Menu

Mode Gelap
YPAI dan SKN Gelar Deklarasi Perdamaian Pemuda Lintas Agama di Lenteng Agung Semarak Show Art Melukis di Atas Kaos Meriahkan Peunayong, Sempat Padatkan Jalan Khairil Anwar KAI Daop 1 Jakarta Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Ingatkan Pengendara Jangan Terobos Rel Puluhan Rumah di Kampung Adat Cipta Mulya Sukabumi Ludes Terbakar, 70 KK Terdampak Bukan Soal Bendera atau Agama, NU Peduli Tegaskan Kemanusiaan Tanpa Sekat Hadapi Bencana “Bang Ali, Mungkin Kini Saatnya Aku Memenuhi Permintaanmu”

Uncategorized

MK Larang Kuota Data Selular Hangus

badge-check


 Data selular Perbesar

Data selular

Wartatrans.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghapusan sisa kuota internet.

Melalui putusan tersebut, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan seperti rollover, akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, atau mekanisme lain yang tetap melindungi nilai ekonomi kuota yang telah dibayar pelanggan.

Putusan ini diperkirakan menggeser strategi bisnis layanan data di tengah industri telekomunikasi yang semakin bergantung pada pendapatan digital.

Hakim Konstitusi Liliek Pribawono Adi menegaskan, sisa kuota yang tersisa tidak dapat dipandang sebagai hak yang hilang hanya karena masa aktif paket berakhir.

“Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memeroleh akses layanan dalam volume tertentu,” ujar Liliek saat membacakan pertimbangan hukum putusan, Kamis (23/7/2026).

Besarnya implikasi putusan tersebut tercermin dari skala industri telekomunikasi nasional.

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2026 menunjukkan penetrasi internet Indonesia mencapai 81,72% atau sekitar 235,3 juta pengguna. Hingga akhir 2025, Telkomsel melayani 156,1 juta pelanggan seluler dan 10,3 juta pelanggan IndiHome B2C, sementara Indosat Ooredoo Hutchison memiliki sekitar 94 juta pelanggan dengan pendapatan Rp56,52 triliun.

Di sisi lain, XLSMART mengelola sekitar 94,5 juta pelanggan setelah merger XL Axiata dan Smartfren.

Skala pasar tersebut menunjukkan perubahan aturan mengenai kuota internet akan berdampak luas terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

Kondisi itu terjadi ketika layanan data menjadi mesin pertumbuhan operator.

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk membukukan pendapatan konsolidasi Rp36,6 triliun pada kuartal I tahun 2025 dengan EBITDA Rp18,2 triliun, yang ditopang bisnis digital.

Persaingan industri pun tidak lagi hanya bertumpu pada penambahan pelanggan baru, melainkan pada kemampuan mempertahankan pelanggan melalui kualitas jaringan, inovasi produk, dan layanan bernilai tambah.

Sebelum putusan dibacakan, pemerintah dan pelaku industri menyampaikan alasan di balik penerapan masa berlaku paket data.

Dalam sidang uji materi Rabu (18/2/2026), Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan masa berlaku paket merupakan bagian dari pengelolaan kapasitas jaringan dan keberlanjutan investasi.

Pemerintah juga menilai kewajiban rollover atau refund secara menyeluruh berpotensi meningkatkan beban operasional operator.

Pandangan tersebut kemudian diuji dalam persidangan.

Dalam sidang Kamis (5/6/2026), Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan, “Penghapusan kuota bukan satu-satunya mekanisme yang tersedia karena masih ada beberapa alternatif lain, antara lain roll over, akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, dan pembatasan kecepatan layanan.”

Pada persidangan berikutnya Kamis (18/6/2026), Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menyatakan, “ATSI dan operator seluler telah dan akan terus menyediakan dan mengembangkan berbagai pilihan paket jasa layanan internet yang dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelanggan.”

Putusan MK diperkirakan menjadi salah satu perubahan kebijakan paling penting di sektor telekomunikasi dalam beberapa tahun terakhir.

Selain memperkuat hak konsumen, kebijakan tersebut diperkirakan mempercepat pergeseran strategi operator dari mengandalkan masa berlaku paket menuju inovasi layanan seperti rollover, bundling, dan program retensi pelanggan.

Tantangan berikutnya berada di tangan pemerintah untuk menyusun aturan pelaksana yang menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepastian usaha, dan keberlanjutan investasi infrastruktur digital nasional. (Artha Tidar)

Baca Lainnya

Ketika Dua Tokoh Pembangun Jembatan Gayo Bertemu

25 Juli 2026 - 17:26 WIB

KAI Menangkan Gugatan, Pengadilan Eksekusi Lahan 7.820 Meter Persegi di Stasiun Cicurug

23 Juli 2026 - 13:21 WIB

InJourney Peringati Hari Anak Nasional, Ajak 500 Anak Kenali Warisan Budaya

23 Juli 2026 - 11:19 WIB

Transformasi Danantara Perkuat Kinerja InJourney Airports

23 Juli 2026 - 09:47 WIB

Pembangunan Transportasi Modern Mastran di Cekungan Bandung Dimulai

22 Juli 2026 - 19:28 WIB

KAI Services Pelajari Pengelolaan Layanan Pelanggan di Contact Center 121 KAI

22 Juli 2026 - 13:04 WIB

Petugas Logistik KAI Services Pastikan Ketersediaan Konsumsi Penumpang Kereta Api

21 Juli 2026 - 11:23 WIB

Prabowo: Motor Listrik Nasional Segera Diluncurkan dalam Beberapa Pekan

18 Juli 2026 - 10:02 WIB

Bachtiar Firdaus: Relawan PKS Wajib Penuhi Persyaratan Organisasi, Termasuk Tidak Terlibat Perilaku LGBT

13 Juli 2026 - 18:32 WIB

Titiek Soeharto Apresiasi BUBK Kebumen, Produksi Udang Siklus ke-8 Diproyeksi Capai 254,5 Ton

12 Juli 2026 - 19:58 WIB

Trending di Uncategorized