Menu

Mode Gelap
Transformasi Pengawasan Kendaraan ODOL melalui Digitalisasi Sejarah Komunitas Kartunis Indonesia: Dari Pakyo hingga Lahirnya Pakarti Seluruh Layanan Kereta Bandara KAI Group Layani 3,74 Juta Pelanggan pada Triwulan I 2026, Perkuat Konektivitas Darat–Udara Dari Silaturahmi ke Strategi: FORWAN Mulai Bangun Arah Baru Organisasi Polrestabes Semarang Mengadakan E-Sport Cup 2026, Sebuah Inovasi Pembinaan Generasi Muda Final Four Proliga 2026 Belum Usai Tapi Tim Ini Sudah Mendapat Tiket Grand Final 

RAGAM

Pemprov Sumbar Siapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Tekan Tambang Ilegal

badge-check


 Pemprov Sumbar Siapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Tekan Tambang Ilegal Perbesar

Wartatrans.com, PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya menekan maraknya penambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah. Skema ini ditujukan sebagai solusi jangka panjang yang mengedepankan aspek legalitas, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan, WPR tidak dimaksudkan untuk melegalkan praktik pertambangan ilegal, melainkan menertibkan aktivitas masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

“Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan yang ilegal, tetapi memberikan wadah agar masyarakat lokal bisa menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab,” kata Mahyeldi di Padang, Senin, 19 Januari 2025.

Menurut Mahyeldi, pembentukan WPR akan diusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia berharap, keberadaan WPR dapat menjadi alternatif legal yang terkontrol bagi masyarakat sekaligus memperbaiki tata kelola pertambangan di daerah.

“Ini bagian dari ikhtiar pemerintah menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.

Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat Helmi Heriyanto menyatakan, WPR dirancang sebagai bentuk legalisasi pertambangan rakyat yang tetap memperhatikan aspek ekonomi, hukum, dan lingkungan. Saat ini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan 301 blok WPR kepada Kementerian ESDM.
Blok-blok tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

Helmi mengimbau masyarakat untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan ilegal dan menunggu proses pembentukan WPR.

“Agar pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Barat bisa dilakukan secara tertib dan berkelanjutan,” kata dia.***
(Muzafalsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Silaturahmi ke Strategi: FORWAN Mulai Bangun Arah Baru Organisasi

13 April 2026 - 09:33 WIB

Banjir Kembali Rendam Pidie Jaya, Wakil Bupati Minta Perhatian Serius Pemerintah Pusat

12 April 2026 - 20:48 WIB

Pemkot Semarang Tidak Melaksanakan WFH, Wamendagri Perintahkan untuk Memviralkan

12 April 2026 - 13:57 WIB

Semangat Kartini Di Cijeruk Bersama Halimah Munawir

11 April 2026 - 14:18 WIB

Pelukis “Garis Liris” Titis Djabarudin Berpulang, Dunia Seni Kehilangan Sosok Puitik

11 April 2026 - 00:06 WIB

Pidie Jaya Kembali Terendam, Jalan Nasional Lumpuh

10 April 2026 - 20:38 WIB

Koordinasi Logistik Membaik, Arus Kapal Pascalebaran Lebih Terkendali

10 April 2026 - 13:07 WIB

Perkuat Ekosistem Logistik Nasional, Pelindo Dukung Pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di Tanjung Carat

10 April 2026 - 12:58 WIB

Begini Skema Kebijakan Penerapan WFH bagi ASN Kemenhub

10 April 2026 - 08:52 WIB

Scoot Perluas Jangkauan di Indonesia, Buka Rute Baru ke Belitung dan Pontianak

10 April 2026 - 06:50 WIB

Trending di BANDARA