Wartatrans.com, JAKARTA – Wujudkan tata kelola logistik nasional yang lebih terintegrasi, efisien, dan memiliki kepastian hukum, Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Ditjen Intram) Kementerian Perhubungan mendorong harmonisasi kebijakan, penataan kewenangan, serta penguatan pengawasan terhadap Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM).
Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Tata Kelola Logistik Nasional melalui Harmonisasi Kebijakan dan Sinergi Penyelenggaraan Transportasi di kantor Ditjen Intram, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda, Risal Wasal mengatakan, perubahan klasifikasi usaha perlu diikuti dengan penyelarasan regulasi.
“Agar peran JPT dan BUAM semakin sinergis, efektif, dan efisien. Perubahan KBLI perlu diikuti dengan harmonisasi regulasi, pembinaan, perizinan, dan pengawasan. JPT dan BUAM memiliki peran dan ruang lingkup yang berbeda, tetapi keduanya saling melengkapi dalam mendukung kelancaran distribusi barang,” ungkap Risal.
Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 memisahkan klasifikasi angkutan multimoda pada KBLI 52291 dan JPT pada KBLI 52311.
Pemisahan tersebut mempertegas JPT sebagai penyedia jasa intermediasi, sedangkan BUAM menjalankan angkutan barang menggunakan paling sedikit dua moda berdasarkan satu kontrak.
“JPT yang kegiatannya telah melampaui fungsi intermediasi, menjalankan pengangkutan lintas moda, memiliki alat angkut, dan bertanggungjawab atas perjalanan barang secara menyeluruh perlu menyesuaikan bentuk usahanya apabila telah memenuhi karakteristik penyelenggaraan angkutan multimoda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.
Penataan tersebut kata dia, diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ruang lingkup izin dan pembagian tanggung jawab yang telah ditetapkan secara tepat dan proporsional.
Penguatan pengawasan juga menjadi perhatian utama karena kegiatan logistik melibatkan moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian serta kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
“Pengawasan angkutan multimoda tidak dapat dilakukan secara sektoral. Seluruh unsur moda perlu dilibatkan agar pengawasan berlangsung menyeluruh dari awal hingga akhir perjalanan barang,” tutur Risal.
Melalui harmonisasi kebijakan tersebut, Ditjen Intram akan memperkuat koordinasi lintas unit, menata mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta meningkatkan integrasi layanan perizinan dan sistem informasi.
“Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya logistik, meningkatkan kepastian layanan, serta memperkuat daya saing sistem logistik nasional maupun internasional,” tutup Risal.
Diskusi tersebut turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Direktorat Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta para pejabat dan pemangku kepentingan terkait bidang JPT dan angkutan multimoda. (omy)
































