Wartatrans.com, BANDA ACEH — Kebijakan Pemerintah Aceh membatasi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 menuai kritik. Akademisi menilai langkah tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berpotensi mencederai semangat perdamaian pasca MoU Helsinki 2005.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A Rahim, mengatakan JKA memiliki dasar hukum kuat, yakni Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

Menurut dia, regulasi tersebut merupakan implementasi langsung dari kesepakatan damai yang menjadi fondasi pembangunan Aceh pascakonflik. “Kesehatan dan pendidikan adalah hak dasar yang wajib dipenuhi pemerintah,” kata Taufik, Selasa, 15 April 2026.
Ia menilai pembatasan JKA tidak bisa hanya didasarkan pada kebijakan teknis seperti pergub. Sebab, posisinya berada di bawah qanun dan undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan. “Ini berpotensi menyalahi hierarki hukum,” ujarnya.
Taufik juga mengkritik penggunaan indikator desil sebagai dasar pembatasan penerima manfaat. Menurut dia, pendekatan tersebut lazim digunakan dalam bantuan sosial, bukan layanan kesehatan yang bersifat universal.
Alasan efisiensi anggaran akibat berkurangnya dana otonomi khusus, kata dia, tidak cukup kuat untuk membenarkan kebijakan tersebut. Pemerintah Aceh seharusnya menata ulang pos anggaran lain yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti belanja operasional.
Seorang warga menilai kebijakan itu menunjukkan kurangnya kepekaan pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pembatasan tanpa solusi yang jelas berpotensi menggerus kepercayaan publik.
“Perdamaian bukan hanya berhentinya konflik, tapi keadilan yang dirasakan setiap hari. Jangan sampai kebijakan ini justru melukai kepercayaan yang sudah dibangun,” katanya.*** (Agam/Jasa)



























