Wartatrans.com, PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya menekan maraknya penambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah. Skema ini ditujukan sebagai solusi jangka panjang yang mengedepankan aspek legalitas, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan, WPR tidak dimaksudkan untuk melegalkan praktik pertambangan ilegal, melainkan menertibkan aktivitas masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

“Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan yang ilegal, tetapi memberikan wadah agar masyarakat lokal bisa menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab,” kata Mahyeldi di Padang, Senin, 19 Januari 2025.
Menurut Mahyeldi, pembentukan WPR akan diusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia berharap, keberadaan WPR dapat menjadi alternatif legal yang terkontrol bagi masyarakat sekaligus memperbaiki tata kelola pertambangan di daerah.
“Ini bagian dari ikhtiar pemerintah menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.
Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat Helmi Heriyanto menyatakan, WPR dirancang sebagai bentuk legalisasi pertambangan rakyat yang tetap memperhatikan aspek ekonomi, hukum, dan lingkungan. Saat ini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan 301 blok WPR kepada Kementerian ESDM.
Blok-blok tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.
Helmi mengimbau masyarakat untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan ilegal dan menunggu proses pembentukan WPR.
“Agar pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Barat bisa dilakukan secara tertib dan berkelanjutan,” kata dia.***
(Muzafalsyah)
























