Menu

Mode Gelap
GGRM Suntik Rp200 Miliar, Bandara Dhoho Hadapi Balik Modal 26 Tahun Indonesia Alami 3 Gempa Besar dalam Sehari Hari Kemerdekaan! Ongkos Cuma Rp8 Naik MRT, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL dan Busway Security KAI Gagalkan Pencurian Kabel Grounding LRT Jabodebek Ketua KP3ALA Pusat, Prof. Rahmat Salam: Pemekaran ALA untuk Perkuat Wali Nangroe Tirakatan 17 Agustus: Kebersamaan Lesehan yang Menyatu dalam Syukur dan Khidmat

PERISTIWA

TNI Bubarkan Konvoi Bantuan ke Aceh Tamiang karena Kibarkan Bendera Bulan Bintang

badge-check


 TNI Bubarkan Konvoi Bantuan ke Aceh Tamiang karena Kibarkan Bendera Bulan Bintang Perbesar

Wartatrans.com, ACEH – Prajurit TNI bersenjata laras panjang dilaporkan membubarkan iring-iringan massa yang hendak mengantar bantuan kemanusiaan ke Aceh Timur dan Aceh Tamiang di wilayah Lhokseumawe, Kamis (25/12/2025). Pembubaran dilakukan karena sejumlah peserta konvoi mengibarkan bendera bulan bintang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, rombongan warga tersebut berangkat dari Beureunuen, Kabupaten Pidie, menggunakan truk terbuka dan sepeda motor sambil membawa bantuan logistik. Sejumlah orang yang berada di atas truk terlihat mengibarkan bendera bulan bintang sepanjang perjalanan.

Setibanya di kawasan Lhokseumawe–Aceh Utara, rombongan diadang oleh aparat TNI. Petugas meminta agar bendera tersebut diturunkan. Dalam proses pembubaran, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara aparat dan massa.

“Kami membawa bantuan untuk Aceh Timur dan Aceh Tamiang, tapi diadang di kawasan Kandang (Lhokseumawe) dan disuruh menurunkan bendera,” ujar seorang warga yang ikut dalam rombongan saat dikonfirmasi media.

Pembubaran serupa juga terjadi di wilayah Aceh Utara. Massa yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut penetapan status bencana nasional dilaporkan turut dirazia karena mengibarkan bendera bulan bintang. Aksi tersebut akhirnya bubar.

Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Letkol Inf T. Mustafa Kamal, membenarkan adanya pembubaran konvoi warga tersebut. Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena pengibaran bendera bulan bintang tidak memiliki dasar hukum.

“Bendera itu tidak legal. Secara undang-undang tidak diperbolehkan menaikkan bendera selain Merah Putih,” kata Mustafa Kamal saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa meskipun Aceh memiliki kekhususan, penggunaan bendera bulan bintang hingga kini belum disetujui sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Aceh memang memiliki kekhususan, tetapi bendera tersebut belum disetujui secara hukum, sehingga kami mengambil langkah antisipasi,” ujarnya.

Selain itu, Mustafa Kamal juga mengungkapkan bahwa aparat mengamankan satu orang yang diduga membawa senjata api. Yang bersangkutan telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Yang diamankan satu orang karena membawa senjata api, dan sudah kami serahkan ke polisi,” katanya.*** (Jasa)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Indonesia Alami 3 Gempa Besar dalam Sehari

17 Agustus 2026 - 08:02 WIB

3 Pekan Sebelum Gempa M7,7, NTT Baru Perkuat Pusdalops

16 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Pertamina Patra Niaga Percepat Penanganan Bencana dan Pemulihan Suplai BBM & LPG di Flores

16 Agustus 2026 - 19:56 WIB

BNPB: 47 Warga Meninggal akibat Gempa M 7 di NTT, Ratusan Rumah Rusak

16 Agustus 2026 - 01:37 WIB

Gempa NTT, Ketahanan Transportasi Antarpulau menjadi Tantangan

15 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Flores, Dua Orang Meninggal dan Sejumlah Bangunan Rusak

15 Agustus 2026 - 10:13 WIB

PJM dan Tentara Perkuat Sinergi, Delapan Perwira TNI AL Ikuti Pendidikan Pandu Tingkat II

14 Agustus 2026 - 10:23 WIB

“Duta” Rimba Raya Gerilya di Ibu Kota, Bawa Kembali Jejak Suara; “Indonesia Masih Ada”

13 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Kebakaran Bapenda, Uji Efektivitas Keselamatan Gedung Jakarta

11 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Penantian Panjang Keadilan, PN Merauke Putuskan Dakwaan Vidi Batal Demi Hukum

10 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Trending di PERISTIWA