Wartatrans.com, JAKARTA – Jelang penerapan zero kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) 2027, anggota DPR-RI Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto minta ada roadmap secara detil.
“Penerapan Zero ODOL secara penuh pada Januari 2027 sangat tidak mudah,” ungkapnya ditulis Sabtu (5/9/2026).

Menurut dia, sebaiknya Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur segera merilis roadmap atau peta jalan implementasi yang detail secara resmi kepada publik.
“Sebelum itu, saya rasa Komisi V juga perlu mendengarnya terlebih dahulu dari Kementerian Perhubungan roadmap-nya seperti apa,” ucapnya.
Dia mengatakan, meskipun para pemangku kebijakan telah sepakat dengan rencana Zero ODOL ini, penerapannya perlu dilakukan dengan regulasi, roadmap, dan tahapan yang jelas.
“Saya tidak yakin bahwa serta merta dalam satu hari atau satu bulan, ruas-ruas jalan poros transportasi logistik di Indonesia ini akan Zero ODOL,” katanya.
Menurut Sofwan, roadmap tersebut akan menjadi dasar bagi kementerian teknis untuk menerapkan regulasi pelaksanaannya, mulai dari tahapan, insentif, hingga sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.
“Roadmap tersebut penting, jangan sampai ada pemahaman yang berbeda dari kalangan dunia usaha,” ujar dia.
Karena, pembenahan ODOL itu kata dia, tidaklah mudah. Itu seperti menegakkan benang basah.
“Kalangan dunia usaha pun sepertinya belum siap menyongsong penerapannya yang tinggal 3,5 bulan ke depan,” imbuhnya.
Dia juga mengingatkan bahwa persoalan Zero ODOL jangan hanya dilihat sebagai persoalan truk yang kelebihan beban, tetapi sebagai bagian dari reformasi sistem logistik nasional.
“Jika tidak ada roadmap yang jelas, saya khawatir akan menimbulkan wilayah abu-abu yang justru akan menjadi celah dalam penegakan aturan, atau tebang pilih,” katanya lagi.
Terkait dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement ETLE yang direspon para pengusaha truk ada unsur tebang pilih, menurutnya itu juga terjadi karena roadmap dan regulasinya mau seperti apa, belum dirilis oleh Pemerintah Pusat.
“ETLE itu kan teknologi, sifatnya pendukung, untuk mendukung regulasinya. Jika regulasinya clear, aturan mainnya clear, penerapan ETLE juga akan clear,” ungkapnya. (omy)
































