, kata dia, tidak cukup kuat untuk membenarkan kebijakan tersebut. Pemerintah Aceh seharusnya menata ulang pos anggaran lain yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti belanja operasional.

Seorang warga menilai kebijakan itu menunjukkan kurangnya kepekaan pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pembatasan tanpa solusi yang jelas berpotensi menggerus kepercayaan publik.

“Perdamaian bukan hanya berhentinya konflik, tapi keadilan yang dirasakan setiap hari. Jangan sampai kebijakan ini justru melukai kepercayaan yang sudah dibangun,” katanya.*** (Agam/Jasa)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

FIFGROUP Perluas Manfaat Kampung Sehat melalui Sanitasi Layak dan Pencegahan Stunting

25 Agustus 2026 - 16:00 WIB

KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Unsoed, Ali Rokhman Ditunjuk Jadi Plt Rektor

25 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Pelindo Regional 2 dan BNN Jakarta Utara Perkuat Edukasi Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda

24 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Pelindo Semai Harapan di Langowan melalui Relawan Bakti BUMN Batch IX

24 Agustus 2026 - 16:36 WIB

IPCC Layani Sepenuh Hati, Dukung Pengiriman Bantuan Kemanusiaan PMI ke Nusa Tenggara Timur

22 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Dukung Keandalan dan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Logistik Lakukan Pengeceran Balas Secara Bertahap

21 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Pelindo–Pelni Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT

21 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Mulai Rp215 Ribu, DAMRI Buka Layanan Kalianda–Jakarta via Lintas Sumatera

21 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Posko Bersama Dibuka, Kemenhub-Pelindo-PELNI Perkuat Respons Kemanusiaan untuk NTT

21 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat, Pelindo dan IHC Gelar Pemeriksaan Gratis bagi Balita dan Lansia

21 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Trending di RAGAM