Wartatrans.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memulihkan aturan yang membatasi paten atas penggunaan baru obat yang sudah dikenal dan perubahan senyawa yang tidak memberikan peningkatan khasiat bermakna.
Dalam putusan yang dibacakan Jumat (28/8/2026), Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebut larangan paten untuk second medical use, yaitu penggunaan senyawa yang sudah dikenal untuk indikasi medis berbeda, dapat memperkuat perlindungan kesehatan publik dan memberi ruang bagi industri obat generik nasional.

“Dengan adanya larangan penggunaan medis kedua (second medical use) yang bekerja pada fase awal pendaftaran paten, justru akan memperkuat sistem perlindungan kesehatan publik mulai dari hulu sampai hilir, sehingga lebih menjamin terwujudnya kedaulatan kesehatan nasional,” ujar Guntur.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan kata “dihapus” dalam Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Pengecualian terhadap penggunaan baru produk yang sudah ada dan/atau dikenal serta bentuk baru senyawa yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna kembali berlaku.
Aturan itu berkaitan dengan upaya mencegah patent evergreening, yaitu penggunaan perubahan tertentu pada obat lama untuk memperpanjang perlindungan paten tanpa peningkatan manfaat pengobatan yang berarti.
Perkara tersebut diajukan Koalisi Advokasi Hak Pasien untuk Akses Obat. Agung Prakoso tercatat sebagai salah satu pihak pemohon dalam risalah persidangan dan menjadi narahubung koalisi.
Koalisi menilai pembatasan evergreening penting untuk mencegah perpanjangan monopoli yang dapat menghambat akses pasien terhadap obat yang lebih terjangkau.
Sebelumnya, pakar paten dan kekayaan intelektual Dede Mia Yusanti dalam sidang MK pada Kamis (5/3/2026) menilai penghapusan Pasal 4 huruf f tidak otomatis memicu praktik evergreening.
Menurut Dede, perlindungan untuk penggunaan kedua dapat membuka ruang penelitian dan pengembangan obat di dalam negeri.
“Penghapusan Pasal 4 huruf f bukan merupakan pelanggaran konstitusi dan tidak menyebabkan praktik evergreening paten,” ujarnya.
Putusan MK tidak otomatis membuat harga obat turun. Harga tetap dipengaruhi jumlah produsen, kapasitas produksi, distribusi, proses pendaftaran, serta sistem pengadaan dan pembiayaan kesehatan.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan pemeriksaan paten mampu membedakan inovasi yang benar-benar memberi manfaat baru dari perubahan kecil yang tidak meningkatkan khasiat obat secara berarti.
Bagi industri, batas yang jelas diperlukan agar investasi penelitian tetap terlindungi.
Bagi pasien, manfaat putusan akan terlihat jika persaingan obat semakin terbuka dan pilihan terapi lebih terjangkau. (Artha Tidar)



























