Menu

Mode Gelap
Masa Penutupan Bandara Soekarno-Hatta Diperpanjang hingga 23.59 WIB MTQ Nasional XXXI di Semarang, Keterlibatan Masyarakat Jadi Bagian Penting Penyelenggaraan RUU Sistranas Masuk Tahap Pembahasan Antarkementerian Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Penerbangan Usai Erupsi Anak Krakatau, Penutupan Bandara Dievaluasi Ketat Mahasiswa Universitas Prabu Siliwangi Gelar KKN di Desa Tugu Selatan Cisarua Kabupaten Bogor Hasil Paper Test Bandara Soetta dan Halim Negatif

NASIONAL

RUU Sistranas Masuk Tahap Pembahasan Antarkementerian

badge-check


 Pembahasan RUU Sistranas antarkementerian Perbesar

Pembahasan RUU Sistranas antarkementerian

Wartatrans.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) mulai dibahas melalui Panitia Antarkementerian (PAK).

Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU Sistranas yang diprakarsai Pemerintah untuk membangun landasan hukum bagi penyelenggaraan sistem transportasi nasional yang terorganisasi, terpadu, dan terintegrasi.

Pembahasan RUU Sistranas diawali dengan Kick Off Meeting dan Rapat Panitia Antarkementerian yang berlangsung 7–9 September 2026.

Pembahasan melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas substansi RUU secara komprehensif, mulai dari sistem dan perencanaan transportasi nasional, integrasi jaringan, keselamatan dan pelayanan, sistem logistik, hingga teknologi, lingkungan, sumber daya manusia, pendanaan, dan tata kelola.

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Dirjen Intram) Kementerian Perhubungan Risal Wasal mengatakan, penyusunan RUU Sistranas dilakukan untuk menjawab tantangan penyelenggaraan transportasi yang masih menghadapi fragmentasi regulasi dan belum terintegrasinya berbagai aspek transportasi nasional secara menyeluruh.

“RUU Sistranas merupakan Umbrella Act dalam bentuk Undang-Undang yang mengakomodir kebutuhan strategis demand nasional dan global,” tutur Risal.

Menurutnya, sejumlah tantangan yang perlu dijawab antara lain perencanaan yang belum terpadu, koordinasi lintas moda yang belum optimal, integrasi antarmoda yang masih terbatas, pembagian kewenangan yang belum sepenuhnya sinkron, digitalisasi yang berjalan parsial, serta sistem logistik yang belum efisien.

RUU Sistranas diposisikan sebagai Undang-Undang Payung yang mengintegrasikan seluruh moda transportasi ke dalam satu Sistem Transportasi Nasional.

RUU ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan undang-undang sektoral yang telah ada, melainkan menjadi kerangka yang menyinergikan penyelenggaraan transportasi secara nasional.

“RUU ini bukan menggantikan seluruh UU sektoral. RUU ini merupakan payung hukum yang mengintegrasikan seluruh moda transportasi ke dalam satu Sistem Transportasi Nasional,” ujarnya.

Perkuat Integrasi Empat Moda

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Odo R.M. Manuhutu mengungkapkan, RUU Sistranas perlu memastikan integrasi empat moda transportasi sekaligus mengantisipasi perkembangan teknologi transportasi.

“RUU Sistranas menjadi penting untuk memastikan integrasi empat moda transportasi, yaitu transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian dapat dibangun dalam satu sistem yang terpadu,” ucapnya.

Regulasi ini juga perlu mengantisipasi perkembangan teknologi transportasi ke depan, termasuk hadirnya kendaraan otonom (autonomous vehicle), sehingga sistem transportasi nasional tetap adaptif terhadap perubahan dan perkembangan teknologi.

Pembahasan lintas kementerian dan lembaga diperlukan karena penyelenggaraan transportasi memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor, termasuk pembangunan wilayah, ekonomi dan logistik, infrastruktur, energi, pembiayaan, hingga digitalisasi transportasi.

Rangkaian pembahasan PAK mencakup berbagai substansi, antara lain Sistem Transportasi Nasional, perencanaan dan integrasi jaringan, keselamatan, keamanan dan pelayanan, Sistem Logistik Nasional, transportasi di daerah tertinggal, ketahanan transportasi, teknologi dan sistem informasi, lingkungan hidup, sumber daya manusia, pendanaan, serta tata kelola.

Menuju Prolegnas Prioritas 2027

Dalam konsepnya, Sistem Transportasi Nasional merupakan tatanan transportasi yang terorganisasi, terpadu, dan terintegrasi secara sistemis dengan menyinergikan kebijakan, kelembagaan, jaringan, sarana dan prasarana, simpul, pelayanan, teknologi, data dan informasi, SDM, serta pendanaan.

Risal menambahkan, konsep RUU Sistranas juga diarahkan untuk menyatukan layanan transportasi penumpang dan barang atau rantai pasok (supply chain) dengan mempertimbangkan kebutuhan, ketersediaan, optimalisasi aset strategis, serta pemanfaatan data.

“Penyusunan RUU Sistranas mempertimbangkan masukan stakeholder sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang terintegrasi secara efektif dan efisien,” ujarnya.

Pembahasan antarkementerian ini sekaligus menjadi bagian dari proses penyiapan RUU Sistranas untuk diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.

Penyempurnaan substansi melalui PAK menjadi langkah penting untuk mematangkan konsepsi RUU sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.

Melalui proses tersebut, Pemerintah berupaya memperkuat fondasi regulasi untuk mewujudkan sistem transportasi nasional yang terintegrasi, berkelanjutan, berketahanan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“RUU Sistranas diarahkan untuk mewujudkan pelayanan transportasi penumpang dan barang yang terintegrasi, berkelanjutan, seamless, aman, selamat, cepat, lancar, tertib, teratur, efektif, efisien, dan ramah lingkungan guna mendukung serta menggerakkan dinamika pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh wilayah Indonesia,” tutup Risal. (omy)

Baca Lainnya

KKP Imbau Nelayan Waspada Erupsi Gunung Anak Krakatau, Hindari Radius 3 Kilometer

7 September 2026 - 16:10 WIB

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Menkes Imbau Masyarakat Batasi Aktivitas di Luar Rumah

6 September 2026 - 20:58 WIB

DAMRI Pastikan Layanan Tetap Berjalan dengan Mengikuti Arahan Terkait Aktivitas Terkini Gunung Anak Krakatau

6 September 2026 - 13:39 WIB

Antisipasi Erupsi Gunung Anak Krakatau, PLP Tanjung Priok Siagakan Tiga Kapal Patroli KPLP

6 September 2026 - 13:13 WIB

Beyond The Cage Art Exhibition: Mengungkap Kehidupan Ayam Petelur di Kandang Baterai

6 September 2026 - 06:09 WIB

Setulus Hati Melayani, DAMRI Hadir Lebih Dekat dengan Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional

6 September 2026 - 06:00 WIB

Sepekan, TPA Putri Cempo Surakarta 3 Kali Terbakar

5 September 2026 - 15:31 WIB

BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta Kini Terhubung

5 September 2026 - 15:20 WIB

Jelang Penerapan Zero ODOL 2027, DPR Minta Ada Roadmap Detil

5 September 2026 - 09:33 WIB

Pelindo Multi Terminal Optimalkan Layanan di Pelabuhan Kendari

5 September 2026 - 09:01 WIB

Trending di ANJUNGAN