Menu

Mode Gelap
KAI Percepat Penguatan Keselamatan Perlintasan, Rekrutmen PJL Tarik 12.957 Pelamar PTP Nonpetikemas Raih Pengakuan ISRA 2026 Kategori Sustainability Report Kemenhub Perkuat SDM Keselamatan Transportasi Jalan, Lantik 205 Lulusan PKTJ Rencana MRT Bali bakal jadi ART, Ini Tantangannya Semester I-2026, MR D.I.Y. Cetak Laba Rp590,7 Miliar KAI Services Resmikan Kantor dan Gudang Regional 8 Surabaya, Perkuat Operasional dan Layanan Pelanggan

RAGAM

Paradoks Lansia Indonesia: Menua dalam Jeratan Sektor Informal

badge-check


 Paradoks Lansia Indonesia: Menua dalam Jeratan Sektor Informal Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Indonesia resmi memasuki era aging population atau penuaan penduduk. Namun, di balik meningkatnya usia harapan hidup, tersimpan persoalan serius berupa tingginya kerentanan ekonomi yang dihadapi para lanjut usia (lansia).

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, mengungkapkan bahwa proporsi penduduk lansia kini telah mencapai 33,94 juta jiwa atau sekitar 11,93 persen dari total populasi nasional. Angka tersebut menandai Indonesia telah memasuki fase masyarakat menua, seiring meningkatnya Umur Harapan Hidup (UHH) yang kini mencapai 74,47 tahun.

Sayangnya, peningkatan kualitas kesehatan tersebut belum diikuti oleh sistem perlindungan hari tua yang memadai. Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih terbatas dan belum mampu menjangkau sebagian besar pekerja sektor informal.

Kondisi Indonesia pun dinilai tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain, seperti Singapura dengan Central Provident Fund (CPF) Life, Malaysia melalui Employees Provident Fund (EPF) i-Saraan, maupun Cile yang telah melakukan reformasi sistem dana pensiun melalui Administradoras de Fondos de Pensiones (AFP).

Akibat belum adanya sistem perlindungan yang komprehensif, mayoritas pekerja informal tidak memiliki jaminan hari tua. Dampaknya terlihat dari data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang menunjukkan sebanyak 55,32 persen lansia masih harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Lebih memprihatinkan lagi, sekitar 84 persen lansia yang bekerja berada di sektor informal, seperti pertanian tradisional, perdagangan mikro, dan jasa, tanpa perlindungan hukum maupun jaminan finansial. Hampir 80 persen di antaranya hanya berpendidikan sekolah dasar atau bahkan tidak tamat SD, sehingga peluang beralih ke sektor formal menjadi sangat terbatas.

Kerentanan tersebut juga tercermin dari beban kerja yang masih harus ditanggung para lansia. Sebanyak 20,7 persen di antaranya bekerja lebih dari 48 jam setiap pekan, sementara rata-rata pendapatan yang diterima hanya sekitar Rp2,07 juta per bulan atau masih berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) di banyak daerah.

Selain itu, hanya sekitar sepertiga lansia yang memiliki rekening pada lembaga keuangan formal. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas bekerja di usia senja lebih didorong oleh kebutuhan untuk bertahan hidup dibandingkan pilihan ekonomi.

Situasi ini semakin mengkhawatirkan seiring menyusutnya jumlah kelas menengah Indonesia dari 57,3 juta jiwa pada 2019 menjadi 47,9 juta jiwa pada 2024. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengingatkan bahwa kelompok pekerja berpenghasilan rendah saat ini berpotensi menjadi kelompok lansia paling rentan dalam dua dekade mendatang.

BPS bersama Bappenas bahkan memproyeksikan jumlah lansia akan mencapai sekitar 20 persen dari total penduduk atau lebih dari 60 juta jiwa pada 2050. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran Indonesia akan mengalami fenomena growing old before growing rich atau menjadi tua sebelum benar-benar sejahtera.

Ekonom Indef, Tauhid Ahmad, menilai tingginya jumlah lansia yang masih bekerja di sektor informal merupakan cerminan belum efektifnya sistem jaminan hari tua nasional. Ia mendorong pemerintah segera memperluas cakupan jaminan sosial, termasuk melalui skema perlindungan non-iuran bagi lansia miskin.

Sementara itu, Sosiolog UI, Paulus Wirutomo, menilai fenomena tersebut merupakan bentuk pemiskinan struktural yang terjadi akibat belum optimalnya kehadiran negara dalam melindungi warga lanjut usia. Menurutnya, kondisi itu tidak seharusnya dipandang sebagai bukti produktivitas lansia, melainkan sebagai indikator kerentanan sosial yang membutuhkan reformasi menyeluruh terhadap sistem jaminan sosial, layanan kesehatan, dan penyediaan fasilitas publik yang ramah lansia.***

(Artha Tidar)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Haji Fikri: Putusan MK Harus Jadi Momentum Memperkuat Pendidikan dan Menjamin Anak Indonedia Mendapatkan Akses Makanan Bergizi

7 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Percepatan Pemulihan Pascabencana, Satgas PPA Aceh Tengah Perkuat Koordinasi Strategis dengan Pemkab

7 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama, Pelindo Perkuat Harmoni Hubungan Industrial

6 Agustus 2026 - 22:26 WIB

IDSurvey Ajak 330 Siswa di Bidara Cina Menjadi Pelopor Transformasi Hijau Indonesia

6 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Perkuat Mitigasi Risiko, IPC TPK Resmi Perpanjang Sinergi Hukum Bersama Kejari Jakut

6 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Pemerintah Aceh Luruskan Bantuan Rp2,5 Triliun dari Kementan: Bukan Dana Tunai, Melainkan Program dan Bantuan untuk Petani

6 Agustus 2026 - 21:33 WIB

22 Penumpang Scoot Tujuan Padang Terlantar di Bandara Changi, Klaim Rugi Lebih dari Rp110 Juta

6 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Pengukuhan DKJ Dipersoalkan, Arie Batubara Nilai Pergub Dilanggar

6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Dinas Sejarah Angkatan Laut Dukung Pengembangan Film Pahlawan Nasional John Lie sebagai Diplomasi Budaya

6 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Pemkab Aceh Tamiang Terima 114 Unit Huntara dari Mercy Malaysia untuk Korban Banjir

6 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Trending di RAGAM