Menu ✖

Mode Gelap
KKP Latih 2.886 Nelayan di 16 Provinsi untuk Tingkatkan Keselamatan dan Kecakapan Melaut Aktivitas Penumpang Tumbuh 9,32 Persen, KAI Tambah Pemberhentian KA di Tiga Stasiun Imperial Suites DAMRI Hadirkan Pengalaman Perjalanan Premium Jakarta–Surabaya–Malang dengan Bus Double Decker Pelindo Mengajar, Inspirasi Generasi Emas di Makassar Era AI Ubah Wajah Industri Musik, Dr. Mohammad Amin Ingatkan Pentingnya Kreativitas dan Hak Pencipta The Morbius Rilis Single Ketiga 2026, “Semu” Angkat Kisah Pengkhianatan Komitmen

Uncategorized

KAI Menangkan Gugatan, Pengadilan Eksekusi Lahan 7.820 Meter Persegi di Stasiun Cicurug

badge-check


 KAI Menangkan Gugatan, Pengadilan Eksekusi Lahan 7.820 Meter Persegi di Stasiun Cicurug Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta berhasil mengamankan aset berupa lahan seluas 7.820 meter persegi di kawasan Emplasemen Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, melalui proses eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Cibadak, Kamis (23/7/2026).

Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut merupakan milik sah KAI berdasarkan alat bukti Grondkaart berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas proses hukum perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Cbd.

Pengadilan juga memerintahkan para tergugat atau siapa pun yang menggunakan, memanfaatkan, menempati, maupun menguasai objek tersebut untuk menyerahkannya kepada KAI dalam keadaan kosong dan bersih.

Kondisi saat ini, bangunan yang sebelumnya berada di atas objek lahan tersebut telah dikosongkan. Para pengguna lahan secara kooperatif telah melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri sebelum pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibadak.

Grondkaart merupakan peta bidang tanah bersejarah yang memuat informasi mengenai bidang tanah beserta fasilitas yang berada di atasnya, seperti bangunan, saluran air, rel, dan fasilitas lainnya. Dokumen tersebut dibuat oleh lembaga pertanahan atau Kadaster dan disahkan oleh Gubernur Jenderal pada masa itu.

Dengan demikian, Grondkaart bukan sekadar gambar atau peta biasa, melainkan bagian dari dokumen administrasi pertanahan yang mencatat penguasaan dan penggunaan tanah untuk kepentingan perkeretaapian.

Dalam perkara ini, keberadaan Grondkaart telah diperiksa bersama dokumen pendukung lainnya melalui proses pembuktian di pengadilan. Majelis hakim kemudian menyatakan Grondkaart tersebut sebagai alas hak yang sah bagi KAI. Keberadaan Grondkaart sebagai bukti hak juga telah dikenal dalam sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung.

Putusan Pengadilan Negeri Cibadak tersebut selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 680/PDT/2025/PT BDG. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa putusan tingkat pertama telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar serta tidak menemukan adanya kesalahan dalam penerapan maupun pertimbangan hukumnya.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa langkah tersebut penting dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga, mengamankan, dan melindungi aset KAI yang memiliki dasar serta bukti hukum yang sah.

“KAI berkewajiban melindungi aset perusahaan yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Setiap langkah yang dilakukan KAI selalu didasarkan pada dokumen kepemilikan, bukti hukum, serta putusan pengadilan yang sah, bukan dilakukan secara sepihak,” ujar Franoto, Kamis (23/7/2026).

Franoto menegaskan bahwa KAI tidak pernah berupaya mengambil atau menguasai tanah yang menjadi hak pihak lain. Penertiban maupun pengamanan aset hanya dilakukan terhadap lahan yang secara administratif dan hukum tercatat sebagai aset KAI serta telah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“KAI tidak akan merebut ataupun mengambil tanah milik masyarakat. Sebaliknya, KAI menghormati hak setiap warga negara. Namun, pada saat yang sama, KAI juga memiliki kewajiban untuk menjaga aset perusahaan apabila terdapat penggunaan atau penguasaan tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah,” kata Franoto.

Dalam pelaksanaannya, KAI menghormati kewenangan Pengadilan Negeri Cibadak sebagai lembaga yang melaksanakan eksekusi. KAI akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah serta personel TNI dan Polri, termasuk jajaran Polsek, Koramil, kelurahan, dan pemangku kepentingan terkait.

Kolaborasi tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pembacaan dan proses eksekusi agar berjalan aman, tertib, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang terlibat tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan kondusif.

KAI juga mengimbau seluruh pihak yang berada di sekitar lokasi objek eksekusi untuk bersikap kooperatif, menghormati proses hukum, serta mengikuti arahan petugas agar kegiatan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Kami mengapresiasi para pengguna lahan yang telah bersikap kooperatif dengan mengosongkan dan membongkar bangunannya secara mandiri. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa kegiatan ini bukan semata-mata penertiban, melainkan pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya perlindungan aset secara tertib dan bertanggung jawab,” kata Franoto.

KAI berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif serta mengutamakan komunikasi yang baik dengan masyarakat dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan.

Pengamanan aset merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik agar seluruh aset KAI tercatat, terlindungi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan pelayanan transportasi kereta api serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen untuk senantiasa bertindak secara transparan, patuh terhadap hukum, serta menghormati hak-hak masyarakat dalam setiap proses pengelolaan dan penyelamatan aset perusahaan.(fahmi)

Baca Lainnya

Mubes IKA SMA Negeri 1 Takengon Tahun 2026, Momentum Menyatukan Alumni dan Memajukan Almamater

4 November 2026 - 03:09 WIB

Management Walkthrough Dorong Optimalisasi Pengawasan dan Perluasan Area Kerja di Surabaya

30 Oktober 2026 - 17:08 WIB

INKA Buka Suara soal KRL CLI-225 Bermasalah, Perbaikan Dipercepat

28 Oktober 2026 - 17:16 WIB

IPCM Catat Pertumbuhan Pendapatan 5,33% hingga Kuartal III 2026

28 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Chairil Gibran Ramadhan Perjuangkan Film Biografi Ismail Marzuki

24 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Demonstrasi AMSR di Semarang Disertai Aksi Vandalisme

23 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Aksi Demo di Jakarta, KAI Pastikan Kereta dari Gambir Tetap Berangkat Sesuai Jadwal

20 Oktober 2026 - 10:48 WIB

​Seleksi Ketat! 60 Calon Kepala Sekolah di Fakfak Ikuti Pelatihan dan OJT Hingga 28 Oktober

19 Oktober 2026 - 10:09 WIB

KKP Segel Tambak Udang 7,71 Hektare di Karimunjawa, Ada Apa?

14 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Indonesia Raih Kenaikan Kuota Tuna Sirip Biru Selatan 25 Persen, Jadi 1.670 Ton per Tahun

12 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Trending di Uncategorized