Wartatrans.com, SUKABUMI — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantik respons politik di daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, memilih mengambil sikap. Foto Gibran yang sebelumnya terpampang di ruang kerjanya diturunkan untuk sementara.
Langkah itu dilakukan Rojab setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang antara lain membahas persoalan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Rojab mengatakan, keputusan menurunkan foto tersebut merupakan bentuk sikap politik pribadinya setelah mencermati fakta dan pertimbangan yang muncul dalam persidangan MK.
“Ini menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi, berkaitan dengan putusan MK Nomor 1 yang baru saja keluar,” ujar Rojab.
Menurut dia, persoalan yang muncul dalam putusan MK menyangkut bukti pendidikan Gibran menjadi alasan dirinya mengambil sikap.
“Saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan merasa malu juga. Jadi, sebagai sikap politik saya, untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka yang ada di ruangan saya diturunkan terlebih dahulu,” katanya.
Rojab menegaskan, foto Gibran tidak dibuang ataupun dirusak. Foto tersebut hanya diturunkan dan dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
Ia menyebut langkah tersebut bersifat sementara, sembari melihat perkembangan persoalan hukum dan politik yang muncul setelah putusan MK.
Sementara itu, foto Presiden Prabowo Subianto tetap berada di ruang kerjanya.
“Kebetulan di ruangan saya memang terpampang foto Presiden dan Wakil Presiden. Untuk Presiden, saya masih pertahankan. Foto Pak Prabowo tetap terpampang di ruangan saya,” ujar Rojab.
Perkara yang diperiksa MK mempersoalkan sejumlah hal terkait pencalonan Gibran, termasuk syarat pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pencalonan.
MK tidak menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah, juga tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, antara lain karena persoalan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.
Artinya, temuan dan pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan tersebut tidak serta-merta berujung pada pembatalan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Di titik inilah polemik politik kembali bergulir.
Bagi Rojab, persoalan tersebut cukup menjadi alasan untuk menunjukkan sikap secara terbuka, meski ia menegaskan bahwa langkah menurunkan foto Gibran merupakan keputusan politik pribadi.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan impeachment terhadap Gibran, Rojab menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme dan kewenangan di tingkat nasional.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan berada dalam kewenangannya sebagai pimpinan DPRD Kota Sukabumi.
“Untuk impeachment Gibran, itu mungkin menjadi kewenangan DPR RI berdasarkan hasil putusan MK,” katanya.
Sikap Rojab ini menjadi salah satu bentuk respons politik di tingkat daerah setelah putusan MK dibacakan.
Foto boleh diturunkan. Polemik boleh mengemuka. Tetapi secara hukum, putusan MK tetap harus dibaca secara lengkap: antara temuan dalam pertimbangan, kedudukan hukum pemohon, dan amar putusan.
Di tengah perdebatan yang kembali memanas, Rojab memilih menyampaikan sikapnya dengan cara sederhana: foto Gibran diturunkan dari dinding ruang kerjanya.*** (MY)






















