Menu

Mode Gelap
Ikan Kayu dan Ikan Asap Resmi Masuk SRG, Pelaku Usaha Perikanan Kini Lebih Mudah Akses Pembiayaan Dirut: PTPN 1 Menuju Korporasi Agroindustri Modern Berdaya Saing Global Program Diskon Transportasi PELNI Terserap 96 Persen Petugas Logistik KAI Services Pastikan Ketersediaan Konsumsi Penumpang Kereta Api Akses Transportas Nyamani, Bekasi Bidik Efisiensi APBD Puluhan Miliar via Swastanisasi Stadion Industri CCTV Diproyeksikan Tumbuh Dua Digit, Impor Masih Mendominasi

NASIONAL

Kejati Bangka Belitung dan Pelindo Regional 2 Perkuat Sinergi Penanganan Hukum

badge-check


 Kejati Bangka Belitung dan Pelindo Regional 2 Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kerja sama ini menjadi langkah bersama dalam memperkuat koordinasi, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola perusahaan yang profesional dan akuntabel. Penandatanganan kerja sama berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso, jajaran Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Bangka Belitung, serta manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan sinergi antara Kejaksaan dan Pelindo melalui koordinasi dan komunikasi yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

“Maksud perjanjian kerja sama ini adalah meningkatkan sinergi antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Tujuannya memperlancar koordinasi dan komunikasi, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Riono.

Menurutnya, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD. Bentuk dukungan tersebut mencakup bantuan hukum, pendampingan hukum, serta pemberian pertimbangan hukum guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi institusi negara.

“Kejaksaan mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Di situlah kami dapat berperan memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, maupun pertimbangan hukum. Pendampingan ini penting agar setiap kebijakan dan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menghindari potensi risiko hukum di kemudian hari,” katanya.

Riono menjelaskan, sebagai BUMN yang mengelola infrastruktur vital, Pelindo menghadapi berbagai tantangan yang kompleks, mulai dari pelaksanaan kontrak bisnis hingga pemenuhan berbagai ketentuan regulasi. Karena itu, pendampingan hukum menjadi instrumen penting untuk memperkuat kepatuhan sekaligus mencegah terjadinya potensi penyimpangan.

“Pelindo mengelola infrastruktur yang sangat strategis dan tentu berhadapan dengan tantangan yang kompleks. Di sinilah bidang Perdata dan Tata Usaha Negara hadir melalui bantuan hukum, pendampingan, maupun pertimbangan hukum agar potensi penyimpangan dapat dicegah dan risiko kerugian dapat diminimalkan,” tambahnya.

Sementara itu, Executive Director 2 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Budi Prasetio menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi dengan Kejaksaan merupakan bagian dari komitmen Pelindo dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelabuhan bukan hanya menjadi simpul logistik yang mendukung distribusi barang dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga infrastruktur strategis yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, kami memandang pendampingan hukum sebagai bagian penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan,” ujar Budi.

Ia menambahkan, Pelindo berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi diwujudkan melalui berbagai program lanjutan yang memberikan manfaat nyata bagi kedua institusi.

“Kami berharap kolaborasi ini terus berkembang melalui konsultasi, pendampingan, sosialisasi, pelatihan, hingga forum berbagi pengetahuan. Dengan demikian, upaya mitigasi risiko hukum dapat dilakukan sejak awal, sehingga setiap kebijakan perusahaan memiliki landasan hukum yang kuat dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Budi.

Melalui perjanjian kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Pelindo Regional 2 berkomitmen membangun sinergi yang berkelanjutan dalam mendukung penerapan Good Corporate Governance, meningkatkan kepastian hukum.

Selain itu, perjanjian ini juga untuk mewujudkan pelayanan kepelabuhanan yang profesional, berintegritas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(ahmad)

Baca Lainnya

Program Diskon Transportasi PELNI Terserap 96 Persen

21 Juli 2026 - 15:01 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelindo Regional 4 Santuni 100 Anak Yatim 

21 Juli 2026 - 05:51 WIB

Hujan Deras Guyur Aceh Tengah, Banjir Lintasi Jalan Takengon–Angkup di Kampung Sanehen

20 Juli 2026 - 23:29 WIB

DAMRI Kooperatif Mendukung Proses Penanganan Temuan Satwa pada Bagasi Armada

20 Juli 2026 - 22:14 WIB

Pemerintah Pastikan Layanan Penyeberangan Perintis di Wilayah 3TP Tetap Berjalan

20 Juli 2026 - 21:44 WIB

PELNI Perkuat Layanan Keagenan Kapal hingga Malaysia

20 Juli 2026 - 17:49 WIB

Kemenhub Pastikan Layanan Angkutan Perintis Terus Berjalan

20 Juli 2026 - 17:42 WIB

FIFpreneur 2026 Hadirkan Kisah Purnabakti Bangun Usaha Indekos

20 Juli 2026 - 14:14 WIB

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Berapa Uang yang Dibawa Pulang La Roja? Inilah Nilai Hadiahnya

20 Juli 2026 - 12:05 WIB

ASDP Operasikan Kembali Layanan Perintis di NTT Mulai Hari ini

20 Juli 2026 - 07:24 WIB

Trending di ANJUNGAN