Wartatrans.com, SURABAYA – Hingga saat ini, data menunjukkanz hanya 19.115 dari sekitar 760 ribu perjalanan komuter harian dari dan menuju Surabaya yang memakai angkutan umum.
Angka setara 2,5 persen itu menjadi dasar Komisi D DPRD Jawa Timur mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.
Data itu berasal dari RPJMD Jawa Timur 2025–2029 yang dipaparkan Komisi D. Kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila) beserta wilayah perluasannya (Plus) menyumbang sekitar 53,5 persen perekonomian provinsi.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono menyebut, integrasi di wilayah ini tidak semudah di Jakarta karena kewenangan terbagi.
“Gerbangkertasusila itu bukan seperti DKI Jakarta. Kalau Transjakarta atau JakLingko kan di bawah kewenangan Gubernur, jadi tidak ada masalah. Sementara di Jawa Timur bupatinya ada sendiri, gubernurnya ada sendiri. Karena masalah kewenangan dari awal inilah kita buat perda untuk mengintegrasikan semuanya,” ujar Nyono, Senin (19/10/2026).
Integrasi yang berjalan menurutnya, baru sebatas rute, yakni Trans Jatim dengan Suroboyo Bus dan feeder Wira Wiri Suroboyo.
“Misalnya penerapan pembayaran satu kali seperti integrasi Trans Jatim dengan Suroboyo Bus. Itu memungkinkan dan boleh dilakukan, tetapi saat ini masih belum berjalan, yang sudah terhubung baru dari segi rutenya saja,” ungkapnya.
Teknis pembayaran tunggal akan diatur lewat Peraturan Gubernur dan perjanjian kerja sama antardinas serta operator.
Juru Bicara Komisi D Martin Hamonangan dalam nota penjelasan di rapat paripurna, Senin (5/10/2026), menyebut rendahnya penggunaan angkutan umum tidak semata soal tarif.
“Warga juga menimbang waktu menuju halte, kepastian jadwal, waktu tunggu, keamanan, dan kemudahan berpindah moda,” katanya.
Masyarakat tidak cukup hanya memiliki sarana transportasi. Masyarakat membutuhkan perjalanan yang benar-benar dapat diandalkan dari tempat asal sampai tujuan.
Komisi D mencatat, jumlah penumpang belum otomatis menandakan integrasi.
Delapan layanan Trans Jatim mengangkut 8.123.597 penumpang sepanjang 2025, tetapi Kajian Angkutan Massal Berbasis Jalan 2026 masih menemukan ketimpangan cakupan antarkoridor dan keterbatasan feeder.
Akademisi Universitas Widya Gama Malang, Prof. Aji Suraji, dalam publikasi kampus pada 11 September 2026 menilai Trans Jatim perlu ditempatkan sebagai tulang punggung angkutan lintas wilayah.
“Trans Jatim harus dipandang sebagai backbone transportasi publik antarwilayah, bukan sekadar moda perjalanan,” ujar Aji.
Jakarta menjadi pembanding. Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi menjadi rujukan sistem transportasi terpadu di ibu kota, tetapi tarif integrasi maksimal Rp10.000 baru ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 733 Tahun 2022.
Lima tahun setelah Pergub Nomor 63 Tahun 2020, baru sekitar 450 ribu dari 1,6 juta perjalanan harian MRT, LRT, dan Transjakarta atau 28 persen tercatat di sistem JakLingko.
Data itu dipaparkan dalam diskusi Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Rabu (7/10/2026).
Artinya, Raperda baru fondasi, sedangkan integrasi tarif bergantung pada aturan turunan dan kepatuhan operator.
Tantangan Jatim berbeda karena kewenangan terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota.
Selama pembiayaan feeder belum jelas, penambahan rute dan armada Trans Jatim berisiko berhenti pada keterhubungan jalur, belum menjadi perjalanan yang utuh.
Kepastian anggaran pengumpan dan aturan turunan pembayaran tunggal akan menentukan apakah porsi 2,5 persen pengguna angkutan umum di kawasan Gerbangkertosusila Plus dapat naik. (Artha Tidar)


























