Wartatrams.com, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat pengamanan dan perlindungan kepada masyarakat menyusul rangkaian kasus pencurian, perampokan, dan pembegalan yang berujung aksi main hakim sendiri.
Menurut Yusril, negara harus memastikan rasa aman agar masyarakat tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum.

“Polisi perlu meningkatkan pengamanan dan perlindungan kepada masyarakat. Jika negara gagal memberikan rasa aman dari tindak pencurian, perampokan, dan pembegalan, maka kecenderungan masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri juga akan meningkat,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah sejumlah aksi main hakim sendiri menelan korban jiwa dalam beberapa pekan terakhir.
Pada awal Juli 2026, seorang pria berinisial AY (24) meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan akibat dugaan pencurian di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam perkara itu, kepolisian menetapkan enam tersangka terkait dugaan pengeroyokan, sedangkan dugaan tindak pencurian diproses sebagai perkara terpisah.
Kasus tersebut menunjukkan bagaimana dugaan pelanggaran hukum dapat berubah menjadi kekerasan ketika masyarakat mengambil tindakan di luar mekanisme hukum.
Kasus serupa terjadi pada Jumat (24/7/2026) di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Seorang pria berinisial KD meninggal dunia setelah diduga dianiaya warga karena dituduh mencuri ayam.
Sehari kemudian, Sabtu malam (25/7/2026), seorang pria berinisial S (33), warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, tewas setelah dikeroyok massa usai diduga mencuri sepeda motor di depan sebuah minimarket di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Rangkaian kejadian tersebut berlangsung di tengah tingginya angka kriminalitas nasional.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi Statistik Kriminal 2024/2025 mencatat sepanjang 2024 terdapat 561.993 tindak kejahatan berdasarkan registrasi Polri.
Tingkat risiko kejahatan (crime rate) mencapai 204 kasus per 100.000 penduduk dengan rata-rata satu tindak kejahatan terjadi setiap 56 detik.
Pada periode yang sama, persentase penduduk yang menjadi korban kejahatan tercatat 0,73 persen, sementara tingkat pelaporan kepada polisi baru mencapai 20,28 persen.
Data tersebut menggambarkan masih adanya jarak antara kejadian kriminalitas dan proses pelaporan kepada aparat. Di sisi lain, data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menunjukkan pencurian menjadi salah satu perkara pidana yang banyak ditangani.
Hingga pertengahan 2024, Polri menangani 255.489 perkara kejahatan. Pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebagai salah satu jenis perkara dengan jumlah penanganan tertinggi, mencapai 9,92 persen dari total perkara pidana.
Sehari sebelum pernyataan Yusril, Selasa (28/7/2026), Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku aksi main hakim sendiri di Tabanan dan Morowali.
“Harus ada pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam insiden fatal tersebut,” ujar Usman.
Menurut dia, kejahatan harus dilawan melalui instrumen hukum, bukan aksi vigilantisme.
Yusril menegaskan pembiaran terhadap aksi massa dapat berkembang menjadi pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk mencegah kejahatan jalanan sekaligus memastikan perlindungan hak warga negara. (Artha Tidar)





























