Wartatrans.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti praktik maskapai yang kerap menggunakan alasan “operasional” untuk menjelaskan keterlambatan penerbangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Selasa (4/8/2026).
Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan penggunaan istilah tersebut karena dinilai tidak memberikan kepastian informasi kepada penumpang.

“Maskapai itu atau announcement-nya itu ‘kan selalu mengatakan terlambat dan akan diberangkatkan pada pukul sekian, karena alasan operasional. Tapi tidak pernah maskapai itu menyebutkan, alasan operasionalnya itu apa,” ujar Arsul.
Sorotan tersebut menguatkan substansi permohonan uji materi yang menilai penggunaan alasan “operasional” tanpa penjelasan rinci menciptakan asimetri informasi.
Maskapai mengetahui penyebab keterlambatan secara detail, sedangkan penumpang hanya menerima informasi yang bersifat umum sehingga sulit menilai apakah keterlambatan berasal dari faktor cuaca, gangguan teknis, rotasi pesawat, keterlambatan awak, layanan navigasi udara, atau faktor lain.
Data Kementerian Perhubungan, On-Time Performance (OTP) penerbangan domestik periode Januari–April 2025 mencapai 78,70 persen, turun dibandingkan 79,73 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Meski pemerintah menyebut cuaca, kendala teknis operasional, dan manajemen maskapai sebagai penyebab utama keterlambatan, hingga kini belum tersedia statistik nasional yang mempublikasikan proporsi masing-masing penyebab secara terbuka.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto dalam sidang uji materi di MK, Senin (20/7/2026), mengatakan penyebab keterlambatan penerbangan di Indonesia sangat beragam.
“Memang khusus untuk delay atau keterlambatan ini sangat spesifik atau unik di Indonesia. Jadi, banyak sekali, beragam, bisa dari maskapainya, bisa dari kondisi di luar,” ujarnya.
Faktor di luar kendali maskapai antara lain cuaca, kepadatan lalu lintas udara, serta pengaturan slot di bandara.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 mengatur kategori keterlambatan beserta bentuk kompensasi yang wajib diberikan kepada penumpang.
Namun, aturan tersebut belum secara eksplisit mengatur standar penyampaian penyebab keterlambatan secara rinci kepada publik.
Pandangan senada disampaikan Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo, saat menanggapi kasus keterlambatan penerbangan pada Februari 2026.
Kata dia transparansi merupakan hak dasar konsumen sehingga maskapai tidak boleh berlindung di balik alasan yang tidak menjelaskan penyebab keterlambatan secara memadai.
Sebagai pembanding, Malaysia telah memperkuat perlindungan konsumen melalui Malaysian Aviation Consumer Protection Code yang menekankan kejelasan informasi kepada penumpang ketika terjadi gangguan penerbangan.
Sorotan MK ini, menjadi momentum untuk mengevaluasi perlunya standar transparansi penyebab delay di Indonesia agar perlindungan penumpang tidak hanya diukur dari kompensasi, tetapi juga dari keterbukaan informasi dan akuntabilitas layanan penerbangan. (Artha Tidar)
































