Wartatrans.com, JAKARTA — Hutan bukan sekadar hamparan pepohonan yang dapat dibuka, dibakar, atau dialihfungsikan demi kepentingan ekonomi. Di dalamnya terdapat kehidupan yang saling terhubung, mulai dari tumbuhan, satwa liar, hingga masyarakat yang menggantungkan hidup pada kelestarian alam.
Namun, ketika hutan berubah menjadi lahan terbakar, satwa liar kehilangan tempat tinggal, sumber makanan, dan ruang untuk bertahan hidup. Di balik kepulan asap yang menyelimuti kawasan hutan, ada kehidupan yang terusir dan ekosistem yang terancam kehilangan keseimbangannya.
Persoalan ini semakin mendesak ketika kehilangan hutan di Indonesia menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
Menurut laporan organisasi pemantau lingkungan Auriga Nusantara yang diberitakan Reuters pada 31 Maret 2026, kehilangan hutan Indonesia sepanjang 2025 mencapai 433.751 hektare, meningkat sekitar 66 persen dibandingkan 261.575 hektare pada 2024.
Laporan tersebut menyoroti berbagai tekanan terhadap hutan, termasuk pembukaan lahan untuk kepentingan pertanian, energi, dan pembangunan.
Angka itu menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh hanya diukur dari luas lahan yang berhasil dibuka atau nilai investasi yang masuk. Ada aspek ekologis yang tidak kalah penting, yakni keberlanjutan hutan sebagai penyangga kehidupan manusia dan habitat berbagai spesies satwa.
Meski demikian, kehilangan tutupan hutan tidak selalu disebabkan oleh kebakaran. Karena itu, penyebab setiap kasus perlu ditelusuri melalui data dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Orangutan Kehilangan Habitat
Ancaman terhadap satwa liar terlihat nyata di Kalimantan Barat. Laporan Associated Press pada Oktober 2026 mengungkapkan penyelamatan delapan orangutan yang terancam kehilangan habitat. Satwa-satwa tersebut dipindahkan ke kawasan hutan lindung Batu Nyambu pada 8 Oktober 2026 setelah diselamatkan dari wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
Tiga dari delapan orangutan itu merupakan induk yang membawa anaknya. Sejumlah orangutan dilaporkan mengalami kekurangan gizi dan dehidrasi akibat kerusakan habitat.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa lebih dari 270 satwa liar telah diselamatkan atau dipindahkan akibat ancaman kebakaran di Kalimantan, termasuk 46 orangutan.
Peristiwa ini memperlihatkan dampak yang kerap luput dari perhatian ketika kebakaran hutan hanya dibicarakan sebagai persoalan kabut asap, kerugian ekonomi, atau gangguan transportasi.
Bagi satwa liar, hutan merupakan rumah sekaligus sumber kehidupan. Ketika habitatnya rusak, mereka kehilangan tempat berlindung dan kesulitan memperoleh makanan.
Dalam kondisi terdesak, sebagian satwa dapat keluar dari kawasan hutan dan memasuki perkebunan atau permukiman manusia. Situasi ini berpotensi memicu konflik antara manusia dan satwa, bahkan meningkatkan risiko kematian bagi keduanya.
Pembangunan Jangan Mengorbankan Ekosistem
Data Global Forest Watch menunjukkan bahwa Indonesia kehilangan sekitar 33 juta hektare tutupan pohon sepanjang 2001–2025. Sekitar 11 juta hektare di antaranya merupakan kehilangan hutan primer basah.
Platform tersebut juga mencatat sekitar tiga juta hektare kehilangan tutupan pohon akibat kebakaran selama periode yang sama.
Angka-angka itu perlu dibaca sesuai definisi dan metode pengukurannya. Kehilangan tutupan pohon tidak selalu berarti hilangnya hutan alam secara permanen. Namun, data tersebut memberikan gambaran tentang besarnya tekanan terhadap bentang alam Indonesia.
Di tengah kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, pertanyaan mendasar harus terus diajukan: apakah setiap kebijakan pembukaan lahan telah memperhitungkan daya dukung lingkungan, keberadaan satwa dilindungi, dan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat?
Pembangunan memang diperlukan. Ketahanan pangan, energi, infrastruktur, dan investasi merupakan bagian dari agenda pembangunan nasional. Namun, pembangunan yang mengabaikan keseimbangan ekosistem dapat menimbulkan biaya lingkungan dan sosial yang jauh lebih besar dalam jangka panjang.

Hutan yang rusak tidak selalu dapat dipulihkan dalam waktu singkat. Bahkan, ketika pepohonan mulai tumbuh kembali, habitat yang kompleks dan sumber makanan yang dibutuhkan satwa belum tentu segera pulih.
Karena itu, pencegahan kerusakan hutan harus menjadi prioritas, bukan sekadar pemulihan setelah bencana terjadi.
Siapa Bertanggung Jawab?
Kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dilepaskan dari persoalan pengawasan, tata kelola lahan, serta penegakan hukum.
Apabila pembakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan, pelakunya harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Penyelidikan juga perlu menelusuri pihak yang memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut apabila ditemukan bukti keterlibatan mereka.
Pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan pengawasan berjalan efektif, kawasan hutan terlindungi, dan setiap pelanggaran ditangani secara transparan.
Di sisi lain, perusahaan pemegang izin dan pihak yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan hutan harus menjalankan kewajiban lingkungan serta mencegah aktivitas yang merusak ekosistem.
Publik juga berhak mengetahui penyebab kebakaran, status kawasan yang terdampak, pihak yang bertanggung jawab, dan langkah pemulihan yang dilakukan.
Sebab, ketika kebakaran terus berulang, penanganan tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Akar persoalannya harus ditemukan agar kerusakan yang sama tidak terus terjadi.
Meski kritik terhadap kebijakan pembangunan penting disampaikan, tuduhan bahwa kebakaran tertentu dilakukan demi ambisi kekuasaan harus didukung bukti yang jelas. Data kehilangan hutan dan penyelamatan satwa menunjukkan adanya persoalan lingkungan serius, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan motif politik di balik setiap kebakaran.
Hutan Bukan Sekadar Angka
Di balik angka ratusan ribu hektare kehilangan hutan, terdapat pepohonan yang tumbang, sumber air yang terancam, habitat yang terfragmentasi, dan satwa yang kehilangan ruang hidup.
Orangutan yang dievakuasi dari habitatnya menjadi gambaran nyata bahwa kerusakan hutan bukan sekadar persoalan bentang alam. Dampaknya menyentuh kehidupan makhluk lain yang tidak memiliki kemampuan untuk menentukan kebijakan pembangunan yang berlangsung di sekelilingnya.
Satwa liar tidak pernah ikut merumuskan kebijakan pembukaan lahan. Mereka tidak menentukan arah investasi ataupun menetapkan target produksi. Namun, mereka turut menanggung akibat ketika habitatnya rusak.
Karena itu, perlindungan hutan seharusnya tidak dipandang sebagai penghambat pembangunan. Justru, kelestarian hutan merupakan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan kehidupan manusia dan keseimbangan alam.
Ketika hutan dibakar demi keuntungan sesaat, yang hilang bukan hanya pepohonan. Ada rumah yang musnah, kehidupan yang terusir, dan masa depan ekosistem yang dipertaruhkan.
Pertanyaan akhirnya bukan semata-mata berapa luas hutan yang hilang, melainkan apakah negara mampu memastikan bahwa pembangunan berjalan tanpa mengorbankan lingkungan dan kehidupan yang berada di dalamnya.
Sebab, kekuasaan dan keuntungan ekonomi dapat berganti seiring waktu. Namun, ketika hutan alam musnah dan satwa kehilangan habitatnya, tidak semua yang hilang dapat dikembalikan.*** (Dulloh)






















