Menu ✖

Mode Gelap
Walikota Semarang Sikapi Protes Padat dan Ribetnya Kegiatan PKK  Polri, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara di Aceh dan Sumut KAI Tata Akses Karet-Sudirman Baru, Fasilitas Pendukung Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ibas Dorong Penguatan Tata Kelola Museum dan Galeri Seni Indonesia HUT Ke-4 MentariTV Hadirkan Pesta Carnival, Keluarga Leslar hingga Bintang D’Academy 7 Siap Meriahkan Panggung Chairil Gibran Ramadhan Perjuangkan Film Biografi Ismail Marzuki

EKOBIS

Indonesia Mulai Terapkan Penghapusan Masa Berlaku Kuota Data Selular 28 September

badge-check


 Indonesia Mulai Terapkan Penghapusan Masa Berlaku Kuota Data Selular 28 September Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Sisa kuota internet atau data selular yang telah dibayar pelanggan mulai diperlakukan sebagai manfaat yang perlu tetap terlindungi ketika paket berakhir.

Persoalan kuota tidak lagi hanya berkaitan dengan masa aktif, tetapi juga bagaimana pelanggan tetap memperoleh manfaat dari layanan yang telah dibayarnya.

Praktik rollover telah menjadi bagian dari desain layanan sejumlah operator di Asia Tenggara.

Di Singapura, SIMBA memungkinkan sisa data dan waktu bicara dibawa hingga enam siklus.

Di Malaysia, Yes menyediakan fitur Data Rollover pada paket prabayar tertentu sehingga sisa data dapat dibawa ke periode berikutnya sesuai ketentuan produk.

Indonesia kini mengatur perlindungan sisa kuota melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran yang diterbitkan 28 Agustus 2026 itu menjadi pedoman pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Operator wajib menyediakan pilihan layanan dan mekanisme perlindungan sisa kuota.

Bentuknya dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, serta mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.

Operator juga dilarang menarik biaya tambahan agar sisa kuota tetap dapat digunakan. Laporan pertama pemenuhan kewajiban tersebut ditetapkan paling lambat 28 September 2026.

XLSMART menyatakan hampir seluruh bentuk perlindungan tersebut sebenarnya sudah tersedia dalam produk dan layanannya.

Direktur & Chief Regulatory Officer XLSMART Merza Fachys mengatakan, mekanismenya mencakup akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif hingga pengalihan manfaat.

“XLSMART hampir semua itu (skema perlindungan sisa kuota) sudah ada,” kata Merza dalam acara temu media di Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Dia mencontohkan pelanggan yang masih memiliki 20 persen kuota dapat memeroleh tambahan masa aktif, sehingga sisa manfaat tersebut masih dapat digunakan.

“Misalkan, sebutlah masih ada 20 persen sisa (kuota), salah satu bentuk perlindungannya apa? Kita tambahin masa aktifnya seminggu lagi, habis itu kita selesaikan sisa 20 persen. Kalau sudah seminggu selesai, ya udah,” ujarnya.

Sisa kuota juga dapat dikumpulkan sebagai tambahan untuk pembelian paket berikutnya atau dikonversi menjadi manfaat lain.

“Bisa juga dikumpulkan, bahwa sisanya atau sebagian sisanya menjadi tambahan untuk pembelian paket berikutnya. Bisa berbentuk bahkan penggantian poin reward, oh masih ada sisa saya kasih poin,” katanya.

Sementara itu, Telkomsel masih melakukan penyesuaian. VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi menyatakan, perusahaan tengah mengkaji produk dan layanan agar selaras dengan regulasi.

“Telkomsel mendukung kebijakan pemerintah dan saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk dan layanan serta memastikan keselarasannya dengan regulasi yang berlaku,” kata Fahmi.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai, mekanisme perlindungan harus sederhana dan transparan.

“Jangan sampai operator seluler menyediakan mekanisme rollover atau bentuk perlindungan sisa kuota lainnya, tetapi pelanggan harus memenuhi persyaratan yang rumit untuk menggunakannya,” ujar Heru.

Perbandingan Singapura dan Malaysia menunjukkan rollover dapat menjadi bagian dari desain produk operator.

Tantangan Indonesia kini bukan hanya menyediakan mekanisme perlindungan, tetapi memastikan pelanggan dapat memahami, mengakses, dan menggunakan manfaat tersebut tanpa beban tambahan. (Artha Tidar)

Baca Lainnya

Indonesia–India Luncurkan Koridor Kreatif Berbasis AI, Bidik Pasar Global

24 Oktober 2026 - 13:50 WIB

IPCC Catat Laba Bersih Rp177,18 Miliar hingga Kuartal III 2026, Perkuat Strategi Integrated Auto Solutions

24 Oktober 2026 - 12:23 WIB

KMP Portlink III Disiapkan ASDP Perkuat Layanan Penyeberangan Merak-Bakauheni

23 Oktober 2026 - 18:41 WIB

AirNav Bersama Malaysia Perkuat Koordinasi Pelayanan Navigasi Penerbangan

23 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Tani Merdeka Indonesia dan SPPG Buka Peluang Pasar Baru bagi Petani Aceh

23 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Indonesia AirAsia Dukung Kebijakan Pemerintah, Libur Nataru Harga Tiket Domestik Turun Mulai dari 12%

23 Oktober 2026 - 12:13 WIB

CSR Bank BJB Biayai 3 Halte Transjakarta di Jatiasih

23 Oktober 2026 - 07:45 WIB

DAMRI Uji Coba Bus Listrik di Kota Serang, Dukung Transportasi Publik Berkelanjutan

23 Oktober 2026 - 05:01 WIB

WCCE 2026 Hasilkan Jakarta Vision, Indonesia Bidik Masa Depan Ekonomi Kreatif Dunia

22 Oktober 2026 - 19:41 WIB

ASDP Pastikan Penanganan Klaim dan Kawal Pemenuhan Hak Penumpang KMP Batumandi

22 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Trending di ANJUNGAN