Wartatrans.com, JATENG — Pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah setelah menyiramkan air Retno Lastiani, seorang Hakim yang juga juru bicara di Pengadikan Negeri (PN) Pati.
Penyerangan dilakukan Botok saat acara audiensi di gedung PN Pati pada Jumat (09/10/2026). Tidak hanya kekerasan, Botok juga melontarkan tuduhan korupsi sejumlah 1 milyar rupiah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto membenarkan pihak korban telah resmi membuat laporan pengaduan. “Pelapornya atas nama Bu Retno Lastiani tertanggal 12 Oktober 2026 lalu,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Lebih lanjut, Yulianto menyebut terlapor dijerat dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang disangkakan adalah Pasal 433 (pencemaran nama baik), Pasal 434 (fitnah), dan Pasal 448 (pemaksaan dengan kekerasan).
Selain menempuh jalur pidana umum, Hakim Retno Lastiani juga melakukan langkah administratif kenegaraan dengan melaporkan insiden kekerasan dan pelecehan profesi yang dialaminya ke Mahkamah Agung (MA).***
(Slamet Widodo)






















