Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Kualitas Layanan, KAI Services Latih Prama Prami Compartment Soal Hospitality dan Penyajian Menu KCIC Hadirkan Promo Tiket Whoosh Mulai Rp 200 Ribu Sambut Libur Isra Miraj 2026 KAI Daop 7 Madiun Salurkan Rp778 Juta untuk Program Bina Lingkungan Sepanjang 2025 Evakuasi Ibu Hamil di Tengah Bencana, Bayi Lahir Selamat di RSUD Datu Beru Takengon KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 158.959 Kursi Selama Libur Panjang Isra Miraj Sambut Libur Panjang Isra’ Mi’raj, KAI Daop 6 Kerahkan KA Tambahan

ANJUNGAN

UPP Tanjung Redeb Apresiasi Aksi Damai TKBM, Tegaskan Komitmen dan Dukung Dialog Terbuka

badge-check


					KUPP Tanjung Redep bertemu perwakilan TKBM

Perbesar

KUPP Tanjung Redep bertemu perwakilan TKBM

Wartatrans.com, TANJUNG REDEB – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur menyampaikan apresiasi atas aksi damai yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC F.SPTI–K.SPSI) Kabupaten Berau, Senin (8/12/2025).

Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung dengan tertib dan kondusif.

Kepala Kantor UPP Kelas II Tanjung Redeb Lister Martupa Gurning apresiasi aksi yang berlangsung damai.

“Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) merupakan ujung tombak dan nadi Pelabuhan Tanjung Redeb,” jelasnya.

“Tanpa peran TKBM, kegiatan logistik di Kabupaten Berau tidak akan berjalan. Kami menghargai aspirasi yang disampaikan.”

UPP Kelas II Tanjung Redeb menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan kegiatan bongkar muat, termasuk regulasi mengenai TKBM.

Segala aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti dan diteruskan kepada pimpinan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Terkait tuntutan mempertahankan SKB dua Dirjen dan satu Deputi serta pengelolaan TKBM oleh koperasi, Lister menjelaskan bahwa isu tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koperasi dan UKM.

UPP Tanjung Redeb akan menyampaikan aspirasi ini ke tingkat pusat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

Isu teknis di lapangan, termasuk penggunaan forklift/interchange dan penyesuaian tarif, melibatkan hubungan kerja antara penyedia jasa (TKBM) dan pengguna jasa (APBMI/ALFI).

“UPP Tanjung Redeb siap memfasilitasi dialog, koordinasi, atau rapat bersama untuk menciptakan pembagian kerja yang adil antara pekerjaan mekanik/mesin dan tenaga manusia (TKBM). Usulan tarif akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” urainya.

Dia berharap, setelah penyampaian aspirasi ini, seluruh pihak dapat kembali beraktivitas seperti biasa.

“Pelabuhan adalah objek vital yang harus tetap berjalan demi mendukung perekonomian Kabupaten Berau,” tutupnya. (omy)

 

Wartatrans.com, TANJUNG REDEB – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur menyampaikan apresiasi atas aksi damai yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC F.SPTI–K.SPSI) Kabupaten Berau, Senin (8/12/2025).

Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung dengan tertib dan kondusif.

Kepala Kantor UPP Kelas II Tanjung Redeb Lister Martupa Gurning apresiasi aksi yang berlangsung damai.

“Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) merupakan ujung tombak dan nadi Pelabuhan Tanjung Redeb,” jelasnya.

“Tanpa peran TKBM, kegiatan logistik di Kabupaten Berau tidak akan berjalan. Kami menghargai aspirasi yang disampaikan.”

UPP Kelas II Tanjung Redeb menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan kegiatan bongkar muat, termasuk regulasi mengenai TKBM.

Segala aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti dan diteruskan kepada pimpinan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Terkait tuntutan mempertahankan SKB dua Dirjen dan satu Deputi serta pengelolaan TKBM oleh koperasi, Lister menjelaskan bahwa isu tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koperasi dan UKM.

UPP Tanjung Redeb akan menyampaikan aspirasi ini ke tingkat pusat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

Isu teknis di lapangan, termasuk penggunaan forklift/interchange dan penyesuaian tarif, melibatkan hubungan kerja antara penyedia jasa (TKBM) dan pengguna jasa (APBMI/ALFI).

“UPP Tanjung Redeb siap memfasilitasi dialog, koordinasi, atau rapat bersama untuk menciptakan pembagian kerja yang adil antara pekerjaan mekanik/mesin dan tenaga manusia (TKBM). Usulan tarif akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” urainya.

Dia berharap, setelah penyampaian aspirasi ini, seluruh pihak dapat kembali beraktivitas seperti biasa.

“Pelabuhan adalah objek vital yang harus tetap berjalan demi mendukung perekonomian Kabupaten Berau,” tutupnya. (omy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelindo Hadir di Tengah Banjir Tanjung Priok, Ringankan Beban Warga Lewat Bantuan Pangan

13 Januari 2026 - 16:47 WIB

Pelindo Regional 4 Perkuat Tata Kelola Arsip Digital Melalui Bimtek Aplikasi P-ERCENT Tahap 2

13 Januari 2026 - 12:52 WIB

TTL Fasilitasi Alih Pengetahuan Budidaya Kepiting Soka antar Kelompok Nelayan Surabaya

13 Januari 2026 - 12:43 WIB

Ditjen Hubla Dorong Peningkatan Kepatuhan Pelaporan Program dan Anggaran

13 Januari 2026 - 06:30 WIB

Pelindo Tanjung Priok Siagakan Mitigasi Banjir, Operasional Tanjung Priok Tetap Berjalan

12 Januari 2026 - 23:23 WIB

Trending di ANJUNGAN