Wartatrans.com, DEPOK – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, pemerintah bersama Grab Indonesia telah menyepakati kebijakan baru terkait settlement transaksi yang berlaku mulai 1 Agustus 2026.
“Artinya, proses penyelesaian transaksi keuangan (settlement) di aplikasi Grab akan diselesaikan pada hari yang sama, tidak lagi di keesokan harinya,” jelas Menhub di Depok, Selasa (28/7/2026).

Harapannya, kata dia, transaksi akan lebih transparan, lebih cepat, dan mengurangi kebingungan di kalangan mitra pengemudi.
Seperti diketahui, sebelumnya proses penyelesaian transaksi keuangan (settlement) di aplikasi Grab dilakukan H+1.
Hal itu dikeluhkan sebagian besar pengemudi dan telah ditemukan win win solution dan akan berlaku awal bulan ini perubahannya.
Menhub menilai kolaborasi pemerintah, perusahaan penyedia layanan, dan mitra pengemudi merupakan kunci untuk membangun ekosistem transportasi digital yang profesional.
Ekosistem yang semakin tertib dan aman, lanjutnya, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memberi manfaat bagi perekonomian nasional. (omy)































