Wartatrans.com, DEPOK – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, pemerintah bersama Grab Indonesia telah menyepakati kebijakan baru terkait settlement transaksi yang berlaku mulai 1 Agustus 2026.
“Artinya, proses penyelesaian transaksi keuangan (settlement) di aplikasi Grab akan diselesaikan pada hari yang sama,” jelas Menhub di Depok, Selasa (28/7/2026).

Harapannya, kata dia, transaksi akan lebih transparan, lebih cepat, dan mengurangi kebingungan di kalangan mitra pengemudi.
Neneng Goenadi, Chief Executive Officer Grab Indonesia, menyampaikan, dalam mekanisme saat ini, bagi hasil (komisi) GrabBike Hemat diproses satu kali pada hari berikutnya (H+1).
“Selama satu bulan terakhir, kami telah menyempurnakan sistem agar mulai 1 Agustus 2026, bagi hasil/komisi dapat langsung diproses pada setiap perjalanan. Penyesuaian ini hanya mengubah waktu pemrosesan. Cara penghitungan, batas maksimal bagi hasil (komisi), dan ketentuan TBB tetap sama serta sesuai dengan regulasi,” ucapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya proses penyelesaian transaksi keuangan (settlement) di aplikasi Grab dilakukan H+1.
Menhub menilai kolaborasi pemerintah, perusahaan penyedia layanan, dan mitra pengemudi merupakan kunci untuk membangun ekosistem transportasi digital yang profesional.
Ekosistem yang semakin tertib dan aman, lanjutnya, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memberi manfaat bagi perekonomian nasional. (omy)






























