Wartatrans.com, BANDA ACEH – Sebanyak enam manuskrip bersejarah Aceh yang memiliki nilai penting bagi khazanah keilmuan Islam dan sejarah peradaban Melayu-Aceh dilaporkan masih berada dalam penguasaan seorang bangsawan Malaysia berinisial Datok MK selama kurang lebih dua dekade.
Di antara manuskrip tersebut terdapat naskah yang disebut memuat tulisan tangan asli dua ulama besar Aceh, yakni Syekh Nuruddin Ar-Raniry dan Syekh Abdurrauf As-Singkili atau yang lebih dikenal sebagai Syiah Kuala. Kedua tokoh tersebut dikenal luas sebagai ulama berpengaruh di dunia Islam dan namanya kini diabadikan menjadi nama dua perguruan tinggi terbesar di Aceh, yaitu UIN Ar-Raniry dan Universitas Syiah Kuala.

Kolektor manuskrip asal Aceh, Tarmizi A. Hamid, mengaku kehilangan akses terhadap manuskrip tersebut sejak berada dalam penguasaan Datok MK. Menurut keterangan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, naskah-naskah tersebut awalnya dipinjam dengan alasan pelestarian sejarah dan kajian warisan Melayu-Aceh di kawasan regional.
Namun hingga kini, manuskrip tersebut belum dikembalikan kepada pemiliknya.
Advokat senior Nourman Hidayat yang kini menjadi kuasa hukum Tarmizi mengatakan kliennya bahkan telah berupaya langsung menjemput manuskrip tersebut ke Malaysia.
“Klien kami bahkan harus menjual aset pribadinya demi membiayai perjalanan dan upaya penjemputan manuskrip itu ke Malaysia. Tetapi akses terhadap manuskrip tetap tidak diberikan,” kata Nourman dalam keterangannya.
Meski demikian, Nourman menyebut pihaknya belum melayangkan somasi resmi kepada Datok MK. Pernyataan yang disampaikan kepada media, menurutnya, merupakan langkah awal sebelum menempuh jalur hukum formal.
Ia berharap terdapat itikad baik dari pihak yang menguasai manuskrip tersebut untuk menyelesaikan persoalan secara baik sebelum langkah hukum dilakukan.
“Kami masih menghormati posisi dan reputasi beliau di negeri jiran. Karena itu kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini sebelum langkah hukum resmi kami tempuh. Nama baik dan reputasi Datok MK tentu menjadi taruhan dalam perkara warisan sejarah dunia seperti ini,” ujarnya.
Menurut Nourman, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga menyentuh aspek sejarah dan warisan intelektual yang memiliki nilai penting bagi kawasan Asia Tenggara.
Ia menilai ketidakjelasan status dan keberadaan manuskrip selama puluhan tahun berpotensi menghambat penelitian, mengganggu rekonstruksi sejarah, hingga mengancam keberlanjutan kajian akademik mengenai peradaban Aceh dan kawasan regional.
“Sejarah bisa rusak atau bahkan terhenti karena tidak adanya kepastian. Ini bukan sekadar benda biasa, tetapi bagian dari memori dunia,” katanya.
Nourman juga meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Ia mengaku khawatir kasus penguasaan manuskrip selama bertahun-tahun itu berkaitan dengan praktik perdagangan ilegal manuskrip kuno dan benda warisan sejarah di kawasan Asia Tenggara.
“Kami melihat ada persoalan serius apabila selama dua puluh tahun manuskrip ini tidak juga diserahkan kepada pemiliknya. Kekhawatiran kami, jangan sampai manuskrip bersejarah Aceh ini sudah masuk atau menjadi bagian dari pasar gelap jual beli manuskrip dunia,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan tim hukumnya tengah menyiapkan berbagai langkah hukum, termasuk kemungkinan advokasi lintas negara untuk memperjuangkan pengembalian manuskrip tersebut ke Aceh.
Selain itu, pihaknya juga mengaku telah menyiapkan laporan kepada UNESCO sebagai lembaga internasional yang memiliki perhatian terhadap perlindungan warisan budaya dan manuskrip dunia.
“Bahkan kami sudah siapkan laporan ke UNESCO yang konsen terhadap persoalan ini,” kata Nourman.
Ia menambahkan, pihaknya siap bekerja sama dengan sejumlah pengacara di negara-negara kawasan untuk memperkuat upaya hukum yang akan ditempuh.
“Saya ingin persoalan ini tuntas dan tidak ada tafsir lain selain mengembalikan kelayakan serta warisan dunia itu kembali ke Aceh,” tegasnya.
Nourman diketahui secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Tarmizi A. Hamid pada 20 Mei 2026 untuk menangani proses advokasi serta langkah hukum terkait repatriasi manuskrip bersejarah Aceh tersebut.
Saat ini tim hukum tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari verifikasi internasional, penelusuran legalitas penguasaan manuskrip, hingga penyusunan skema repatriasi dan pengembalian utuh dokumen bersejarah tersebut ke Aceh.*** (Jasa)


























