Wartatrans.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SLTA atau sederajat.
Temuan tersebut kembali mengingatkan publik pada buku Gibran Endgame: Wapres Tak Lulus SMA karya Rismon Hasiholan Sianipar. Dalam buku tersebut, Rismon mempersoalkan perjalanan pendidikan Gibran di Singapura dan Australia serta dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran di Indonesia.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar penyetaraan. Dalam pertimbangannya, MK mencatat adanya certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK menilai dokumen-dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau bukti telah menamatkan suatu jenjang pendidikan, melainkan dokumen yang menunjukkan kehadiran dan catatan akademik.
Persoalan inilah yang sebelumnya juga menjadi bagian penting argumentasi Rismon. Dalam Gibran Endgame, ia mempertanyakan apakah riwayat pendidikan Gibran di luar negeri dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah memenuhi persyaratan pendidikan minimal bagi calon wakil presiden.
Namun, temuan MK perlu ditempatkan secara tepat. MK tidak memutuskan bahwa Gibran “tidak lulus SMK”. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Selain itu, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres.
Rismon Pernah Mengubah Kesimpulan
Perdebatan ini juga memiliki perkembangan lain. Rismon pada Maret 2026 menyatakan telah melakukan penelitian ulang mengenai ijazah Jokowi dan Gibran. Berdasarkan penelitian terbarunya, ia kemudian menyatakan bahwa ijazah keduanya asli dan menyebut penelitian sebelumnya belum lengkap.
Perubahan sikap tersebut penting dicatat agar publik dapat membedakan antara isi buku Gibran Endgame sebagai karya penelitian pada periode sebelumnya dengan posisi Rismon setelah melakukan penelitian lanjutan.
Dengan demikian, polemik pendidikan Gibran kini berada pada dua ranah: argumentasi dan penelitian yang pernah dituangkan dalam buku Rismon, serta temuan resmi MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah atau dokumen kelulusan yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan tersebut.
Perdebatan selanjutnya bukan semata mengenai ada atau tidaknya sebuah dokumen, tetapi mengenai status, fungsi, dan kekuatan hukum dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar penyetaraan Gibran di Indonesia.*** (Daus)






















