Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melakukan reformasi regulasi secara besar-besaran untuk mempercepat pertumbuhan industri olahraga nasional. Langkah ini ditempuh guna mengubah paradigma olahraga dari sekadar sektor yang bergantung pada anggaran negara menjadi industri yang mampu menghasilkan pendapatan sekaligus memperkuat citra Indonesia di tingkat global.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, mengatakan transformasi birokrasi menjadi langkah penting agar Indonesia mampu memanfaatkan potensi industri olahraga yang terus berkembang. Menurutnya, olahraga kini tidak lagi dipandang sebagai beban anggaran, melainkan sebagai sektor ekonomi yang memiliki nilai tambah tinggi.

“Persepsinya selalu olahraga itu dilihat sebagai beban, tetapi sebenarnya olahraga hari ini adalah sebuah pendapatan serta national branding,” ujar Erick di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Sebagai bagian dari reformasi tersebut, Kemenpora memangkas regulasi internal dari 191 aturan yang memuat sekitar 1.500 pasal menjadi hanya empat aturan dengan total 600 pasal. Penyederhanaan regulasi ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan birokrasi sekaligus membuka ruang investasi swasta di sektor olahraga.
Langkah deregulasi tersebut dilakukan seiring besarnya peluang industri olahraga global. Nilai pasar olahraga dunia diproyeksikan mencapai 599,9 miliar dolar Amerika Serikat dengan tingkat pertumbuhan tahunan (CAGR) sekitar 8 persen, jauh di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi global.
Dosen Ilmu Keolahragaan Universitas Muhammadiyah Cirebon, Wahyu Erfandy, menilai potensi ekonomi olahraga di Indonesia sangat besar, terutama dari sektor sport tourism, penyelenggaraan event, hingga industri manufaktur peralatan olahraga. Namun, menurutnya, pengembangan ekosistem olahraga masih belum terintegrasi.
“Potensi ratusan triliun rupiah dari sport tourism dan manufaktur alat olahraga kita masih berjalan sendiri-sendiri tanpa cetak biru yang terintegrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyederhanaan regulasi perlu diikuti dengan kebijakan yang konsisten, termasuk pemberian insentif kepada penyelenggara ajang olahraga di daerah agar fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak menjadi aset yang terbengkalai.
Pemerintah juga mulai membatasi pembangunan infrastruktur olahraga baru yang tidak memiliki rencana bisnis jangka panjang. Sebaliknya, optimalisasi fasilitas yang sudah tersedia akan didorong melalui kerja sama dengan sektor swasta guna mengurangi beban biaya pemeliharaan yang selama ini ditanggung APBD.
Dari sisi birokrasi, reformasi yang dilakukan Kemenpora memangkas sekitar 97,9 persen jumlah regulasi, dari 191 menjadi empat aturan utama. Sebanyak 1.440 pasal yang dinilai tumpang tindih dihapus sehingga hanya tersisa 600 pasal operasional yang diharapkan lebih sederhana, adaptif, dan mampu meningkatkan daya tarik investasi di sektor olahraga nasional.*** (Artha Tidar)



