Menu

Mode Gelap
Layanan Kereta Bersubsidi Layani 155 Juta Pelanggan Selama Januari–April 2026 Bedah Buku “Diplomasi Sengketa 4 Pulau”, Tokoh Aceh Soroti Pentingnya Data dan Potensi Ekonomi SBY Cup 2026 Berakhir Sukses, LavAni Meraih Juara dan Empat Penghargaan Individual Meriahkan HJB TH 2026,Pemkab Bogor Luncurkan Pelayanan Publik 100 Jam Non Stop Rian Hidayat Resmi Daftar Calon Ketua Umum BM PAN, Usung Agenda Konsolidasi dan Kemenangan PAN 2029 KPLP Sigap Evakuasi 28 Penumpang KMP Mutiara Persada III Akibat Gangguan Mesin di Selat Sunda

PERISTIWA

TNI Bubarkan Konvoi Bantuan ke Aceh Tamiang karena Kibarkan Bendera Bulan Bintang

badge-check


 TNI Bubarkan Konvoi Bantuan ke Aceh Tamiang karena Kibarkan Bendera Bulan Bintang Perbesar

Wartatrans.com, ACEH – Prajurit TNI bersenjata laras panjang dilaporkan membubarkan iring-iringan massa yang hendak mengantar bantuan kemanusiaan ke Aceh Timur dan Aceh Tamiang di wilayah Lhokseumawe, Kamis (25/12/2025). Pembubaran dilakukan karena sejumlah peserta konvoi mengibarkan bendera bulan bintang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, rombongan warga tersebut berangkat dari Beureunuen, Kabupaten Pidie, menggunakan truk terbuka dan sepeda motor sambil membawa bantuan logistik. Sejumlah orang yang berada di atas truk terlihat mengibarkan bendera bulan bintang sepanjang perjalanan.

Setibanya di kawasan Lhokseumawe–Aceh Utara, rombongan diadang oleh aparat TNI. Petugas meminta agar bendera tersebut diturunkan. Dalam proses pembubaran, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara aparat dan massa.

“Kami membawa bantuan untuk Aceh Timur dan Aceh Tamiang, tapi diadang di kawasan Kandang (Lhokseumawe) dan disuruh menurunkan bendera,” ujar seorang warga yang ikut dalam rombongan saat dikonfirmasi media.

Pembubaran serupa juga terjadi di wilayah Aceh Utara. Massa yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut penetapan status bencana nasional dilaporkan turut dirazia karena mengibarkan bendera bulan bintang. Aksi tersebut akhirnya bubar.

Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Letkol Inf T. Mustafa Kamal, membenarkan adanya pembubaran konvoi warga tersebut. Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena pengibaran bendera bulan bintang tidak memiliki dasar hukum.

“Bendera itu tidak legal. Secara undang-undang tidak diperbolehkan menaikkan bendera selain Merah Putih,” kata Mustafa Kamal saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa meskipun Aceh memiliki kekhususan, penggunaan bendera bulan bintang hingga kini belum disetujui sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Aceh memang memiliki kekhususan, tetapi bendera tersebut belum disetujui secara hukum, sehingga kami mengambil langkah antisipasi,” ujarnya.

Selain itu, Mustafa Kamal juga mengungkapkan bahwa aparat mengamankan satu orang yang diduga membawa senjata api. Yang bersangkutan telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Yang diamankan satu orang karena membawa senjata api, dan sudah kami serahkan ke polisi,” katanya.*** (Jasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPLP Sigap Evakuasi 28 Penumpang KMP Mutiara Persada III Akibat Gangguan Mesin di Selat Sunda

18 Mei 2026 - 09:30 WIB

Pendidikan Karakter Berbasis Bahasa Ibu (Refleksi atas Kasus Kekerasan di Daycare dan Krisis Pengasuhan Anak)

17 Mei 2026 - 21:57 WIB

Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalbar Menuai Polemik

14 Mei 2026 - 17:52 WIB

Diskusi Pendidikan Seni Digelar dalam Pameran “Guru Inspiratif” di Ruang Darmin Jakarta

11 Mei 2026 - 12:13 WIB

Siswa SMPIT Raudhatul Muttaqin Tampilkan Harmoni Budaya Nusantara

9 Mei 2026 - 10:31 WIB

Peninjauan Lokasi Sidang Sengketa, Tanah 5,25 Meter Jadi Objek Perselisihan

9 Mei 2026 - 09:18 WIB

Jumat Berkah Peduli Wujud Kepedulian Polri Dan Sosialisasikan Layanan Polri 110

8 Mei 2026 - 19:16 WIB

Diduga Angkut BBM, Satu Unit Avanza Terbakar Hebohkan Warga Takengon

8 Mei 2026 - 04:15 WIB

Kartun Tidak Harus Lucu (Mengenang Kartunis Rosyid)

8 Mei 2026 - 00:15 WIB

Heboh Pencabulan Puluhan Santri di Pesantren Pati, Pemprov Jateng Menyisir Tempat Pendidikan

7 Mei 2026 - 18:44 WIB

Trending di PERISTIWA