Wartatrans.com, BANDA ACEH — Pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh memasuki babak baru setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026 dan secara resmi mengakhiri masa jabatan M. Nasir, S.IP., MPA., sebagai Sekretaris Daerah Aceh. Namun, pemberhentian itu tidak serta-merta berlaku pada saat Keppres ditandatangani. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa M. Nasir diberhentikan terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan barunya.

Dengan demikian, keputusan Presiden tersebut bukan sekadar pergantian pejabat administratif, tetapi menjadi penanda dimulainya fase baru dalam struktur birokrasi Pemerintah Aceh.
M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh. Presiden juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasa yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai orang nomor satu dalam jajaran birokrasi Pemerintah Aceh.
Perjalanan M. Nasir menuju posisi Sekda Aceh berlangsung melalui proses yang cukup panjang.
Ia mulai dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh pada 18 Maret 2025. Pada saat itu, Nasir belum dapat langsung ditetapkan sebagai Sekda definitif karena persyaratan pengalaman jabatan struktural yang dipersyaratkan belum sepenuhnya terpenuhi.
Sebelumnya, Nasir tercatat pernah menduduki satu jabatan struktural eselon IIa, yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh.
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kemudian menempatkan Nasir sebagai Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Sekda Aceh. Pada saat yang sama, Nasir tetap menjalankan tugas sebagai Plt Sekda.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses administratif untuk memenuhi persyaratan sebelum dirinya dapat ditetapkan sebagai Sekda definitif.
Proses itu kemudian berujung pada diterbitkannya Keppres Nomor 120/TPA Tahun 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, M. Nasir akhirnya dilantik sebagai Sekda Aceh definitif pada 15 Agustus 2025.
Menariknya, hanya sekitar satu tahun setelah pelantikan definitif tersebut, Presiden kembali menerbitkan keputusan yang mengakhiri masa jabatannya sebagai Sekda Aceh.
Pemberhentian M. Nasir bukan keputusan yang berdiri sendiri. Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.
Artinya, proses pergantian tersebut telah melalui mekanisme administratif pemerintahan sebelum keputusan Presiden diterbitkan.
Keppres itu antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.
Kepastian administratif kemudian diteruskan Kementerian Sekretariat Negara kepada Pemerintah Aceh melalui surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga.
Dalam surat itu, Pemerintah Aceh diminta menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 untuk memastikan tertib administrasi. Gubernur Aceh juga diminta menyampaikan petikan Keputusan Presiden tersebut kepada M. Nasir sebagai pejabat yang bersangkutan.
Posisi Sekda memiliki arti strategis dalam pemerintahan daerah. Sekda bukan hanya pejabat administratif tertinggi di lingkungan pemerintah provinsi, tetapi juga menjadi penghubung utama antara kepala daerah dengan mesin birokrasi.
Karena itu, pergantian M. Nasir otomatis membawa konsekuensi terhadap konfigurasi birokrasi Pemerintah Aceh ke depan.
Perubahan tersebut akan menentukan siapa yang nantinya dipercaya menerjemahkan kebijakan politik kepala daerah ke dalam kerja birokrasi, mengoordinasikan perangkat daerah, sekaligus memastikan roda pemerintahan berjalan secara efektif.
Di titik inilah pergantian Sekda Aceh menjadi menarik untuk dilihat bukan hanya sebagai persoalan kepegawaian, melainkan sebagai bagian dari dinamika tata kelola pemerintahan Aceh.
Keppres Presiden Prabowo memberikan kepastian hukum mengenai berakhirnya masa jabatan M. Nasir, tetapi sekaligus membuka pertanyaan berikutnya: siapa yang akan mengisi posisi strategis tersebut dan seperti apa arah birokrasi Aceh setelah pergantian ini?
Untuk sementara, satu hal telah menjadi kepastian. M. Nasir tidak lagi akan menjalankan jabatan Sekda Aceh setelah dilantik dalam jabatan barunya.
Masa pengabdiannya sebagai Sekda definitif yang dimulai pada 15 Agustus 2025 kini memasuki fase akhir.
Pergantian ini sekaligus menempatkan Pemerintah Aceh pada momentum penting untuk memastikan transisi berlangsung tertib dan tidak mengganggu pelayanan pemerintahan.
Bagi Aceh, posisi Sekda bukan jabatan biasa. Ia merupakan simpul penting yang menjaga kesinambungan administrasi pemerintahan ketika dinamika politik dan kepemimpinan daerah terus bergerak.
Karena itu, setelah Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 diterbitkan, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada berakhirnya masa jabatan M. Nasir, tetapi juga pada sosok yang akan dipercaya mengisi ruang strategis tersebut.
Babak baru birokrasi Pemerintah Aceh pun segera dimulai.*** (Jasa)


























