Wartatrans.com, SEMARANG — Komisi B DPRD Kota Semarang menyoroti pengosongan Gedung Pandanaran. Dewan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan / Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Bagian Rumah Tangga, dan Bagian Hukum Pemkot Semarang, Selasa (13/10/2026).
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dipanggil untuk diminta keterangan. Dari mereka didapat konfirmasi pengosongan Gedung Pandanaran atas perintah Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng. Alasannya karena gedung sudah tidak layak ditempati.
Dalam RDP juga terungkap bahwa kajian teknis yang menjadi dasar pengosongan belum ada. “Kami memanggil sejumlah dinas untuk mengonfirmasi persiapan dan dasar mereka mengosongkan Gedung Pandanaran. Kita butuh kajiannya, tapi ternyata masih on progres,” ujar Waka Komisi B DPRD Semarang, Hanik Khoiru Solikah.
Setelah pengosongan dan perbaikan Gedung Pandanaran, pemanfaatan selanjutnya untuk apa juga tidak jelas. Ada wacana di masyarakat, gedung jadi hotel dan mal. Masalah ini, Dewan juga belum mendapat jawaban pasti.
Atas fakta awal kebijakan pengosongan Gedung Pandanaran, staf ahli Masyarakat Pemantau Program Pemerintah (MP3) Teguh Yuwana setuju saran dewan membuat kajian resmi, Rabu (14/10/2026).
“Ini sebagai dasar, bukan opini penimbul polemik. Kajian harus dibuat berdasar riset dan data yang dikumpulkan secara objektif oleh pihak independen. Kalau dikerjakan orang dalam Pemkot Semarang, ini sama juga bohong dan terlihat nyata ada udang dibalik programya,” ujar Teguh.***
(Slamet Widodo)






















