Menu

Mode Gelap
KAI Gelar Groundbreaking Hunian Manggarai, Dekatkan Tempat Tinggal dengan Transportasi Publik Prihatin atas Sejumlah Kecelakaan Kapal, DPP INSA: Keselamatan Tanggung Jawab Bersama KMP Bontang Ekspress II Kebakaran di Dermaga Lanal Banyuwangi, Tak Ada Korban Jiwa Naga Kemuliaan di Tangan Tanah: Yoyo dan Rika Hidupkan Filosofi Borobudur melalui Lukisan Gerabah Bumi Atsanti, Ruang Harmoni dan Kearifan Lokal Tumbuh di Tengah Sawah Borobudur Dukung Keandalan dan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Logistik Lakukan Pengeceran Balas Secara Bertahap

JALUR

Aglomerasi Palapa: Wujudkan Mobilitas Terintegrasi dan Berkualitas di Sumbar

badge-check


 Peta Palapa Perbesar

Peta Palapa

Penulis: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)

Wacana pengembangan angkutan umum aglomerasi Palapa (Padang–Lubuk Alung–Pariaman) merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengintegrasikan tiga wilayah utama di pesisir barat.

Aglomerasi ini dirancang menjawab kebutuhan mobilitas lintas wilayah yang kian kompleks seiring pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, dan pariwisata.

Wartatrans.com, JAKARTA – Berdasarkan data terbaru tahun 2024–2025, luas kawasan aglomerasi PALAPA mencapai sekitar 2.101,37 km².

Kota Padang sebagai pusat administrasi dan ekonomi memiliki luas 694,34 km². Kabupaten Padang Pariaman, termasuk pusat pertumbuhan Lubuk Alung seluas 124,76 km² mencakup wilayah 1.342,27 km², sementara Kota Pariaman sebagai simpul pariwisata dan perdagangan pesisir memiliki luas 64,76 km².

Pengembangan Kawasan Metropolitan Padang telah lama menjadi bagian dari kebijakan tata ruang daerah, sebagaimana tercantum dalam RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012–2032 (Perda Provinsi Sumbar Nomor 13 Tahun 2012) dan kembali diperkuat dalam Ranperda RTRW Provinsi Sumbar Tahun 2023–2043.

Secara sektoral, pengembangan Kawasan Aglomerasi PALAPA juga termuat dalam Dokumen Tatanan Transportasi Wilayah (Tatrawil) Provinsi Sumatera Barat yang disusun Dinas Perhubungan.

Komitmen pemerintah daerah terhadap transportasi publik secara nasional kian menguat. Hingga saat ini, setidaknya 12 pemerintah provinsi telah mengalokasikan APBD untuk subsidi angkutan umum.

Berbagai sistem transportasi publik pun tumbuh dan berkembang, seperti Trans Jakarta, Trans Koetaradja, Trans Jateng, Trans Jogja, Trans Jatim, Trans Siginjai, Trans Metro Dewata, Trans Banjarbakula, Trans Sulsel, Jabar Metro Trans, hingga Trans Banten.

Fakta ini menegaskan bahwa subsidi transportasi publik bukan lagi kebijakan eksperimental, melainkan kebutuhan dasar kawasan perkotaan dan aglomerasi.

Kondisi Eksisting Angkutan Umum

Saat ini, konektivitas di wilayah aglomerasi PALAPA ditopang layanan Angkutan Antar-Kota Dalam Provinsi (AKDP) dengan koridor utama Kota Padang–Lubuk Alung–Kota Pariaman.

Trayek ini melayani jalur strategis melalui Pauh Kamba, Sicincin, hingga pusat ekonomi Kota Pariaman. Selain itu, terdapat pula layanan angkutan perdesaan Lubuk Alung–Batas Kota Padang.

Di kawasan yang sama, beroperasi satu rute angkutan bus perintis, yaitu rute Pariaman–Kuraitaji–Pauh Kambar–Parit Malintang–Kantor Bupati Padang.

Dari sisi moda rel, kawasan PALAPA dilintasi jaringan rel aktif sepanjang 107,221 km, dengan lintas nonaktif 245,893 km, lintas penumpang 87,489 km, dan lintas barang 14,572 km.

Layanan kereta api yang beroperasi meliputi KA Pariaman Ekspres, KA Sibinuang, dan KA Lembah Anai.

Berdasarkan hasil kajian Balitbang Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, pengembangan angkutan aglomerasi PALAPA difokuskan pada empat koridor utama dengan total panjang sekitar 122 km yang menghubungkan Padang, Padang Pariaman, dan Pariaman.

Koridor pertama membentang dari Terminal Anak Air (Padang)–Sicincin via Lubuk Alung sepanjang 33,2 km.

Koridor kedua, sebagai rute terpanjang, menghubungkan Terminal Anak Air–Pasar Rakyat Pariaman via Ketaping sepanjang 36,4 km. Koridor ketiga melayani rute Parit Malintang–Pariaman sejauh 30,4 km, sementara koridor keempat menghubungkan Sicincin–Pariaman via Sungai Sariak sepanjang 22,5 km.

Untuk menjamin kualitas layanan dengan headway 15 menit, dibutuhkan 35 unit bus sedang yang dialokasikan secara proporsional pada masing-masing koridor.

Alokasi armada tersebut meliputi 10 bus masing-masing untuk dua koridor utama dari Terminal Anak Air, serta sembilan bus untuk rute Parit Malintang–Pariaman dan enam bus untuk rute Sicincin–Pariaman.

Manfaat Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan

Pengoperasian angkutan aglomerasi PALAPA tidak semata menghadirkan armada baru, melainkan menciptakan lompatan kualitas hidup masyarakat pesisir barat Provinsi Sumatera Barat.

Pertama, efisiensi ekonomi masyarakat, melalui penurunan biaya transportasi dibandingkan penggunaan kendaraan pribadi.Kedua, peningkatan konektivitas dan aksesibilitas, dengan keterhubungan simpul vital seperti Bandara Internasional Minangkabau, stasiun kereta api, dan Terminal Anak Air.

Ketiga, peningkatan keselamatan lalu lintas, terutama pada koridor Padang–Pariaman yang selama ini rawan kecelakaan sepeda motor. Keempat, pemerataan pertumbuhan ekonomi, melalui aktivasi UMKM di sekitar halte dan kemudahan mobilitas tenaga kerja lintas wilayah.

Kelima, dampak lingkungan positif, karena satu unit bus sedang mampu menggantikan puluhan kendaraan pribadi di jalan raya.

Dalam perspektif kebijakan tarif, pengembangan angkutan aglomerasi PALAPA tidak dapat dilepaskan dari isu keadilan antar moda transportasi publik.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2025, tarif dasar angkutan penumpang bus umum kelas ekonomi trayek AKDP ditetapkan dengan tarif batas bawah Rp259,00 per penumpang-kilometer dan tarif batas atas Rp388,50 per penumpang per kilometer.

Dengan jarak Padang–Lubuk Alung-Pariaman sekitar 55–60 km, maka tarif AKDP secara regulatif berada pada kisaran Rp14.000 hingga Rp23.500 per penumpang.

Sebaliknya, KA Pariaman Ekspres yang melayani koridor serupa menetapkan tarif Rp5.000 per perjalanan berkat dukungan Public Service Obligation (PSO) dari pemerintah pusat.

Perbedaan ini bukan persoalan efisiensi operator, melainkan cerminan ketimpangan keberpihakan kebijakan fiskal antar moda.

Angkutan jalan hingga kini masih sepenuhnya bergantung pada tarif penumpang, sementara angkutan rel memperoleh subsidi operasional yang konsisten.

Kondisi tersebut menegaskan bahwa angkutan aglomerasi PALAPA harus diposisikan sebagai layanan publik yang layak memperoleh PSO angkutan jalan melalui APBD Provinsi Sumatera Barat.

Subsidi ini bukan untuk mematikan AKDP eksisting, melainkan untuk menjamin keterjangkauan tarif, keberlanjutan layanan, serta keadilan antar moda transportasi publik.

Keberhasilan Trans Padang menjadi bukti bahwa transportasi publik yang dirancang dengan visi, konsistensi, dan keberpihakan mampu mengubah wajah mobilitas perkotaan.

Kini, dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Sumbar, publik menanti langkah strategis H. Mahyeldi Ansharullah untuk mereplikasi keberhasilan tersebut dalam skala aglomerasi.

Mewujudkan angkutan aglomerasi PALAPA bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan pernyataan kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat akan mobilitas yang aman, murah, terintegrasi, dan berkeadilan di seluruh wilayah Sumbar. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mulai Rp215 Ribu, DAMRI Buka Layanan Kalianda–Jakarta via Lintas Sumatera

21 Agustus 2026 - 18:33 WIB

DAMRI Hadirkan Promo Tarif Rp50.000 untuk Layanan Blok M–Bandara Soekarno-Hatta

20 Agustus 2026 - 20:24 WIB

DAMRI Hadirkan Promo Cashback SPayLater selama Bulan Agustus 2026

20 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Pascagempa NTT, DAMRI Pastikan Layanan Tetap Berjalan dan Dukung Distribusi Logistik

19 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Bantu Penanganan Pascagempa NTT, Ditjen Hubdat Optimalkan Angkutan Penyeberangan

19 Agustus 2026 - 07:52 WIB

Perpres Ojol Masuk Tahap Final, Aturan Tarif hingga Pengantaran Barang dan Makanan Segera Terbit

18 Agustus 2026 - 20:36 WIB

FIFGROUP Dukung Lintangnusa Kibarkan Merah Putih dan Bawa Semangat Optimisme

18 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Menata Ulang Konektivitas Jawa–Sumatera: Urgensi UU Sistranas

18 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Menimbang Motor Listrik Nasional, Antara Transisi Energi, Risiko Kemacetan, dan Keselamatan Jalan

18 Agustus 2026 - 06:40 WIB

Gempa M7,7 NTT, Jaringan Jalan Flores Terdampak

16 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Trending di JALUR