Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memfasilitasi penyerahan santunan dan asuransi kepada ahli waris Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, Muh Faizul Amin, yang dinyatakan hilang di laut saat bertugas di atas kapal Ocean Warrior berbendera Nauru.
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Selasa (7/7/2026). Acara tersebut diwakili Kepala Subdirektorat Kepelautan Capt. Hasan Sadili atas nama Direktur Perkapalan dan Kepelautan, serta dihadiri Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Achdiyanto Ilyas Pangestu dan Direktur PT Sammy Lautan Sejati, Syamsuddin.

Dalam kesempatan itu, ahli waris Muh Faizul Amin menerima santunan dan asuransi dengan total nilai kompensasi sebesar Rp1.011.001.210.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, mengatakan penyerahan santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pelaut Indonesia sekaligus memastikan hak-hak mereka maupun ahli waris tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah mengatur dan mengawasi hubungan kerja antara pelaut dengan perusahaan pelayaran maupun perusahaan keagenan awak kapal, serta memastikan setiap pelaut memperoleh hak-haknya secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Samsuddin.
Muh Faizul Amin yang bekerja sebagai Deck Hand dilaporkan hilang pada 12 Februari 2026 sekitar pukul 15.14 waktu setempat ketika kapal sedang melakukan operasi penangkapan ikan di wilayah Exclusive Economic Zone (EEZ) Federated States of Micronesia (FSM).
Upaya pencarian dilakukan secara intensif selama sekitar 72 jam dengan melibatkan helikopter kapal serta penyisiran di sekitar jalur pelayaran. Namun hingga operasi SAR berakhir pada 15 Februari 2026, korban belum berhasil ditemukan dan berdasarkan laporan resmi kapal serta otoritas maritim setempat dinyatakan hilang di laut (missing at sea).
Sebagai tindak lanjut, PT Sammy Lautan Sejati menyatakan komitmennya untuk memenuhi seluruh hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia, Perjanjian Kerja Laut (PKL), Maritime Labour Convention (MLC), serta regulasi ketenagakerjaan pelaut yang berlaku.
Samsuddin juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengapresiasi perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan santunan dan asuransi.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga Muh Faizul Amin. Kami juga mengapresiasi perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan santunan dan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap pelaut Indonesia beserta keluarganya,” katanya.
Ia menegaskan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan akan terus mengawal pemenuhan hak-hak pelaut Indonesia, baik terkait penyelesaian santunan, asuransi, maupun bentuk perlindungan lainnya apabila terjadi musibah saat menjalankan tugas di atas kapal.
“Kementerian Perhubungan akan terus hadir dalam memperjuangkan hak-hak pelaut Indonesia. Kami memastikan setiap proses penyelesaian hak pelaut maupun ahli warisnya dapat berjalan sesuai ketentuan sebagai bentuk perlindungan negara kepada warga negara Indonesia yang bekerja di sektor maritim,” pungkasnya.*** (Omy)


























