Menu ✖

Mode Gelap
Pabrik Sabu di Pidie Diduga Dikendalikan Jaringan Luar Daerah, Ustaz Ajak Masyarakat Lebih Waspada Dirantai Digelang Rindu Dipopulerkan Exists Band Legendaris Malaysia, Kini Diremake Indra Adhari Cut Tari Bikin Konflik Makin Panas, Rahasia Masa Lalu Terkuak di Sinetron Wajah Cinta Yang Lain Film Banyak Anak Banyak Rejeki Siap Tayang Januari 2027 Lima Tahun Jaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026 Belum Tayang di Bioskop, Fadli Fuad Siapkan Sekuel Film Sumur Jiwo 1977

PERISTIWA

Dampak Erupsi Anak Krakatau Imigrasi Beri Izin WNA ITKT 30 Hari

badge-check


 Suasana di Bandara Soetta (ist) Perbesar

Suasana di Bandara Soetta (ist)

Wartatrans.com, JAKARTA -Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) paling lama 30 hari bagi warga negara asing (WNA) yang tertahan di Indonesia akibat penundaan atau pembatalan penerbangan karena aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

WNA yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut dapat dikenakan tarif biaya beban Rp0 dengan melampirkan bukti pembatalan penerbangan.

Dampak gangguan sudah mencapai skala transportasi. Kementerian Perhubungan mencatat sekitar 2.300 penerbangan dan 270.337 penumpang terdampak hingga Senin (7/9) pagi akibat penutupan sementara sejumlah bandara dan penyesuaian rute penerbangan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, operasional penerbangan disesuaikan dengan kondisi keselamatan dan perkembangan sebaran abu vulkanik.

“Penyesuaian operasional penerbangan dilakukan secara dinamis mengikuti kondisi aktual di lapangan dan perkembangan sebaran abu vulkanik,” ujar Menhub.

Dalam kondisi normal, WNA yang overstay dikenakan biaya beban Rp1 juta per hari.

Karena itu, tarif Rp0 bagi WNA terdampak menjadi relaksasi administratif ketika mereka tidak dapat meninggalkan Indonesia karena gangguan penerbangan.

Kebijakan tersebut memiliki preseden pada gangguan penerbangan akibat konflik Timur Tengah.

Melalui Surat Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026, Ditjen Imigrasi menetapkan ITKT paling lama 30 hari dan tarif Rp0 bagi WNA yang overstay akibat pembatalan penerbangan, dengan bukti dari maskapai atau otoritas bandara.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendersam Marantoko mengatakan pelayanan keimigrasian tetap berjalan di tengah gangguan penerbangan.

“Kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, dan kepastian prosedur bagi penumpang menjadi prioritas kami,” kata Hendersam.

Penerapan di lapangan terlihat pada 94 WNA Timor Leste yang tertahan di Bali setelah penerbangan Citilink QG500 rute Denpasar-Dili dibatalkan.

Imigrasi Ngurah Rai menyesuaikan data perlintasan dan memeriksa status izin tinggal seluruh penumpang.

Hingga laporan dibuat, tidak ditemukan overstay akibat pembatalan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menyampaikan, penyesuaian dilakukan agar penumpang tidak dirugikan secara administratif akibat kondisi di luar kendali mereka.

Penanganan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Ditjen Imigrasi tentang optimalisasi pemeriksaan dalam kondisi kahar.

Kasus ini menunjukkan dampak erupsi tidak berhenti pada keselamatan penerbangan. Ketika konektivitas lintas negara terganggu, mitigasi juga harus mencakup kepastian status izin tinggal dan perlindungan administratif bagi penumpang.

ITKT menjadi bantalan agar WNA terdampak tidak langsung terbebani overstay selama pemulihan penerbangan berlangsung. (Artha Tidar)

 

Baca Lainnya

Pabrik Sabu di Pidie Diduga Dikendalikan Jaringan Luar Daerah, Ustaz Ajak Masyarakat Lebih Waspada

24 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Lima Tahun Jaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026

23 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Pelindo Dukung Penanganan Bencana Melalui Fasilitasi Pengiriman Kontainer Pelayanan Kesehatan di NTT

23 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Perkuat Sinergi dengan Mitra, Pelindo Regional 2 Pulihkan Keuangan Negara Rp170 Miliar

23 Oktober 2026 - 18:03 WIB

27 Lapak di Pasar Kelapa Dua Ditertibkan, Pemkab Fakfak Tegakkan Aturan dan Kembalikan Fungsi Kawasan

23 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Dugaan Jaringan Narkotika Internasional di Pidie, Aparat Diminta Buka Hasil Penyelidikan

23 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Menhub Dudy Apresiasi Seluruh Pihak yang Telah Bantu Evakuasi Penumpang KMP Batumandi

23 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Pelindo Regional 4 Perkuat Budaya HSSE melalui Pelatihan Tanggap Darurat

23 Oktober 2026 - 05:24 WIB

DAMRI Uji Coba Bus Listrik di Kota Serang, Dukung Transportasi Publik Berkelanjutan

23 Oktober 2026 - 05:01 WIB

IDSurvey Perkuat Pencegahan Stunting di Temanggung, dari Edukasi Keluarga hingga Pangan Bergizi

22 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Trending di NASIONAL