Menu

Mode Gelap
Pelabuhan Patimban Mulai Layani Rute Peti Kemas Internasional ke Malaysia Anwar Aras: Gen Z Harus Kuasai Media Digital untuk Menebar Dakwah Perang Apparel Piala Dunia 2026: Hegemoni, Inovasi, dan Cuan Raksasa di Panggung 11 Miliar Dolar Paradoks Sampah: Swedia Sudah Impor Limbah, RI Kebakaran TPA Hingga 10 Hari Rp80 Triliun Subsidi Mobil Listrik, Industri Untung Rakyat Tetap Naik Motor Normalisasi Ciliwung Telan Anggaran Rp300 M: 1 RT Pasti Hilang, Banjir Belum Tentu 

JALUR

Bajaj, Moda Transportasi Berkeselamatan

badge-check


 Bajaj di DIY (ist/IG halojogjakarta) Perbesar

Bajaj di DIY (ist/IG halojogjakarta)

Penulis: Ki Darmaningtyas Peneliti INSTRAN (Inisiatif Strategis untuk Transportasi) di Jakarta

Kehadiran moda transportasi roda tiga yang bernama Bajai di wilayah DIY membuat saya senang karena di Kota Yogyakarta khususnya dan sekitarnya memiliki angkutan lingkungan yang berkeselamatan.

Jujur, ketika becak-becak produksi bengkel saya pada periode 2012-2014 ikut dipasangi mesin motor, sehingga menjadi becak motor saya sangat kecewa, sehingga saya pun menyetop pembuatan becak tradisional yang lebih ringan, lebar, nyaman, dan ergonomis.

Sejak 2014 itu praktis di Kota Yogyakarta tidak tersedia lagi angkutan lingkungan yang berkeselamatan, aman, nyaman, dan ramah lingkungan.

Meski sudah lebih dari 10 tahun becak motor (bentor) tumbuh di Yogya tapi sampai sekarang saya belum pernah mencoba naik.

Di tengah kekosongan angkutan lingkungan yang berkeselamatan tersebut, saya sempat berangan, bagus juga kalau di Kota Yogya dan sekitarnya ada moda transportasi Bajai, itu dapat menjadi angkutan alternatif bagi saya selain menggunakan roda dua.

Ternyata pada tahun 2025 ini angan saya itu terwujud, entah siapa yang mewujudkannya, yang pasti di Kota Yogyakarta ada Bajai berwarna merah dengan bertuliskan Max Ride, yang merupakan platform layanan transportasi.

Saya pernah naik Bajai tersebut, selain lebih nyaman dibandingkan dengan menggunakan roda dua, tarifnya juga kompetitif. Itu sebabnya saya kaget kalau Pemprof DIY dan diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah DIY melarang operasional Bajai tersebut.

Pelarangaan yang sama dilakukan oleh Pemkot Surakarta.

Sebagai orang yang peduli pada keselamatan transportasi, saya jelas menolak keras pelarangan operasional Bajai di wilayah DIY pada umumnya dan Kota Yogya pada khususnya dengan sejumlah argumentasi di bawah ini.

1. Mengapa Operasi Bajai di wilayah DIY dilarang? Apakah Pemprov DIY dan Kabupaten/Kota di wilayah DIY tidak memerlukan angkutan lingkungan yang berkeselamatan, aman, nyaman, dan tarif terjangkau? Kalau memerlukan, tentu tidak melarang operasional Bajai sebagai bagian dari angkutan perkotaan, karena Bajai jelas lebih berkeselamatan, aman, nyaman, dan tarif terjangkau dibandingkan dengan moda transportasi lain yang telah ada.

2. Jika Bajai tersebut dilarang karena tidak memiliki izin, maka tugas Pemprov/Pemda lah memberikan izin operasional kendaraan yang dibutuhkan oleh Masyarakat.

Pertanyaan yang sama tertuju pada moda transportasi roda dua dan tiga yang selama ini telah ada di Kota Yogyakarta maupun wilayah DIY pada umumnya, apakah mereka juga memiliki izin operasi?

Kalau tidak punya izin, mengapa mereka bebas beroperasi, dan mengapa Bajai dilarang?

3. Bagi pelajar, bajai bisa jauh lebih hemat dan praktis karena Bajai dapat dinaikin 2-3 orang dengan tarif yang lebih kompetitif dan pemesanannya bisa online maupun mencegat di jalan.

Jadi Bajai bisa menghemat pengeluaran transportasi bagi keluarga yang memiliki anak sekolah.

4. Yogyakarta khususnya sebagai Kota Pelajar dan DIY sebagai daerah tujuan wisata memiliki sarana transportasi umum yang terbatas, sehingga kurang kompetitif bila dibandingkan dengan kota selevel, seperti Malang yang memiliki layanan angkutan kota 24 jam, apalagi dengan Jakarta.

Kehadiran moda transportasi baru seperti Bajai yang tidak menggunakan APBN/APBD mestinya diterima dan difasiitasi dong, karena menambah keberadaan layanan transportasi umum, bukan malah dilarang.

Nah, yang diperlukan dari Dishub DIY dan Pemda-Pemda di DIY adalah menetapkan standar keselamatannya, sehingga sah bila Bajai wajib mengikuti uji berkala untuk menjaga kelaikan kendaraannya. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemenhub Sabet Penghargaan Indonesia Public Sector Initiative of the Year Transportation

10 Juli 2026 - 18:36 WIB

Jika Tarif Transjakarta Naik, Jakarta Terancam Hadapi Gelombang Kemacetan Baru

8 Juli 2026 - 00:39 WIB

Waduh! Kepatuhan Bus AKAP Masuk Terminal Hanya 57 Persen

6 Juli 2026 - 06:57 WIB

Ribuan Ojol Antre KPR DP 0%: Janji Gacor Perumahan Informal 

4 Juli 2026 - 06:31 WIB

Gubernur Pramono Kaji Pembangunan Flyover di Pejompongan, Universitas Pancasila, dan Bintaro

3 Juli 2026 - 12:56 WIB

Daimler Truck Operasikan Pusat Suku Cadang Global di Jerman, Pasokan Mercedes-Benz Indonesia Dipastikan Makin Cepat

1 Juli 2026 - 23:38 WIB

Penerapan B50 masih Terkendala Teknis, Organda Lakukan ini

1 Juli 2026 - 09:42 WIB

Rampung 100%, Fly Over Teluk Lamong Siap Beroperasi untuk Perkuat Konektivitas dan Logistik Jawa Timur

29 Juni 2026 - 18:35 WIB

Mengabdi di Wilayah 3TP, Mengapa Guru Butuh Transportasi Layak?

29 Juni 2026 - 07:17 WIB

Revisi Aturan Komisi Ojol, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen Dimulai 1 Juli 2026

27 Juni 2026 - 05:22 WIB

Trending di JALUR