Wartatrans.com, JAKARTA – Aktivitas budidaya udang di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua lokasi tambak seluas total 7,71 hektare yang diduga melanggar ketentuan perizinan, Ahad (11/10/2026).
Penyegelan dilakukan setelah tim pengawasan menerima informasi masyarakat dan melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi budidaya udang yang diduga masih beroperasi meski tidak memenuhi ketentuan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengawasi aktivitas usaha perikanan di kawasan pesisir Karimunjawa.
Tim Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap, unit kerja Direktorat Jenderal PSDKP KKP, melaksanakan penyegelan dengan disaksikan Camat Karimunjawa dan perwakilan pelaku usaha.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pengawasan tersebut bukan semata-mata penertiban usaha, melainkan juga upaya menjaga ekosistem pesisir dan melindungi mata pencaharian masyarakat setempat.
“Langkah ini merupakan upaya KKP dalam menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir di Pulau Karimunjawa, serta melindungi sumber penghidupan masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan kehidupannya pada sumber daya perikanan,” ujar Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Menurut Trenggono, setiap kegiatan usaha perikanan, termasuk budidaya, wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha serta memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sumber daya ikan. Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan agar kegiatan usaha tidak merugikan nelayan maupun merusak ekosistem perikanan.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan penertiban tambak di Karimunjawa merupakan bagian dari pelaksanaan mandat pengawasan perikanan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan yang divalidasi bersama Camat Karimunjawa, terdapat 33 lokasi tambak dengan luas total sekitar 42 hektare yang telah berhenti beroperasi sejak 2023 dan 2024.
Namun, penghentian aktivitas tersebut tetap harus diawasi agar tidak terjadi pengoperasian kembali tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan tidak berhenti pada penghentian kegiatan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan tambak-tambak tersebut tidak kembali beroperasi,” jelas Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk.
Dari sisi regulasi, kegiatan perikanan, termasuk budidaya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Aturan tersebut menekankan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta mencegah pencemaran maupun kerusakan ekosistem perikanan.
Selain ketentuan perikanan, aktivitas tambak di Karimunjawa juga harus mengacu pada aturan tata ruang daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043 menetapkan bahwa wilayah Karimunjawa tidak diperuntukkan bagi kegiatan budidaya udang.
“Sesuai arahan Pak Menteri, kami akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala di wilayah Karimunjawa untuk memastikan kegiatan tambak yang telah dihentikan tidak kembali beroperasi serta memastikan seluruh kegiatan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ipunk.(fahmi)



























