Wartatrans.com, JAKARTA -Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) paling lama 30 hari bagi warga negara asing (WNA) yang tertahan di Indonesia akibat penundaan atau pembatalan penerbangan karena aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
WNA yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut dapat dikenakan tarif biaya beban Rp0 dengan melampirkan bukti pembatalan penerbangan.

Dampak gangguan sudah mencapai skala transportasi. Kementerian Perhubungan mencatat sekitar 2.300 penerbangan dan 270.337 penumpang terdampak hingga Senin (7/9) pagi akibat penutupan sementara sejumlah bandara dan penyesuaian rute penerbangan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, operasional penerbangan disesuaikan dengan kondisi keselamatan dan perkembangan sebaran abu vulkanik.
“Penyesuaian operasional penerbangan dilakukan secara dinamis mengikuti kondisi aktual di lapangan dan perkembangan sebaran abu vulkanik,” ujar Menhub.
Dalam kondisi normal, WNA yang overstay dikenakan biaya beban Rp1 juta per hari.
Karena itu, tarif Rp0 bagi WNA terdampak menjadi relaksasi administratif ketika mereka tidak dapat meninggalkan Indonesia karena gangguan penerbangan.
Kebijakan tersebut memiliki preseden pada gangguan penerbangan akibat konflik Timur Tengah.
Melalui Surat Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026, Ditjen Imigrasi menetapkan ITKT paling lama 30 hari dan tarif Rp0 bagi WNA yang overstay akibat pembatalan penerbangan, dengan bukti dari maskapai atau otoritas bandara.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendersam Marantoko mengatakan pelayanan keimigrasian tetap berjalan di tengah gangguan penerbangan.
“Kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, dan kepastian prosedur bagi penumpang menjadi prioritas kami,” kata Hendersam.
Penerapan di lapangan terlihat pada 94 WNA Timor Leste yang tertahan di Bali setelah penerbangan Citilink QG500 rute Denpasar-Dili dibatalkan.
Imigrasi Ngurah Rai menyesuaikan data perlintasan dan memeriksa status izin tinggal seluruh penumpang.
Hingga laporan dibuat, tidak ditemukan overstay akibat pembatalan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menyampaikan, penyesuaian dilakukan agar penumpang tidak dirugikan secara administratif akibat kondisi di luar kendali mereka.
Penanganan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Ditjen Imigrasi tentang optimalisasi pemeriksaan dalam kondisi kahar.
Kasus ini menunjukkan dampak erupsi tidak berhenti pada keselamatan penerbangan. Ketika konektivitas lintas negara terganggu, mitigasi juga harus mencakup kepastian status izin tinggal dan perlindungan administratif bagi penumpang.
ITKT menjadi bantalan agar WNA terdampak tidak langsung terbebani overstay selama pemulihan penerbangan berlangsung. (Artha Tidar)



























