Menu

Mode Gelap
KAI Terapkan Standar ISO 27001 untuk Lindungi Data Jutaan Pelanggan Digital KAI Angkut 374.098 Ton Komoditas Perkebunan hingga Juli 2026, Tumbuh 18 Persen Yogyakarta–YIA Cuma Rp50.000, Naik DAMRI Makin Hemat Sepanjang Agustus Dorong Operasional Hijau, Terminal Teluk Lamong Tambah E-RTG untuk Perkuat Kapasitas TPK Nilam Perkuat Transparansi Logistik, IPC TPK Siapkan Operasional Alat Pemindai Peti Kemas Ekspor PORONEPTU Hadir di Balai Budaya Jakarta, Tafsir Ulang Primbon Jawa Lewat Seni Instalasi Pop Surealisme

JALUR

Semester 1, Kemenhub Catat Kepatuhan Angkutan Barang Capai 75%

badge-check


 Angkutan Barang di Jalan Tol Perbesar

Angkutan Barang di Jalan Tol

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus berupaya dan berkomitmen dalam mewujudkan kendaraan angkutan barang yang berkeselamatan.

Sejak Semester 1 tahyn ini, yakni Januari hingga 12 Juni 2026, tercatat sebanyak 939.322 kendaraan atau 75,64 persen patuh, sementara 302.561 kendaraan atau 24,36 persen masih melakukan pelanggaran.

“Kami melakukan pengawasan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di Indonesia. Dari Januari hingga 12 Juni 2026, sudah sebanyak 1.241.883 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Dari jumlah kendaraan angkutan barang yang melanggar, ditemukan jumlah pelanggaran sebanyak 407.534 yang terdiri dari daya angkut sebanyak 195.377 kendaraan (47,94%); pelanggaran dimensi sebanyak 6.410 kendaraan (1,57%); pelanggaran dokumen sebanyak 203.656 kendaraan (49,97%); persyaratan teknis sebanyak 34 kendaraan (0,01%);
dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 2.057 kendaraan (0,50%).

Pada masa sosialisasi menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027 ini penindakan dilakukan kepada para pelanggar yang dilakukan secara selektif.

“Penindakan yang dilakukan antara lain pemberian peringatan, tilang, tilang kepolisian, dan juga tilang oleh UPPKB lainnya,” ujarnya.

Dia mengatakan, lima perusahaan dengan pelanggar tertinggi yaitu PT SIL sebanyak 1.041 kendaraan, PT IP dengan 967 kendaraan, PT SA sebanyak 749 kendaraan, CV. SKE sebanyak 701 kendaraan, dan PT EW sebanyak 688 kendaraan.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditi muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 20.734 kendaraan, kendaraan barang paket sebanyak 17.770 kendaraan, muatan pasir sebanyak 15.591 kendaraan, muatan perkebunan sebanyak 8.846 kendaraan, dan semen sebanyak 8.189 kendaraan.

Dirjen Aan menyebut, kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 menunjukkan peningkatan capaian, dengan tingkat pengawasan terhadap LHR kendaraan angkutan barang sebesar 7,74 persen lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 7,47 persen.

“Persentase pelanggaran kendaraan angkutan barang pada periode berjalan tahun 2026 tercatat sebesar 24,36 persen, menurun dibandingkan periode sebelumnya sebesar 24,71 persen. Hal ini menunjukkan adanya tren perbaikan tingkat kepatuhan, meskipun pelanggaran pada aspek muatan dan dokumen masih cukup dominan,” tutupnya. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Yogyakarta–YIA Cuma Rp50.000, Naik DAMRI Makin Hemat Sepanjang Agustus

4 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Dirjen Intram: RUU Sistranas Perkuat Integrasi Transportasi Penumpang dan Lognas

4 Agustus 2026 - 20:10 WIB

FIFGROUP Perluas Edukasi Keselamatan Berkendara Lewat FABL ke Panggung Gaikindo Indonesia International Auto Show 2026

4 Agustus 2026 - 12:32 WIB

DAMRI Raih Transportasi Indonesia Awards 2026, Bukti Komitmen Perkuat Konektivitas Nasional

3 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Sertifikat Laik Fungsi Jembatan Musi V Terbit, Tol Palembang–Betung Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026

2 Agustus 2026 - 22:46 WIB

DAMRI Siapkan Layanan ke Kalianda, Perkuat Konektivitas Lampung Selatan

2 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Lewat Pintu Tol Bypass Mulai Hari Ini

30 Juli 2026 - 08:29 WIB

KAI Pangkas Konsumsi Energi 15,39 Persen pada 2025, Efisiensi Meningkat di Tengah Lonjakan Layanan

29 Juli 2026 - 10:05 WIB

Perkuat Keselamatan, Grab, Kemenhub, dan AISI Gelar Pelatihan bagi 1.052 Mitra Pengemudi di 5 Kota

28 Juli 2026 - 17:10 WIB

Pemerintah dan Grab Sepakati Kebijakan Baru Settlement Transaksi Pengemudi

28 Juli 2026 - 14:49 WIB

Trending di JALUR