Menu

Mode Gelap
KAI Daop 7 Madiun Lakukan 115 Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sepanjang 2025 KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Dana TJSL Rp1,9 Miliar Sepanjang 2025 KAI dan Railfans Berkumpul di Balaiyasa Manggarai dalam Community Gathering 2026 PELNI Logistics Targetkan Bongkar Muat Tumbuh Positif di 2026, Tembus 56.482 TEUs Long Weekend Telah Tiba: DAMRI Hadirkan Promo Perjalanan ke Yogyakarta dan Denpasar, Mulai 200 Ribuan Aja! IPC Terminal Petikemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs Sepanjang 2025

TNI-POLRI

Polres Priok Ungkap Target Orang di Ops Sikat Jaya, Kasus Dugaan Prostitusi

badge-check


					Polres Priok Ungkap Target Orang di Ops Sikat Jaya, Kasus Dugaan Prostitusi Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus dugaan tindak pidana mengambil keuntungan dari perbuatan cabul (prostitusi) yang melibatkan korban anak di bawah umur. Pengungkapan dilakukan pada Senin, 24 November 2025, di Hotel Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang diduga rutin mengantarkan pekerja seks di kawasan Sunter Tanjung Priok.

“Tim melakukan penyelidikan sejak 22 November 2025 dan berhasil mengidentifikasi nomor telepon pelaku yang menggunakan nama samaran ‘Aldi’,” demikian isi laporan. Setelah melakukan komunikasi melalui aplikasi pesan, tim berhasil menghubungi pelaku dengan melakukan pemesanan jasa dengan tarif Rp1,5 juta dan membayar uang muka Rp200.000.

Pada 24 November 2025, sekitar pukul 00.20 WIB, seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama Aurel Istiqalia (16) tiba di lobi Hotel Sunter. Korban diantar oleh dua orang, yakni Lilah Wardi Yanah dan seorang pria bernama Radit menggunakan sepeda motor.

Setelah korban naik ke kamar untuk menemui pemesan, tim menyerahkan uang Rp. 300.000 kepada pria yang mengaku bernama Aldi, yang kemudian diketahui beridentitas asli Ilham Ramdani (21). Tim segera melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan, Ilham mengakui bahwa ia mendapatkan korban melalui komunikasi WhatsApp dengan Lilah Wardi Yanah (28), mantan resepsionis sebuah hotel di Mangga Besar. “Pelaku Ilham Ramdani mendapatkan keuntungan Rp. 900.000 untuk sekali transaksi short time,” sebagaimana tertera dalam laporan.

Korban mengaku ditawarkan oleh Lilah kepada pelanggan dan menyepakati tarif Rp. 500.000, dengan pemotongan Rp. 100.000 yang diberikan kepada Ilham. Korban juga berinisiatif memberikan uang bensin kepada Lilah sebelum akhirnya seluruh pihak diamankan polisi.

Barang bukti yang disita antara lain dua unit telepon genggam, uang tunai Rp. 300.000, satu alat kontrasepsi, serta bukti transfer dan pemesanan hotel.

Hingga kini, penyidik telah melakukan berbagai langkah seperti membuat laporan polisi, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, gelar perkara, dan memeriksa para tersangka. Tahap selanjutnya adalah kelengkapan administrasi penyidikan, pemberkasan, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.(ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Melalui Kunjungan Kerja ke MUI Jakarta Utara

14 Januari 2026 - 18:17 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Sigap Bantu Warga Terdampak Genangan Rob dan Hujan

13 Januari 2026 - 16:39 WIB

Polres Priok Gelar Jum’at Peduli Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat

11 Januari 2026 - 18:59 WIB

KH. Sholeh Iskandar, Ulama yang Menanam Masa Depan

11 Januari 2026 - 12:53 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Gabungan Potensi Masyarakat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

9 Januari 2026 - 16:38 WIB

Trending di TNI-POLRI