Wartatrans.com, JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang 2026 membuka persoalan serius di balik penguasaan sumber daya alam nasional. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap hasil investigasi yang mengidentifikasi 372 perusahaan dengan indikasi kebakaran di wilayah konsesinya. Dari jumlah tersebut, 52 perusahaan disebut memiliki afiliasi bisnis dengan Malaysia dan Singapura.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang menikmati keuntungan dari pengelolaan hutan dan perkebunan Indonesia, sementara masyarakat harus menanggung kerusakan lingkungan, kabut asap, dan ancaman kesehatan?
Berdasarkan pemetaan WALHI sepanjang 1 Januari hingga 6 September 2026, sebanyak 372 perusahaan teridentifikasi berada dalam kawasan yang mengalami indikasi kebakaran di delapan provinsi. Perusahaan tersebut terdiri atas 223 pemegang Hak Guna Usaha (HGU), 148 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta satu perusahaan pemegang izin pertambangan.
Dari keseluruhan perusahaan yang teridentifikasi, sebanyak 26 disebut berafiliasi dengan kelompok usaha Malaysia dan 26 lainnya dengan Singapura.
Dalam pemaparan investigasinya pada September 2026, WALHI turut menyoroti sejumlah kelompok usaha asal Malaysia, antara lain Sime Darby, Genting, dan Kuala Lumpur Kepong (KLK).
WALHI juga mengidentifikasi 229 titik panas di wilayah konsesi PT Kayung Agro Lestari. Temuan ini menjadi bagian dari pemetaan yang menghubungkan sebaran titik panas dengan wilayah perizinan dan struktur kepemilikan perusahaan.
Namun, keberadaan titik panas dalam kawasan konsesi belum otomatis membuktikan perusahaan melakukan pembakaran. Diperlukan pemeriksaan lapangan, pembuktian ilmiah, serta proses hukum untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak.
Hampir 900 Ribu Hektare Terbakar
Besarnya persoalan karhutla terlihat dari data yang dipaparkan WALHI pada September 2026. Organisasi lingkungan tersebut memperkirakan luas kawasan terbakar telah melampaui 895.000 hektare.
Dampak kebakaran juga disebut berkaitan dengan meningkatnya gangguan kesehatan masyarakat. WALHI melaporkan lebih dari 850 ribu warga mengalami gangguan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tengah situasi kebakaran dan kabut asap.
Angka tersebut masih memerlukan pencocokan dengan data resmi pemerintah, termasuk untuk memastikan hubungan langsung antara kasus ISPA dan paparan asap karhutla.
Dalam pemantauan periode 25–31 Agustus 2026, WALHI mencatat 6.902 titik panas, dengan 5.201 titik berada di Kalimantan. Sebagian titik panas tersebut terindikasi berada di kawasan konsesi perusahaan kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan musim kemarau. Pengelolaan lahan, pengawasan kawasan konsesi, dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan lingkungan menjadi bagian penting yang harus diperiksa.
Jejak Modal Asing dalam Penguasaan Lahan
Temuan mengenai 52 perusahaan yang berafiliasi dengan Malaysia dan Singapura membuka dimensi lain dari persoalan karhutla, yakni hubungan antara investasi asing, penguasaan lahan, dan tanggung jawab lingkungan.
Dalam praktik bisnis, perusahaan yang beroperasi di Indonesia dapat memiliki struktur kepemilikan berlapis, mulai dari anak perusahaan, perusahaan induk, hingga pemegang saham yang berkedudukan di luar negeri.
Struktur tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan pihak yang memiliki kendali operasional dan tanggung jawab hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Persoalannya bukan semata-mata asal negara investor, melainkan bagaimana aktivitas usaha dijalankan dan sejauh mana perusahaan memenuhi kewajibannya dalam mencegah kebakaran.
Investasi asing memang dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian. Namun, investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan lingkungan dan hak masyarakat.
Indonesia tidak boleh hanya menjadi tempat eksploitasi sumber daya alam, sementara biaya pemulihan kerusakan ekologis dibebankan kepada negara dan rakyat.
WALHI Desak Penegakan Hukum
WALHI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terindikasi mengalami kebakaran.
Desakan tersebut tidak hanya diarahkan kepada pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga kepada pihak yang memiliki kewenangan pengelolaan, pengendalian operasional, serta penerima manfaat ekonomi dari kegiatan perusahaan.
Dalam pernyataannya pada 7 Oktober 2026, WALHI meminta Kepolisian Republik Indonesia mempercepat penyelidikan terhadap perusahaan yang masuk dalam hasil pemetaannya.
WALHI juga menyoroti pentingnya pengamanan bukti di lapangan agar proses penegakan hukum tidak kehilangan dasar pembuktian.
Berdasarkan data yang disampaikan WALHI, Kementerian Kehutanan mencatat 31 perkara karhutla di 10 provinsi. Sebanyak 22 perkara masih dalam tahap penyelidikan, tujuh perkara dalam penyidikan, dan dua perkara telah berada di tangan jaksa.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dilaporkan telah mencabut lima izin perusahaan sektor kehutanan pada September 2026. Empat perusahaan di antaranya masuk dalam daftar yang sebelumnya dilaporkan WALHI.
Meski demikian, WALHI menilai langkah tersebut belum cukup karena masih terdapat 144 perusahaan pemegang PBPH dalam daftar temuannya yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pencabutan izin merupakan tindakan administratif. Untuk menetapkan adanya tindak pidana, aparat tetap harus membuktikan unsur pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
Ujian Pemerintahan Prabowo
Temuan WALHI menjadi ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam dan memastikan kepentingan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan.
Pada 11 September 2026, WALHI telah mendatangi Kementerian Sekretariat Negara untuk menyampaikan laporan awal mengenai 262 entitas perusahaan yang terindikasi terkait karhutla. Jumlah tersebut kemudian berkembang menjadi 372 entitas dalam pemetaan berikutnya.
WALHI menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari dorongan agar komitmen pemerintah dalam menindak pelaku karhutla benar-benar diwujudkan melalui penegakan hukum.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap perusahaan, baik nasional maupun yang berafiliasi dengan investor asing, tunduk pada hukum Indonesia.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban, termasuk melalui sanksi administratif, gugatan pemulihan lingkungan, maupun proses pidana sesuai hasil penyelidikan.
Penelusuran terhadap pemilik manfaat akhir atau beneficial owner juga penting agar tanggung jawab tidak berhenti pada perusahaan yang secara administratif memegang izin.
Jangan Biarkan Hutan Terbakar, Rakyat Menanggung Kerugian
Karhutla bukan hanya persoalan hilangnya pepohonan. Kebakaran mengancam keanekaragaman hayati, merusak lahan gambut, mengganggu aktivitas ekonomi, dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Kerusakan yang ditimbulkan bahkan dapat berlangsung jauh lebih lama dibandingkan masa kebakaran itu sendiri.
Karena itu, temuan WALHI mengenai 372 perusahaan, termasuk 52 perusahaan yang disebut berafiliasi dengan Malaysia dan Singapura, harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan secara menyeluruh.
Publik berhak mengetahui perusahaan mana yang terbukti melakukan pelanggaran, siapa pengendali usahanya, seberapa besar kerusakan yang ditimbulkan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pemulihannya.
Pemerintah juga perlu membuka hasil pemeriksaan secara transparan agar perusahaan yang tidak terbukti melanggar tidak menjadi sasaran tuduhan, sementara pihak yang terbukti bertanggung jawab tidak luput dari jerat hukum.
Sebab, kedaulatan atas sumber daya alam tidak cukup hanya ditegaskan melalui kepemilikan wilayah. Kedaulatan harus dibuktikan dengan kemampuan negara melindungi hutan, menegakkan hukum, dan memastikan kekayaan alam memberikan manfaat bagi rakyat.
Jangan sampai keuntungan ekonomi dari hutan Indonesia mengalir ke berbagai pihak, sementara rakyat hanya mewarisi asap, penyakit, dan kerusakan lingkungan.
Hutan Indonesia adalah kekayaan bangsa, bukan ruang bebas bagi korporasi untuk meraup keuntungan tanpa tanggung jawab.*** (Dull)






















