Menu ✖

Mode Gelap
KKP Catat Kinerja Positif, Produksi Perikanan Capai 26,25 Juta Ton Kereta Api Terhubung dengan LRT, BRT hingga Bandara, Ini Data Pelanggan KAI Group Little Harbour, Dermaga Aman bagi Anak dan Ruang Tenang bagi Orang Tua di Pelindo Regional 2 Suasana Panas Terjadi Saat Pembacaan Vonis Bupati Pati Non Aktif Sudewo Setelah Vakum Sejak 2010, Dewan Kesenian Aceh Tengah Diupayakan Aktif Kembali Wujudkan Pelabuhan Bersih dan Bebas Pungli, IPC TPK Bersama Mitra Operasional Deklarasikan Komitmen Bersama

SUMBER DAYA

JKA Dibatasi, Akademisi: Bertentangan dengan Semangat MoU Helsinki

badge-check


 JKA Dibatasi, Akademisi: Bertentangan dengan Semangat MoU Helsinki Perbesar

Wartatrans.com, BANDA ACEH — Kebijakan Pemerintah Aceh membatasi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 menuai kritik. Akademisi menilai langkah tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berpotensi mencederai semangat perdamaian pasca MoU Helsinki 2005.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A Rahim, mengatakan JKA memiliki dasar hukum kuat, yakni Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

Menurut dia, regulasi tersebut merupakan implementasi langsung dari kesepakatan damai yang menjadi fondasi pembangunan Aceh pascakonflik. “Kesehatan dan pendidikan adalah hak dasar yang wajib dipenuhi pemerintah,” kata Taufik, Selasa, 15 April 2026.

Ia menilai pembatasan JKA tidak bisa hanya didasarkan pada kebijakan teknis seperti pergub. Sebab, posisinya berada di bawah qanun dan undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan. “Ini berpotensi menyalahi hierarki hukum,” ujarnya.

Taufik juga mengkritik penggunaan indikator desil sebagai dasar pembatasan penerima manfaat. Menurut dia, pendekatan tersebut lazim digunakan dalam bantuan sosial, bukan layanan kesehatan yang bersifat universal.

Alasan efisiensi anggaran akibat berkurangnya dana otonomi khusus, kata dia, tidak cukup kuat untuk membenarkan kebijakan tersebut. Pemerintah Aceh seharusnya menata ulang pos anggaran lain yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti belanja operasional.

Seorang warga menilai kebijakan itu menunjukkan kurangnya kepekaan pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pembatasan tanpa solusi yang jelas berpotensi menggerus kepercayaan publik.

“Perdamaian bukan hanya berhentinya konflik, tapi keadilan yang dirasakan setiap hari. Jangan sampai kebijakan ini justru melukai kepercayaan yang sudah dibangun,” katanya.*** (Agam/Jasa)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Little Harbour, Dermaga Aman bagi Anak dan Ruang Tenang bagi Orang Tua di Pelindo Regional 2

21 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Wujudkan Pelabuhan Bersih dan Bebas Pungli, IPC TPK Bersama Mitra Operasional Deklarasikan Komitmen Bersama

21 Oktober 2026 - 18:30 WIB

3 Tahun Beroperasi, Whoosh Kini Sepenuhnya Ditangani SDM Indonesia melalui Keberhasilan Transfer Pengetahuan

21 Oktober 2026 - 11:16 WIB

KAI Services Buka Pendaftaran Pelatihan Satpam Gada Pratama hingga 25 Oktober 2026

21 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Pangkalan PLP Tanjung Priok Kerahkan Kekuatan Armada untuk Tangani Kebakaran KMP Batumandi di Selat Sunda

20 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Trafik Kargo IPCC Melonjak 19,57% hingga Kuartal III 2026

20 Oktober 2026 - 17:36 WIB

ACCADEMI dan Kemenko Polkam Samakan Perspektif Komunikasi Publik di Era Tsunami Informasi

20 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Jelang Akhir Tahun, TPK Koja Kembali Gelar Donor Darah Target 100 Pendonor

20 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Arus Petikemas Terus Menguat, Terminal Teluk Lamong Catat 2,29 Juta TEUs

19 Oktober 2026 - 23:02 WIB

Sewa Bus DAMRI, Pilihan Tepat untuk Perjalanan Bersama yang Nyaman

19 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Trending di JALUR