Oleh: M. Nudin Lubis
(Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang)
______
Wartatrans.com, OPINI — Publik Indramayu kembali disuguhi tontonan ironi dalam panggung kepemimpinan daerah. Sosok Bupati Lucky Hakim, yang dikenal vokal dan sering tampil di media sosial dengan narasi pro-rakyat, kini tengah diuji konsistensinya. Ada jurang menganga antara apa yang diucapkan Sang Bupati di depan kamera dengan apa yang ditandatanganinya di meja kerja. Kasus pelantikan Kuwu Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, pada 12 Februari 2026 menjadi bukti nyata inkonsistensi tersebut. Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang (AMP-DS) mencatat setidaknya ada tiga jejak digital Bupati Lucky Hakim yang bertabrakan keras dengan realita di lapangan:

1. Tantangan “Laporkan Korupsi” vs Disposisi Birokrasi
Masih segar di ingatan, Bupati Lucky Hakim pernah Live di media sosial menantang warga Indramayu: “Laporkan ke Inspektorat kalau ada temuan Dana Desa! Jangan takut!” Tantangan itu kami jawab. AMP-DS tidak hanya melapor ke Inspektorat, kami bahkan melapor ke Polda Jabar dengan membawa data audit investigatif lengkap. Kami juga bersurat langsung ke Bupati, berharap “Sang Singa Podium” ini akan turun tangan memberantas tikus desa. Namun, apa balasannya? Surat kami hanya berakhir dengan Disposisi ke DPMD. Dilempar ke birokrasi teknis, seolah laporan korupsi ratusan juta rupiah dan pelanggaran tata ruang hanyalah masalah administrasi ringan. Dimana garangmu saat Live, Pak Bupati?
2. Retorika Banjir “Dari Langit” vs Banjir Akibat Korupsi
Saat Indramayu dikepung banjir, Bupati Lucky Hakim mengeluarkan pernyataan kontroversial yang viral: “Banjir dari hulu, banjir juga dari langit, banjir juga kadang dari laut.” Sebuah pernyataan yang seolah melempar tanggung jawab pada alam. Padahal, di depan matanya sendiri, selain Kota Indramayu, Desa Sendang juga kebanjiran bukan semata karena hujan dari langit, tapi karena salah urus anggaran. Dana Desa yang seharusnya bisa dipakai membangun drainase dan mitigasi bencana, justru digelontorkan untuk membangun Jalan Beton di Tanah Kavling Pribadi dan Gedung PAUD yang tidak urgen. Rakyat kebanjiran, uang desa malah dipakai mempercantik aset bisnis oknum. Dan Bupati? Sibuk berfilosofi tentang air hujan.
3. “Tata Ruang Panglima” vs Melantik Pelanggar Tata Ruang
Ini adalah puncak ironi. Pada 11 Februari 2026, dalam Rakor Pengendalian Lahan Sawah, Bupati Lucky Hakim berpidato dengan gagah: “Tata ruang harus menjadi panglima… Pembangunan tidak boleh mengorbankan lahan sawah produktif.” Hanya berselang 24 jam setelah pidato itu, pada 12 Februari 2026, Bupati Lucky Hakim melantik Sdr. AMIN sebagai Kuwu Desa Sendang. Padahal, AMP-DS telah menyodorkan bukti surat resmi Dinas PUPR No. 600.3.2.1/1043/TR yang menyatakan bahwa proyek Dana Desa yang dibangun Kuwu tersebut berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B. Logika publik jungkir balik. Pagi bicara “Lindungi Sawah”, sore melantik pejabat yang terbukti “Mengecor Sawah”. Pagi bicara “Tata Ruang Panglima”, sore memberi jabatan pada “Perusak Tata Ruang”.
Menagih Ketegasan, Bukan Sekadar Konten
Hari ini, Kuwu Sendang yang berstatus Terlapor di Polda Jabar dan terbukti melanggar UU Tata Ruang telah resmi dilantik. SK Bupati telah melegitimasi seorang pejabat yang diduga kuat menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain. Kami, AMP-DS, tidak meminta Bupati menjadi Superman. Kami hanya meminta Bupati SELARAS. Selaraskan ucapan manis di medsos dengan tanda tangan di SK kebijakan. Jangan sampai rakyat Indramayu menyimpulkan bahwa pidato-pidato itu hanyalah kebutuhan konten semata, sementara di belakang layar, kompromi dengan oknum bermasalah tetap berjalan lancar. ***
























