Menu ✖

Mode Gelap
KAI Operasikan 9 Gardu Pelintasan, Progres Pembangunan 190 Titik JPL Capai 98 Persen 32 Dosen Poltekpel Surabaya Tambah Gelar Setelah Dilantik sebagai Insinyur Elektrifikasi Truk Logistik: Investasi Mahal, Efisiensi Dipertaruhkan Menhub Dudy Pastikan Diskon Perjalanan di Libur Nataru Kembali Ada Kemenhub Perkuat Aksi Nyata Penanganan Kendaraan ODOL di Jatim Catatan Iwan Piliang: Nazali Lempo untuk Jaksa Agung – Menguji Kapasitas, Integritas, dan Kepastian Hukum

BANDARA

Begini APJAPI Soroti Kebijakan Baru Garuda Terkait Piece Concept Bagage

badge-check


 Begini APJAPI Soroti Kebijakan Baru Garuda Terkait Piece Concept Bagage Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Garuda Indonesia memberlakukan kebijakan baru terkait Piece Concept Bagage penumpang penerbangan domestik mulai 1 September 2026.

Atas kebijakan baru itu, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menyoroti langkah maskapai plat merah tersebut.

“Pertama sosialisasi kebijakan baru ini dinilai terlalu cepat, kami melacak, pengumuman baru dipublikasi 10 Juli 2026 dan sudah dimulai penerapannya 1 September 2026,” ucap Ketua APJAPI Alvin Lie di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Selain itu, APJAPI juga menyoroti Garuda yang merupakan maskapai dengan layanan penuh (full service) di mana sudah ada ketentuan terkait jumlah bagasi penumpang, yakni 20kg/tiket.

Dengan diubah menjadi bagasi one piece maka hitungannya per koli. Bila penumpang membawa lebih dari satu, maka ada perhitungan biaya lagi.

“Dalam informasi yang dipublikasikan, Garuda sejauh ini hanya menyampaikan perubahan alokasi bagasi dan mempromosikannya sebagai “Fasilitas Yang Lebih Baik”, tanpa mencantumkan
tentang biaya tambahan atas “Kelebihan Bagasi” bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi batasan jumlah koli walau tidak melebihi kuota bobot,” urainya.

Menurut dia, idealnya konsumen berhak mendapat dan pelaku usaha wajib memberi informasi yang lengkap, transparan, jujur
mengenai jasa yang ditawarkan.

Tidak transparannya informasi membuat konsumen sulit membuat pertimbangan yang well informed ketika memilih maskapai penerbangan dan tidak dapat memperhitungkan biaya tambahan yang akan menjadi bebannya.

“Untuk melindungi hak pelanggan Garuda, pada 2 September 2026, APJAPI telah menyampaikan temuan ini kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub,” kata Alvin.

Dengan harapan dapat ditindaklanjuti dengan pembinaan terhadap Garuda. (omy)

Baca Lainnya

Menhub Dudy Pastikan Diskon Perjalanan di Libur Nataru Kembali Ada

10 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Jadi Panelis Forum ICAO 2026, Dirop AirNav Paparkan Penerapan FRTO di Wilayah Kepulauan

10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Yes, MotoGP Mandalika 2026 Gairahkan Penerbangan

9 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Optimalkan Layanan Berbasis Teknologi AI, AirNav–Telkom University Perkuat Riset dan Pengembangan

8 Oktober 2026 - 21:26 WIB

TJSL Bandara Soekarno-Hatta, Perkuat Kontribusi bagi Masyarakat

8 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Kemenhub Dorong Layanan Penumpang Lebih Mudah dan Terintegrasi saat di Bandara

8 Oktober 2026 - 05:12 WIB

Bandara Lombok Sambut Kedatangan Ofisial, Kru, Pembalap, dan Kargo MotoGP 2026

7 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Garuda Indonesia Group Siapkan 14 Ribu Kursi, Antisipasi Lonjakan Jelang MotoGP Mandalika

7 Oktober 2026 - 14:47 WIB

GMF Teken Pengembangan Operasional MRO di Oman

5 Oktober 2026 - 16:54 WIB

AirBorneo Buka Penerbangan Kuching-Jakarta

5 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Trending di KABIN