Wartatrans.com, JAKARTA – Program Wakaf Saham Istiqlal menghadapi tantangan setelah polemik “Masjid Istiqlal masuk bursa” diluruskan Kementerian Agama.
Persoalannya kini bukan IPO, melainkan bagaimana aset wakaf berbasis bursa dikelola aman, sesuai syariah, transparan, dan bermanfaat nyata.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar, Rabu (12/8/2026), menegaskan program tersebut tidak menggunakan kas masjid, dana hibah, atau dana operasional jamaah.
“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,” ujar Thobib.
Mekanismenya, investor atau dermawan yang memiliki saham syariah mewakafkan sebagian sahamnya kepada Nazhir Istiqlal.
Tantangan bergeser pada tata kelola: siapa mengelola aset, bagaimana risiko dikendalikan, dan bagaimana manfaat dilaporkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi, Selasa (11/8/2026), mengatakan skema tersebut masih membutuhkan kejelasan.
“Karena ini bersinggungan dengan katakanlah instrumen yang sangat spesifik, misalnya wakaf dan sebagainya, tentu kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa,” katanya.
Hasan menegaskan, bila dana wakaf ditempatkan di pasar modal, seluruh pihak harus mengikuti aturan yang berlaku.
Saham tetap berisiko fluktuasi, sehingga batas antara risiko pasar dan kelalaian pengelola harus jelas.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, Senin (10/8/2026), menyebut dana filantropi yang disalurkan melalui Istiqlal akan dikelola manajer investasi.
“Filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu akan dikelola oleh manajer investasi. Nah, itu yang sedang dikerjakan,” kata Jeffrey.
Namun dia belum mengetahui nilai dana wakaf produktif yang telah bergulir.
Di sisi pelaksana, Direktur IGF-BPMI Ahsanul Haq mengatakan wakaf saham diluncurkan untuk memperluas pemanfaatan pasar modal syariah.
“Sebagai nazhir, IGF-BPMI bertanggungjawab mengelola aset wakaf saham dengan amanah dan profesional,” ujarnya saat peluncuran program pada Desember 2025.
Pengalaman negara lain menunjukkan regulasi khusus penting. Malaysia sejak November 2020 memiliki Waqf-Featured Fund Framework dari Securities Commission Malaysia, yang mengatur dana syariah dengan seluruh atau sebagian hasil investasi dialokasikan untuk wakaf.
Kerangka itu mengatur tujuan investasi, distribusi, penerima wakaf, pengungkapan dan laporan berkala. Pada 2022, cakupannya diperluas ke produk syariah tercatat seperti ETF. Pada 2026, SC menyebut Malaysia memiliki waqf-featured ETF pertama di dunia.
Singapura memakai pendekatan berbeda. Berdasarkan Administration of Muslim Law Act 1966, wakaf dikelola MUIS atau mutawalli yang disetujui. Mutawalli wajib memenuhi persyaratan AMLA, termasuk menyerahkan laporan keuangan wakaf yang diaudit.
MUIS juga mengembangkan aset melalui Warees Investments untuk meningkatkan nilai dan pendapatan wakaf.
Pelajaran bagi Indonesia jelas: keberhasilan tidak cukup diukur dari dana terkumpul.
Publik perlu mengetahui nilai aset, instrumen, return, biaya, risiko, dan manfaat bersih. Tanpa transparansi dan tata kelola berlapis, inovasi wakaf saham justru berisiko menggerus kepercayaan. (Artha Tidar)



























