Menu ✖

Mode Gelap
Walikota Semarang Sikapi Protes Padat dan Ribetnya Kegiatan PKK  Polri, BNN, dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara di Aceh dan Sumut KAI Tata Akses Karet-Sudirman Baru, Fasilitas Pendukung Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ibas Dorong Penguatan Tata Kelola Museum dan Galeri Seni Indonesia HUT Ke-4 MentariTV Hadirkan Pesta Carnival, Keluarga Leslar hingga Bintang D’Academy 7 Siap Meriahkan Panggung Chairil Gibran Ramadhan Perjuangkan Film Biografi Ismail Marzuki

BANDARA

Begini APJAPI Soroti Kebijakan Baru Garuda Terkait Piece Concept Bagage

badge-check


 Begini APJAPI Soroti Kebijakan Baru Garuda Terkait Piece Concept Bagage Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Garuda Indonesia memberlakukan kebijakan baru terkait Piece Concept Bagage penumpang penerbangan domestik mulai 1 September 2026.

Atas kebijakan baru itu, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menyoroti langkah maskapai plat merah tersebut.

“Pertama sosialisasi kebijakan baru ini dinilai terlalu cepat, kami melacak, pengumuman baru dipublikasi 10 Juli 2026 dan sudah dimulai penerapannya 1 September 2026,” ucap Ketua APJAPI Alvin Lie di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Selain itu, APJAPI juga menyoroti Garuda yang merupakan maskapai dengan layanan penuh (full service) di mana sudah ada ketentuan terkait jumlah bagasi penumpang, yakni 20kg/tiket.

Dengan diubah menjadi bagasi one piece maka hitungannya per koli. Bila penumpang membawa lebih dari satu, maka ada perhitungan biaya lagi.

“Dalam informasi yang dipublikasikan, Garuda sejauh ini hanya menyampaikan perubahan alokasi bagasi dan mempromosikannya sebagai “Fasilitas Yang Lebih Baik”, tanpa mencantumkan
tentang biaya tambahan atas “Kelebihan Bagasi” bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi batasan jumlah koli walau tidak melebihi kuota bobot,” urainya.

Menurut dia, idealnya konsumen berhak mendapat dan pelaku usaha wajib memberi informasi yang lengkap, transparan, jujur
mengenai jasa yang ditawarkan.

Tidak transparannya informasi membuat konsumen sulit membuat pertimbangan yang well informed ketika memilih maskapai penerbangan dan tidak dapat memperhitungkan biaya tambahan yang akan menjadi bebannya.

“Untuk melindungi hak pelanggan Garuda, pada 2 September 2026, APJAPI telah menyampaikan temuan ini kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub,” kata Alvin.

Dengan harapan dapat ditindaklanjuti dengan pembinaan terhadap Garuda. (omy)

Baca Lainnya

Insiden Pesawat Asian One di Papua Tengah, Kemenhub Penumpang dan Awak Pesawat Selamat

24 Oktober 2026 - 12:13 WIB

AirNav Bersama Malaysia Perkuat Koordinasi Pelayanan Navigasi Penerbangan

23 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Indonesia AirAsia Dukung Kebijakan Pemerintah, Libur Nataru Harga Tiket Domestik Turun Mulai dari 12%

23 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Asap Karhutla Meluas hingga NTT, Pengguna Jasa Agar Cek Status Penerbangan

23 Oktober 2026 - 08:03 WIB

TNI AU Uji Pendaratan Pesawat Tempur di Tol Paspro

23 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Kemenpar: Penerbangan Shenzhen–Jakarta Tingkatkan Kunjungan Wisatawan Tiongkok

22 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Kemenhub dan TNI AD Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara di Bandara Kalimarau

21 Oktober 2026 - 18:20 WIB

AirNav Tegaskan Komitmen Penguatan Layanan Navigasi Penerbangan

20 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Dampak Karhutla Ganggu 2.604 Penerbangan, Kemenhub Perkuat Mitigasi dan Pengawasan Keselamatan

20 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Dampak Karhutla pada Penerbangan Meluas hingga Sulawesi dan Sumatera Bagian Utara

18 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Trending di BANDARA