Wartatrans. com, SUBULUSSALAM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Aceh memfasilitasi proses penyelesaian batas wilayah antara Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Selatan melalui rapat koordinasi serta peninjauan lapangan yang berlangsung pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas usulan Pemerintah Kota Subulussalam untuk melakukan penyesuaian garis batas administrasi agar lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan perkembangan sosial masyarakat di kawasan perbatasan.

Rapat teknis pembahasan pemetaan dilaksanakan pada 30 Juni dengan melibatkan tim dari pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Subulussalam, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, anggota DPRK, serta unsur kecamatan dan kampung yang berada di wilayah perbatasan. Hasil rapat kemudian menjadi dasar pelaksanaan verifikasi lapangan pada 1 Juli 2026.
Tim melakukan peninjauan di enam titik perbatasan, yakni Kampong Oboh, Binanga, Dah, Lae Mate, Tualang, dan Tanah Tumbuh. Namun, pada kegiatan peninjauan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak dapat menghadiri agenda lapangan.
Penyesuaian batas wilayah dinilai penting karena sejumlah kawasan yang secara historis, sosial, budaya, dan hubungan kekerabatan lebih dekat dengan masyarakat Subulussalam, berdasarkan ketentuan batas administrasi tahun 2014 masih tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Selatan.
Selain menyangkut permukiman warga, persoalan batas wilayah juga berkaitan dengan lahan usaha masyarakat, hak guna usaha (HGU) perusahaan, hingga kawasan konservasi Rawa Singkil yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Melalui verifikasi lapangan, tim melakukan pengumpulan data mengenai batas alam, pola pemanfaatan lahan, serta kondisi sosial masyarakat. Seluruh data tersebut akan menjadi bahan kajian dalam proses penetapan batas wilayah oleh pemerintah yang berwenang.
Pemerintah Kota Subulussalam berharap proses penyelesaian batas wilayah dapat berlangsung secara objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bermukim di kawasan perbatasan. Penetapan batas yang jelas diharapkan mampu melindungi hak-hak masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta menjadi solusi damai atas persoalan yang selama ini muncul akibat ketidakjelasan batas administrasi.Jika diinginkan, saya juga dapat mengubahnya menjadi gaya berita media nasional dengan lead yang lebih kuat dan lebih menarik.*** (Ipong)


























