Menu

Mode Gelap
Ramaikan GBK, Penonton Pertandingan Persija-Persib Tembus 58.961 Aceh Coffee Day Rayakan Dua Tahun Hari Kopi Aceh Dihelat 15 September 2026 Bidik Ekosistem Umrah Terintegrasi, JARDY Travel Gandeng BPRS Harum Hikmahnugraha Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Buka Akses Masyarakat Saksikan Langsung MTQ Nasional XXXI di Semarang KAI Daop 4 Semarang Siap Layani Mobilitas Masyarakat pada MTQ Nasional XXXI, Penumpang Melonjak Naik KAI Daop 1 Jakarta Gunakan 6,5 Juta Liter B50, Operasional KA Tetap Lancar

Uncategorized

MK: Transparansi Penyebab Delay Pesawat Perlu Diperkuat

badge-check


 Bandara Indonesia (ist) Perbesar

Bandara Indonesia (ist)

Wartatrans.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti praktik maskapai yang kerap menggunakan alasan “operasional” untuk menjelaskan keterlambatan penerbangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Selasa (4/8/2026).

Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan penggunaan istilah tersebut karena dinilai tidak memberikan kepastian informasi kepada penumpang.

“Maskapai itu atau announcement-nya itu ‘kan selalu mengatakan terlambat dan akan diberangkatkan pada pukul sekian, karena alasan operasional. Tapi tidak pernah maskapai itu menyebutkan, alasan operasionalnya itu apa,” ujar Arsul.

Sorotan tersebut menguatkan substansi permohonan uji materi yang menilai penggunaan alasan “operasional” tanpa penjelasan rinci menciptakan asimetri informasi.

Maskapai mengetahui penyebab keterlambatan secara detail, sedangkan penumpang hanya menerima informasi yang bersifat umum sehingga sulit menilai apakah keterlambatan berasal dari faktor cuaca, gangguan teknis, rotasi pesawat, keterlambatan awak, layanan navigasi udara, atau faktor lain.

Data Kementerian Perhubungan, On-Time Performance (OTP) penerbangan domestik periode Januari–April 2025 mencapai 78,70 persen, turun dibandingkan 79,73 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski pemerintah menyebut cuaca, kendala teknis operasional, dan manajemen maskapai sebagai penyebab utama keterlambatan, hingga kini belum tersedia statistik nasional yang mempublikasikan proporsi masing-masing penyebab secara terbuka.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto dalam sidang uji materi di MK, Senin (20/7/2026), mengatakan penyebab keterlambatan penerbangan di Indonesia sangat beragam.

“Memang khusus untuk delay atau keterlambatan ini sangat spesifik atau unik di Indonesia. Jadi, banyak sekali, beragam, bisa dari maskapainya, bisa dari kondisi di luar,” ujarnya.

Faktor di luar kendali maskapai antara lain cuaca, kepadatan lalu lintas udara, serta pengaturan slot di bandara.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 mengatur kategori keterlambatan beserta bentuk kompensasi yang wajib diberikan kepada penumpang.

Namun, aturan tersebut belum secara eksplisit mengatur standar penyampaian penyebab keterlambatan secara rinci kepada publik.

Pandangan senada disampaikan Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo, saat menanggapi kasus keterlambatan penerbangan pada Februari 2026.

Kata dia transparansi merupakan hak dasar konsumen sehingga maskapai tidak boleh berlindung di balik alasan yang tidak menjelaskan penyebab keterlambatan secara memadai.

Sebagai pembanding, Malaysia telah memperkuat perlindungan konsumen melalui Malaysian Aviation Consumer Protection Code yang menekankan kejelasan informasi kepada penumpang ketika terjadi gangguan penerbangan.

Sorotan MK ini, menjadi momentum untuk mengevaluasi perlunya standar transparansi penyebab delay di Indonesia agar perlindungan penumpang tidak hanya diukur dari kompensasi, tetapi juga dari keterbukaan informasi dan akuntabilitas layanan penerbangan. (Artha Tidar)

Baca Lainnya

Tsunami’ Dugaan Keracunan Menu MBG Melanda 4 Wilayah Pantura Jawa Tengah

11 September 2026 - 05:26 WIB

Cerita Bupati Madina Jumpa Mantan: Ada Bibik-bisik Soal Bandara, Pelabuhan dan BUMD?

7 September 2026 - 16:04 WIB

Dihadiri Menteri Kebudayaan Fadli Zon , 81 Penyair Bicara Tentang Indonesia ‘Merdeka Katamu’

7 September 2026 - 08:02 WIB

Catatan Halimah Munawir: Narosan – Ketika Tradisi Menjadi Jalan Menuju Keluarga

6 September 2026 - 16:59 WIB

Peringatan Maulid Nabi di Rumah Qur’an DKM Masjid Annur Purigading Berlangsung Khidmat

6 September 2026 - 10:49 WIB

Dari Dapur Kecil ke Produksi 3.000 Bolu Sehari, Kisah Dermiyanti Menaklukkan Pasar Jambi

4 September 2026 - 21:04 WIB

Jakarta Butuh Hub Logistik

30 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Manusia Di Antara Dua Setan 

30 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Radio Rimba Raya Resmi Ditetapkan Sebagai Situs Cagar Budaya

28 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Di Upacara Peringatan HUT ke 81 Jawa Tengah, Gubernur Ahmad Luthfi Pamer Keberhasilan

20 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Trending di Uncategorized