Menu

Mode Gelap
Ramaikan GBK, Penonton Pertandingan Persija-Persib Tembus 58.961 Aceh Coffee Day Rayakan Dua Tahun Hari Kopi Aceh Dihelat 15 September 2026 Bidik Ekosistem Umrah Terintegrasi, JARDY Travel Gandeng BPRS Harum Hikmahnugraha Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Buka Akses Masyarakat Saksikan Langsung MTQ Nasional XXXI di Semarang KAI Daop 4 Semarang Siap Layani Mobilitas Masyarakat pada MTQ Nasional XXXI, Penumpang Melonjak Naik KAI Daop 1 Jakarta Gunakan 6,5 Juta Liter B50, Operasional KA Tetap Lancar

NASIONAL

MK Pulihkan Aturan Anti-Evergreening, Batasi Celah Perpanjangan Paten Obat

badge-check


 Sidang MK (ist) Perbesar

Sidang MK (ist)

Wartatrans.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memulihkan aturan yang membatasi paten atas penggunaan baru obat yang sudah dikenal dan perubahan senyawa yang tidak memberikan peningkatan khasiat bermakna.

Dalam putusan yang dibacakan Jumat (28/8/2026), Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebut larangan paten untuk second medical use, yaitu penggunaan senyawa yang sudah dikenal untuk indikasi medis berbeda, dapat memperkuat perlindungan kesehatan publik dan memberi ruang bagi industri obat generik nasional.

“Dengan adanya larangan penggunaan medis kedua (second medical use) yang bekerja pada fase awal pendaftaran paten, justru akan memperkuat sistem perlindungan kesehatan publik mulai dari hulu sampai hilir, sehingga lebih menjamin terwujudnya kedaulatan kesehatan nasional,” ujar Guntur.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan kata “dihapus” dalam Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Pengecualian terhadap penggunaan baru produk yang sudah ada dan/atau dikenal serta bentuk baru senyawa yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna kembali berlaku.

Aturan itu berkaitan dengan upaya mencegah patent evergreening, yaitu penggunaan perubahan tertentu pada obat lama untuk memperpanjang perlindungan paten tanpa peningkatan manfaat pengobatan yang berarti.

Perkara tersebut diajukan Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat. Agung Prakoso tercatat sebagai salah satu pihak pemohon dalam risalah persidangan dan menjadi narahubung koalisi.

Koalisi menilai pembatasan evergreening penting untuk mencegah perpanjangan monopoli yang dapat menghambat akses pasien terhadap obat yang lebih terjangkau.

Sebelumnya, pakar paten dan kekayaan intelektual Dede Mia Yusanti dalam sidang MK pada Kamis (5/3/2026) menilai penghapusan Pasal 4 huruf f tidak otomatis memicu praktik evergreening.

Menurut Dede, perlindungan untuk penggunaan kedua dapat membuka ruang penelitian dan pengembangan obat di dalam negeri.

“Penghapusan Pasal 4 huruf f bukan merupakan pelanggaran konstitusi dan tidak menyebabkan praktik evergreening paten,” ujarnya.

Putusan MK tidak otomatis membuat harga obat turun. Harga tetap dipengaruhi jumlah produsen, kapasitas produksi, distribusi, proses pendaftaran, serta sistem pengadaan dan pembiayaan kesehatan.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan pemeriksaan paten mampu membedakan inovasi yang benar-benar memberi manfaat baru dari perubahan kecil yang tidak meningkatkan khasiat obat secara berarti.

Bagi industri, batas yang jelas diperlukan agar investasi penelitian tetap terlindungi.

Bagi pasien, manfaat putusan akan terlihat jika persaingan obat semakin terbuka dan pilihan terapi lebih terjangkau. (Artha Tidar)

Baca Lainnya

Gempa M6,5 Guncang Laut Jawa, Getaran Dirasakan di Jakarta hingga Jawa Tengah

12 September 2026 - 07:25 WIB

FIFASTRA Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

11 September 2026 - 18:31 WIB

Perkuat Konektivitas, DAMRI Hubungkan BIJB Kertajati dengan Bandung dan Indramayu

11 September 2026 - 18:18 WIB

IPCM Ajak Generasi Muda Melek Investasi, Wujudkan Generasi Cerdas Finansial

11 September 2026 - 18:10 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Operasional, IPC TPK Sabet Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

11 September 2026 - 18:01 WIB

Dukung Pencarian Jurnalis, Pelindo Banten Buka Akses Pelabuhan Ciwandan untuk Kapal SAR Basarnas

11 September 2026 - 13:49 WIB

IPCC Raih Tiga Penghargaan di TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 - 15:03 WIB

FIFGROUP Raih TOP GRC Awards 2026, Bukti Komitmen Tata Kelola Berkelanjutan 

10 September 2026 - 14:56 WIB

KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Filipina, 25 Rumpon Ilegal Ditertibkan di Maluku Utara

10 September 2026 - 10:35 WIB

Direktur Operasi dan Teknik PJM Pastikan Kesiapan Operasional dan Keselamatan di Banten dan Panjang

9 September 2026 - 20:31 WIB

Trending di ANJUNGAN