Menu

Mode Gelap
BEM-TR Soroti Temuan BPK, Nilai Target Zero Defisit Harus Diiringi Perbaikan Tata Kelola Keuangan Kemendagri dan Pemerintah Aceh Fasilitasi Penyelesaian Batas Wilayah Subulussalam–Aceh Selatan Audi Luncurkan The New Q5 Sportback di Indonesia, Bidik Segmen SUV Premium Rp1,9 Miliar Kejar Cuan Rp100 Triliun, Kemenpora Pangkas 1.440 Pasal untuk Genjot Industri Olahraga InJourney Airports Kebut Persiapan Optimalisasi Bandara Husein Sastranegara Layanan Perdana Umrah di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta Berjalan Lancar

ANJUNGAN

Kampanye Layanan Berintegritas, SPJM Grup Tegaskan Komitmen Larangan Gratifikasi

badge-check


 Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

Wartatrans.com, MAKASSAR – Dalam rangka mewujudkan zero gratification di Perusahaan, PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) memberlakukan larangan untuk memberikan maupun menerima suap dan gratifikasi oleh dan kepada seluruh insan Perusahaan sebagai upaya dalam mengendalikan gratifikasi.

Sekretaris Perusahaan SPJM, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar mengatakan, “Seluruh pekerja SPJM dan anak usahanya tidak dibenarkan untuk memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun karena telah berkomitmen untuk mewujudkan zero gratification. Apalagi pada momen-momen seperti sekarang ini, menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026”

Lebih lanjut, Patrick mengatakan bahwa sebagai Perusahaan yang menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, SPJM menghimbau agar seluruh stakeholder dapat memberikan dukungan untuk bersama mewujudkan zero gratification di SPJM Group.

“Bila ada indikasi pelanggaran, baik pekerja, stakeholder maupun masyarakat dapat melaporkan melalui saluran WBS Pelindo, “ujar Patrick.

Selain itu, untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, Perusahaan juga secara resmi menyampaikan kepada seluruh pekerjanya untuk berhati-hati dan menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas termasuk pemanfaatan aset perusahaan seperti kendaraan dinas dan lainnya untuk kepentingan pribadi.

Hal ini sejalan dengan arahan dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku induk yang tidak membenarkan adanya suap, fraud, dan gratifikasi dalam bentuk apapun. Selain itu, dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam bisnisnya, SPJM telah memiliki berbagai panduan sebagai pedoman setiap insan Perusahaan termasuk top manajemen yaitu Komisaris, Direksi, serta seluruh pegawai dalam melaksanakan aktivitasnya sehingga terhindar dari segala potensi tindakan korupsi.

Khusus yang berkaitan dengan pelayanan profesional kepada para pelanggan, manajemen SPJM melarang seluruh pekerja terlibat dalam semua jenis pungutan liar (pungli), serta menjauhi kecurangan, baik kegiatan operasional dan non operasional perusahaan dari para pelanggan, vendor maupun stakeholder eksternal Perusahaan. Seluruh pegawai SPJM Grup tidak diperkenankan untuk mengirimkan bingkisan maupun hadiah kepada perseorangan atau jabatan tertentu baik di Instansi terkait maupun internal manajemen Pelindo Grup.

Untuk menginternalisasi kampanye larangan gratifikasi ini, selain menyampaikan kepada pegawai secara langsung, SPJM juga memasang pengumuman dan mensosialisasikan larangan ini di seluruh wilayah kerja pegawai melalui media sosial, poster, banner, dan media cetak.

Hal tersebut dimaksudkan agar para pemangku kepentingan eksternal seperti pemegang saham, konsumen, pemasok/supplier, maupun berbagai instansi, hingga masyarakat sekitar perusahaan mengetahui dan mendukung pengendalian suap dan gratifikasi di seluruh wilayah kerja SPJM.

Untuk pelaporan dugaan pelanggaran, dapat melalui saluran WBS (Whistleblowing system) Pelindo yaitu pelindobersih@whistleblowing.link, 02127822345, 02127823456, 08119332345, 08119511665, PO Box 1074, JKS 12010.

Saluran WBS Pelindo telah terintegrasi dengan Saluran WBS KPK RI (AROMA) sebagai bentuk komitmen penuh Manajemen dalam menjaga kerahasiaan isi laporan dan identitas pelapor.

Melalui kampanye larangan gratifikasi ini, SPJM Grup berkomitmen membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai Perusahaan yang mengedepankan service excellence dan integritas pelayanan.(ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BEM-TR Soroti Temuan BPK, Nilai Target Zero Defisit Harus Diiringi Perbaikan Tata Kelola Keuangan

2 Juli 2026 - 22:05 WIB

Kemendagri dan Pemerintah Aceh Fasilitasi Penyelesaian Batas Wilayah Subulussalam–Aceh Selatan

2 Juli 2026 - 21:58 WIB

Tangis Haru Iringi Peresmian Akses Enang-Enang, Gotong Royong Akhiri Keterisolasian Warga

2 Juli 2026 - 16:23 WIB

Dukung Ketersediaan Pasokan Energi Nasional, Semester I-2026 PELNI Angkut 335.415 Metrik Ton Batubara

2 Juli 2026 - 16:20 WIB

BKKP-Institusi Pendidikan Maritim Perkuat Sinergi

2 Juli 2026 - 14:26 WIB

Upacara Hari Ke-80 Bhayangkara di Jakarta Utara Berlangsung Khidmat, Perkuat Sinergitas Polri Bersama TNI, Pemerintah, dan Masyarakat

2 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kepala BNN RI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

2 Juli 2026 - 13:08 WIB

Gelar RUPS Tahunan, PT Pelindo Solusi Maritim Catat Pertumbuhan Kinerja Positif pada 2025

2 Juli 2026 - 13:06 WIB

Yayasan HAkA Dampingi Perempuan Beutong Bersatu Bangun Kemandirian Ekonomi

2 Juli 2026 - 11:24 WIB

Pemko Subulussalam Dikritik: Ikut Kegiatan APEKSI di Medan di Tengah Keterbatasan Anggaran

2 Juli 2026 - 11:20 WIB

Trending di RAGAM