Wartatrans.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pembenahan terhadap skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Skema baru tersebut tidak lagi memberikan insentif dengan nilai yang sama kepada setiap dapur. Insentif yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG akan disesuaikan dengan kondisi dan jumlah porsi makanan yang diproduksi.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap kebijakan sebelumnya yang dinilai belum mencerminkan perbedaan kapasitas masing-masing dapur.
Menurut dia, tidak adil apabila SPPG yang memproduksi 3.000 porsi mendapatkan insentif yang sama dengan dapur yang hanya memproduksi 2.000 atau 2.500 porsi.
“Kalau ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang 2.500 porsi, dibayar semua Rp6 juta, kan tidak adil,” kata Sudaryono seusai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Perubahan itu saat ini sedang dituangkan dalam Peraturan Kepala BGN. Sudaryono menyatakan aturan baru diharapkan segera diterbitkan sehingga formula insentif dapat diumumkan secara resmi.
Dari Skema Flat ke Pembayaran Proporsional
Dalam ketentuan sebelumnya, insentif fasilitas SPPG ditetapkan sebesar Rp6 juta per hari. Petunjuk teknis BGN bahkan menyebut besaran tersebut tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat.
Ketentuan tersebut berlaku selama enam hari dalam satu minggu, dengan perhitungan maksimal 313 hari operasional dalam setahun.
Dengan pola tersebut, terdapat perbedaan nilai insentif per porsi.
SPPG yang memproduksi 2.000 porsi menerima Rp6 juta atau setara Rp3.000 per porsi. Sementara dapur yang memproduksi 3.000 porsi menerima Rp6 juta atau setara Rp2.000 per porsi.
Karena itu, perubahan menuju sistem proporsional dinilai dapat membuat pembayaran lebih sejalan dengan volume pelayanan yang benar-benar diberikan.
Berpotensi Menghemat Anggaran
Selain alasan keadilan, perubahan formula tersebut juga membuka ruang efisiensi anggaran.
Jika sebagai ilustrasi formula baru menggunakan pendekatan Rp2.000 per porsi, maka SPPG dengan produksi 2.000 porsi akan memperoleh sekitar Rp4 juta, sedangkan SPPG dengan produksi 2.500 porsi memperoleh sekitar Rp5 juta. Dapur yang memproduksi 3.000 porsi tetap berada pada kisaran Rp6 juta.
Artinya, dibandingkan skema lama, terdapat potensi penghematan Rp2 juta per hari untuk dapur 2.000 porsi dan Rp1 juta per hari untuk dapur 2.500 porsi.
Namun, angka tersebut masih merupakan simulasi, karena BGN belum mengumumkan formula final skema baru.
Jika menggunakan angka 19.188 SPPG sebagai ilustrasi jumlah dapur yang telah beroperasi pada awal 2026, penghematan rata-rata Rp1 juta per SPPG per hari selama 313 hari akan menghasilkan potensi efisiensi sekitar Rp6 triliun setahun.
Apabila rata-rata penghematannya Rp1,5 juta per dapur per hari, potensinya sekitar Rp9 triliun setahun. Sedangkan jika mencapai Rp2 juta per dapur per hari, potensi efisiensinya sekitar Rp12 triliun setahun.
Sekali lagi, angka tersebut bukan proyeksi resmi BGN, melainkan simulasi untuk menggambarkan besarnya ruang efisiensi apabila sebagian besar SPPG berada di bawah kapasitas 3.000 porsi.
Sejalan dengan Efisiensi Anggaran MBG
Perubahan skema insentif tersebut berlangsung bersamaan dengan langkah BGN melakukan efisiensi anggaran program MBG.
Dalam pembahasan anggaran 2027, BGN memperoleh pagu sebesar sekitar Rp240,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp232,5 triliun dialokasikan untuk MBG.
Sudaryono menyebut terdapat efisiensi sekitar Rp30 triliun pada komponen bantuan pemerintah untuk MBG, dari sebelumnya Rp265,5 triliun menjadi sekitar Rp232,5 triliun.
Dengan demikian, perubahan skema insentif SPPG merupakan salah satu bagian dari agenda yang lebih besar untuk memastikan anggaran MBG digunakan secara lebih efektif.
Efisiensi Rp30 triliun tersebut tidak dapat seluruhnya dianggap berasal dari perubahan insentif SPPG. Angka itu merupakan efisiensi pada komponen anggaran MBG secara keseluruhan.
Bukan Sekadar Memotong Anggaran
Arah kebijakan baru BGN menunjukkan bahwa efisiensi tidak semata-mata dilakukan dengan memangkas biaya, tetapi dengan mengubah mekanisme pembayaran agar lebih sesuai dengan pelayanan riil.
Dapur dengan kapasitas dan jumlah penerima manfaat yang berbeda tidak lagi otomatis memperoleh nilai insentif yang sama.
Prinsip tersebut juga sejalan dengan upaya BGN memperketat tata kelola program. Sebelumnya BGN telah menegaskan prinsip “no service, no pay”, yakni pembayaran dikaitkan dengan layanan yang benar-benar diberikan. Pada saat yang sama, BGN melakukan evaluasi terhadap kelayakan dan operasional SPPG.
BGN juga mulai memperhatikan perbedaan tingkat kemahalan dalam menentukan kebutuhan dan insentif SPPG, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Dalam pembahasan anggaran, Sudaryono menyebut pelibatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam appraisal SPPG di wilayah 3T untuk membantu menentukan nilai dan tingkat kemahalan.
Uang Negara Mengikuti Beban Pelayanan
Jika formula baru benar-benar diterapkan berdasarkan jumlah porsi dan kondisi operasional, maka prinsip yang dibangun menjadi lebih sederhana: semakin besar pelayanan yang diberikan, semakin besar dukungan yang diterima, dengan memperhitungkan kondisi wilayah dan kebutuhan riil.
Sebaliknya, dapur yang melayani penerima manfaat lebih sedikit tidak lagi mendapatkan nilai insentif yang sama dengan dapur berkapasitas penuh.
Perubahan ini sekaligus membuat biaya program lebih mudah dihitung berdasarkan satuan pelayanan dan membuka ruang pengawasan yang lebih transparan.
Dengan jumlah SPPG yang terus berkembang, selisih insentif beberapa ratus ribu atau bahkan satu hingga dua juta rupiah per dapur per hari dapat menghasilkan nilai yang sangat besar apabila dikalikan ribuan dapur dan ratusan hari operasional.
Karena itu, kebijakan baru BGN bukan hanya soal mengubah angka Rp6 juta. Lebih jauh, kebijakan tersebut menunjukkan upaya menggeser tata kelola MBG dari skema insentif yang seragam menuju pembayaran yang lebih proporsional, terukur dan berbasis pelayanan nyata.
Di tengah kebutuhan menjaga keberlanjutan program MBG sekaligus mengendalikan belanja negara, langkah tersebut menjadi penting agar setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan benar-benar berhubungan dengan makanan bergizi yang sampai kepada penerima manfaat.*** (PG)


























