Menu

Mode Gelap
ABS Kembali Dikukuhkan Sebagai Orang Nomor 1 di -DPC PPP Kota Langsa Suroto Ketua RW 06 Cengbar Jakbar, Si “Ketua RW Viral” yang Peduli Warga 24 Jam dan Siap Jalani Program Gubernur DKI Afternoon Coffee KSOP Muara Angke, Bahas Manifest, Kespel, dan Kesiapsiagaan Darurat Ultrajaya dan Frisian Flag Bersatu, Peta Susu RI Berubah Jakarta-New York: Diplomasi Kota, Transportasi, dan Rp5,2 Triliun Akses Utama Pemkab Fakfak Ditutup Tanpa Alasan Jelas, Pelayanan Publik Dipertanyakan

Uncategorized

MK: Transparansi Penyebab Delay Pesawat Perlu Diperkuat

badge-check


 Bandara Indonesia (ist) Perbesar

Bandara Indonesia (ist)

Wartatrans.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti praktik maskapai yang kerap menggunakan alasan “operasional” untuk menjelaskan keterlambatan penerbangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Selasa (4/8/2026).

Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan penggunaan istilah tersebut karena dinilai tidak memberikan kepastian informasi kepada penumpang.

“Maskapai itu atau announcement-nya itu ‘kan selalu mengatakan terlambat dan akan diberangkatkan pada pukul sekian, karena alasan operasional. Tapi tidak pernah maskapai itu menyebutkan, alasan operasionalnya itu apa,” ujar Arsul.

Sorotan tersebut menguatkan substansi permohonan uji materi yang menilai penggunaan alasan “operasional” tanpa penjelasan rinci menciptakan asimetri informasi.

Maskapai mengetahui penyebab keterlambatan secara detail, sedangkan penumpang hanya menerima informasi yang bersifat umum sehingga sulit menilai apakah keterlambatan berasal dari faktor cuaca, gangguan teknis, rotasi pesawat, keterlambatan awak, layanan navigasi udara, atau faktor lain.

Data Kementerian Perhubungan, On-Time Performance (OTP) penerbangan domestik periode Januari–April 2025 mencapai 78,70 persen, turun dibandingkan 79,73 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski pemerintah menyebut cuaca, kendala teknis operasional, dan manajemen maskapai sebagai penyebab utama keterlambatan, hingga kini belum tersedia statistik nasional yang mempublikasikan proporsi masing-masing penyebab secara terbuka.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto dalam sidang uji materi di MK, Senin (20/7/2026), mengatakan penyebab keterlambatan penerbangan di Indonesia sangat beragam.

“Memang khusus untuk delay atau keterlambatan ini sangat spesifik atau unik di Indonesia. Jadi, banyak sekali, beragam, bisa dari maskapainya, bisa dari kondisi di luar,” ujarnya.

Faktor di luar kendali maskapai antara lain cuaca, kepadatan lalu lintas udara, serta pengaturan slot di bandara.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 mengatur kategori keterlambatan beserta bentuk kompensasi yang wajib diberikan kepada penumpang.

Namun, aturan tersebut belum secara eksplisit mengatur standar penyampaian penyebab keterlambatan secara rinci kepada publik.

Pandangan senada disampaikan Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo, saat menanggapi kasus keterlambatan penerbangan pada Februari 2026.

Kata dia transparansi merupakan hak dasar konsumen sehingga maskapai tidak boleh berlindung di balik alasan yang tidak menjelaskan penyebab keterlambatan secara memadai.

Sebagai pembanding, Malaysia telah memperkuat perlindungan konsumen melalui Malaysian Aviation Consumer Protection Code yang menekankan kejelasan informasi kepada penumpang ketika terjadi gangguan penerbangan.

Sorotan MK ini, menjadi momentum untuk mengevaluasi perlunya standar transparansi penyebab delay di Indonesia agar perlindungan penumpang tidak hanya diukur dari kompensasi, tetapi juga dari keterbukaan informasi dan akuntabilitas layanan penerbangan. (Artha Tidar)

Baca Lainnya

Afternoon Coffee KSOP Muara Angke, Bahas Manifest, Kespel, dan Kesiapsiagaan Darurat

21 September 2026 - 22:25 WIB

Ultrajaya dan Frisian Flag Bersatu, Peta Susu RI Berubah

21 September 2026 - 21:53 WIB

Jakarta-New York: Diplomasi Kota, Transportasi, dan Rp5,2 Triliun

21 September 2026 - 21:47 WIB

Akses Utama Pemkab Fakfak Ditutup Tanpa Alasan Jelas, Pelayanan Publik Dipertanyakan

21 September 2026 - 20:27 WIB

Sanfest 2026: Ketika Santri Menggerakkan Ayat Al-Qur’an Melalui Film

21 September 2026 - 19:30 WIB

Menteri PU Pastikan Daerah Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh Sudah Tidak Terisolir Lagi

21 September 2026 - 18:18 WIB

Pegayon Angkat Motif Pepir Gayo, Forum Budaya Disiapkan untuk Hidupkan Seni di Kem Seni Antara

20 September 2026 - 15:47 WIB

PPA Aceh Tengah Tindak Lanjut Proposal Bantuan ke PT THL

18 September 2026 - 07:33 WIB

Kemenekraf Gelar Bazar Sinema Rakyat Seharian di GOS Takengon

17 September 2026 - 16:35 WIB

BGN Kembali Suspend 1.276 Dapur MBG, Ratusan Lain Diusulkan Ditutup

17 September 2026 - 13:14 WIB

Trending di Uncategorized