Menu

Mode Gelap
KKP Imbau Nelayan Waspada Erupsi Gunung Anak Krakatau, Hindari Radius 3 Kilometer Cerita Bupati Madina Jumpa Mantan: Ada Bibik-bisik Soal Bandara, Pelabuhan dan BUMD? KAI Tambah Kapasitas Perjalanan KA untuk Penuhi Kebutuhan Mobilitas Pelanggan Kisah Perempuan Gaza: Dari Persiapan Perkawinan ke Medan Pertempuran  PELNI Pastikan Operasional Kapal Tetap Terjaga di tengah Erupsi GAK 4 Layanan Penerbangan Sudah Beralih ke Bandara Kertajati, Dampak Abu Vulkanik GAK

PERISTIWA

Dampak Erupsi Anak Krakatau Imigrasi Beri Izin WNA ITKT 30 Hari

badge-check


 Suasana di Bandara Soetta (ist) Perbesar

Suasana di Bandara Soetta (ist)

Wartatrans.com, JAKARTA -Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) paling lama 30 hari bagi warga negara asing (WNA) yang tertahan di Indonesia akibat penundaan atau pembatalan penerbangan karena aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

WNA yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut dapat dikenakan tarif biaya beban Rp0 dengan melampirkan bukti pembatalan penerbangan.

Dampak gangguan sudah mencapai skala transportasi. Kementerian Perhubungan mencatat sekitar 2.300 penerbangan dan 270.337 penumpang terdampak hingga Senin (7/9) pagi akibat penutupan sementara sejumlah bandara dan penyesuaian rute penerbangan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, operasional penerbangan disesuaikan dengan kondisi keselamatan dan perkembangan sebaran abu vulkanik.

“Penyesuaian operasional penerbangan dilakukan secara dinamis mengikuti kondisi aktual di lapangan dan perkembangan sebaran abu vulkanik,” ujar Menhub.

Dalam kondisi normal, WNA yang overstay dikenakan biaya beban Rp1 juta per hari.

Karena itu, tarif Rp0 bagi WNA terdampak menjadi relaksasi administratif ketika mereka tidak dapat meninggalkan Indonesia karena gangguan penerbangan.

Kebijakan tersebut memiliki preseden pada gangguan penerbangan akibat konflik Timur Tengah.

Melalui Surat Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026, Ditjen Imigrasi menetapkan ITKT paling lama 30 hari dan tarif Rp0 bagi WNA yang overstay akibat pembatalan penerbangan, dengan bukti dari maskapai atau otoritas bandara.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendersam Marantoko mengatakan pelayanan keimigrasian tetap berjalan di tengah gangguan penerbangan.

“Kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, dan kepastian prosedur bagi penumpang menjadi prioritas kami,” kata Hendersam.

Penerapan di lapangan terlihat pada 94 WNA Timor Leste yang tertahan di Bali setelah penerbangan Citilink QG500 rute Denpasar-Dili dibatalkan.

Imigrasi Ngurah Rai menyesuaikan data perlintasan dan memeriksa status izin tinggal seluruh penumpang.

Hingga laporan dibuat, tidak ditemukan overstay akibat pembatalan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menyampaikan, penyesuaian dilakukan agar penumpang tidak dirugikan secara administratif akibat kondisi di luar kendali mereka.

Penanganan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Ditjen Imigrasi tentang optimalisasi pemeriksaan dalam kondisi kahar.

Kasus ini menunjukkan dampak erupsi tidak berhenti pada keselamatan penerbangan. Ketika konektivitas lintas negara terganggu, mitigasi juga harus mencakup kepastian status izin tinggal dan perlindungan administratif bagi penumpang.

ITKT menjadi bantalan agar WNA terdampak tidak langsung terbebani overstay selama pemulihan penerbangan berlangsung. (Artha Tidar)

 

Baca Lainnya

KKP Imbau Nelayan Waspada Erupsi Gunung Anak Krakatau, Hindari Radius 3 Kilometer

7 September 2026 - 16:10 WIB

Legislator Provinsi PKS Serap Aspirasi Warga Cibinong, Persoalan Sampah hingga Banjir Menjadi Sorotan

7 September 2026 - 13:56 WIB

Erupsi Anak Krakatau, Prabowo Perintahkan Pemerintah Siaga: BNPB, BMKG hingga Kementerian Bergerak

7 September 2026 - 13:35 WIB

BGN Hentikan Sementara Distribusi MBG bagi Siswa PJJ Terdampak Erupsi Anak Krakatau

7 September 2026 - 12:21 WIB

Empat Gunung di Indonesia Erupsi Bersamaan pada Minggu Pagi, Apa Akibat Buruknya ?

7 September 2026 - 10:58 WIB

AHY : Partai Demokrat Bukan Semata Memenangkan Pemilu Berikutnya Tapi Memenangkan Masa Depan Generasi Berikutnya

7 September 2026 - 04:48 WIB

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Menkes Imbau Masyarakat Batasi Aktivitas di Luar Rumah

6 September 2026 - 20:58 WIB

Alun-alun Garut Dipasangi Baner Jangan Eksploitasi Anak. Lindungi Haknya, Jaga Masa Depannya

6 September 2026 - 20:13 WIB

Waspada! Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Picu Peningkatan Pencemaran Udara di Sejumlah Wilayah

6 September 2026 - 19:10 WIB

Aneh! Jadi Korban Pengeroyokan di Margonda, Pria Istimewa Ini Justru Diperiksa di Polres Depok

6 September 2026 - 19:09 WIB

Trending di PERISTIWA