Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan adanya penerapan Work from Anywhere (WFA) bagi kalangan pekerja menjelang libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Kebijakan ini diusulkan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas pada puncak arus mudik dan arus balik selama periode libur Nataru.
“Prediksi puncak perjalanan masyarakat di libur Nataru pada 23 Desember 2026 dan arus balik 3 Januari 2027,” jelas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan, usai Rapat Koordinasi Evaluasi Nataru 2025/2026 dan Persiapan Nataru 2026/2027 di Jakarta, Selasa (27/12/2026).
Berdasarkan usulan tersebut, WFA akan diberlakukan pada 21–22 Desember 2026, menjelang prediksi puncak arus mudik pada 23 Desember 2026.
Sementara itu, untuk mengantisipasi arus balik yang diperkirakan mencapai puncaknya pada 3 Januari 2027, pemerintah mengusulkan penerapan WFA pada 4 Januari 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhana, mengatakan usulan penerapan WFA selama periode libur Nataru kali ini difokuskan di Pulau Jawa.
Usulan tersebut nantinya akan dibahas melalui penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian, yang melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Usulan penerapan WFA tersebut, menurutnya, akan disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
“WFA ini kan baru rencana usulan yang akan kami sampaikan melalui Kemenko PMK,” ungkap dia.
Menurutnya, prediksi pergerakan masyarakat pada puncak arus mudik Nataru kali ini mengacu pada pola pergerakan pada periode sebelumnya.
Prediksi tersebut disusun berdasarkan analisis Badan Kebijakan Transportasi (BKT) dan masukan dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sertq asosiasi transportasi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah mengusulkan penerapan WFA pada 21 dan 22 Desember 2026, sebelum puncak arus mudik, serta pada 4 Januari 2027, setelah puncak arus balik.
Selain mengusulkan kebijakan WFA, Kemenhub juga berkolaborasi dengan kepolisian dan pengelola jalan tol untuk menyiapkan pengaturan lalu lintas selama periode libur Nataru.
Aan mengatakan, pemerintah juga tengah menyiapkan SKB bersama Kepolisian Republik Indonesia untuk mengatur rekayasa lalu lintas, pembatasan angkutan barang, serta penyiapan jalur dan pelabuhan alternatif.
Langkah tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran angkutan selama periode Natal dan Tahun Baru 2026/2027.
“Semua ini sedang kami siapkan, dan nanti juga akan ada pembatasan angkutan barang dan Rekayasa lalu lintas akan dilaksanakan sesuai dengan situasi,” tutupnya. (omy)




























