Wartatrans.com, JAKARTA – Tragedi kabel udara kembali memakan korban di Ibu Kota. Neisha Amalia Evrian Putri, siswi kelas X SMA Negeri 6 Jakarta Selatan, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan akibat kabel yang melintang di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Camat Kebayoran Baru, Rachmat Mulyadi, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi ketika setang sepeda motor yang ditumpangi korban tersangkut kabel yang menjuntai ke badan jalan.

“Ada kabel yang melintang, agak menjorok ke jalan, sehingga setang motor nyangkut, kemudian oleng dan jatuh,” ujar Rachmat.
Peristiwa tersebut menambah daftar panjang korban akibat buruknya tata kelola jaringan kabel udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Data Dinas Bina Marga DKI Jakarta periode 2023–2025 mencatat sedikitnya 1.247 aduan masyarakat terkait kabel udara yang menggantung di bawah standar ketinggian, putus, melintang jalan, hingga semrawut di tiang-tiang utilitas.
Sebanyak 68 persen aduan justru berasal dari jalan lingkungan, kawasan permukiman, dan gang-gang warga, bukan dari jalan protokol. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman keselamatan lebih banyak mengintai masyarakat di kawasan permukiman.
Sebelumnya, sejumlah kecelakaan serupa juga pernah terjadi. Pada 2019, seorang pengendara motor di Jalan Raya Narogong, Bekasi, meninggal dunia akibat tersangkut kabel serat optik ilegal. Tahun 2022, seorang pengemudi ojek daring di Cakung, Jakarta Timur, mengalami luka berat setelah terseret kabel fiber optik yang menjuntai rendah. Sementara pada 2023, Sultan Rifat Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya, mengalami cedera serius pada kerongkongan akibat terjerat kabel fiber optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Menyusul insiden terbaru tersebut, DPRD DKI Jakarta kembali mendesak percepatan implementasi Peraturan Daerah tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang mengatur pemindahan jaringan listrik, telekomunikasi, internet, dan utilitas lainnya ke dalam kanal bawah tanah.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi momentum untuk mempercepat penataan kabel udara di Jakarta.
“Ini momentum percepatan penurunan kabel-kabel terbang. Kejadian ini harus dimaknai agar Perda SJUT segera diimplementasikan secara konsisten,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Pantas, banyak tiang utilitas yang menanggung beban kabel tidak aktif. Dari sekitar 100 kabel yang terpasang, hanya sebagian kecil yang masih digunakan, sementara sisanya menjadi limbah jaringan yang rawan putus dan membahayakan masyarakat.
Hingga pertengahan 2026, implementasi SJUT masih terbatas pada sejumlah koridor utama seperti Sudirman–Thamrin, Kuningan, dan sebagian kawasan Rasuna Said. Pemprov DKI Jakarta bersama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) juga mengklaim telah melakukan operasi penertiban sejak April 2026 dengan memangkas sekitar 14.000 kilometer kabel yang tidak terpakai hingga Mei 2026.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta lainnya, Yuke Yurike, menilai penertiban tidak boleh hanya difokuskan pada jalan-jalan protokol.
“Yang di kampung-kampung, perumahan, itu kalau enggak dicek, wah itu lebih berbahaya lagi,” katanya.
Ia meminta seluruh pihak terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kabel utilitas di seluruh wilayah Jakarta, termasuk kawasan permukiman dan jalan lingkungan yang selama ini kurang mendapat perhatian.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menilai regulasi yang ada sebenarnya sudah cukup memadai. Persoalannya terletak pada lemahnya pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
“Perda SJUT memberi payung hukum. Pergub harus merinci pemetaan, standar teknis kanal, dan denda bagi operator yang menunda migrasi ke bawah tanah. Tanpa audit menyeluruh dan sanksi pencabutan izin, operator akan terus menunda karena biaya tinggi. Akibatnya warga membayar dengan nyawa,” tegas Nirwono.
Tragedi yang merenggut nyawa Neisha kembali menjadi pengingat bahwa persoalan kabel udara bukan sekadar masalah estetika kota, melainkan menyangkut keselamatan warga. Selama implementasi SJUT berjalan lambat dan penertiban tidak dilakukan secara menyeluruh, ancaman kabel menjuntai akan terus menghantui masyarakat Jakarta.*** (Artha Tidar)





























