Menu

Mode Gelap
3 Kapal Perang Turut Dikerahkan, Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Meluas Ungkap Mafia Tanah, Polda Metro  Jaya Gledah Kantor BPN Kab Bogor.  Penerbangan Kembali Dibuka, Wagub Jateng Taj Yasin Pastikan MTQ XXXI di Semarang Berjalan Lancar Pembangunan Dermaga Teluk Ratai Lampung Dikebut MTQ Nasional XXXI di Semarang, juga Mengadakan Eksibisi Disabilitas Tuli Meneilisik Skema Bagasi Baru Garuda Indonesia: Bagian Penyempurnaan Layanan

BANDARA

Begini APJAPI Soroti Kebijakan Baru Garuda Terkait Piece Concept Bagage

badge-check


 Begini APJAPI Soroti Kebijakan Baru Garuda Terkait Piece Concept Bagage Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Garuda Indonesia memberlakukan kebijakan baru terkait Piece Concept Bagage penumpang penerbangan domestik mulai 1 September 2026.

Atas kebijakan baru itu, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menyoroti langkah maskapai plat merah tersebut.

“Pertama sosialisasi kebijakan baru ini dinilai terlalu cepat, kami melacak, pengumuman baru dipublikasi 10 Juli 2026 dan sudah dimulai penerapannya 1 September 2026,” ucap Ketua APJAPI Alvin Lie di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Selain itu, APJAPI juga menyoroti Garuda yang merupakan maskapai dengan layanan penuh (full service) di mana sudah ada ketentuan terkait jumlah bagasi penumpang, yakni 20kg/tiket.

Dengan diubah menjadi bagasi one piece maka hitungannya per koli. Bila penumpang membawa lebih dari satu, maka ada perhitungan biaya lagi.

“Dalam informasi yang dipublikasikan, Garuda sejauh ini hanya menyampaikan perubahan alokasi bagasi dan mempromosikannya sebagai “Fasilitas Yang Lebih Baik”, tanpa mencantumkan
tentang biaya tambahan atas “Kelebihan Bagasi” bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi batasan jumlah koli walau tidak melebihi kuota bobot,” urainya.

Menurut dia, idealnya konsumen berhak mendapat dan pelaku usaha wajib memberi informasi yang lengkap, transparan, jujur
mengenai jasa yang ditawarkan.

Tidak transparannya informasi membuat konsumen sulit membuat pertimbangan yang well informed ketika memilih maskapai penerbangan dan tidak dapat memperhitungkan biaya tambahan yang akan menjadi bebannya.

“Untuk melindungi hak pelanggan Garuda, pada 2 September 2026, APJAPI telah menyampaikan temuan ini kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub,” kata Alvin.

Dengan harapan dapat ditindaklanjuti dengan pembinaan terhadap Garuda. (omy)

Baca Lainnya

Meneilisik Skema Bagasi Baru Garuda Indonesia: Bagian Penyempurnaan Layanan

9 September 2026 - 16:23 WIB

Garuda Indonesia Periksa Armada Terdampak Abu Vulkanik Sebelum Kembali Terbang

9 September 2026 - 11:23 WIB

INACA Apresiasi Stakeholder Penerbangan dalam Penanganan Pascaserupsi GAK

9 September 2026 - 09:13 WIB

AirNav Indonesia Resmi Operasikan Jarkompenas

8 September 2026 - 17:32 WIB

Terdampak Abu Vulkanik Gunung Lewotolok, Bandara Wunopito NTT Ditutup

8 September 2026 - 14:30 WIB

AirAsia Kembali Mengoperasikan Penerbangan dari Bandara Terdampak Erupsi GAK

8 September 2026 - 14:20 WIB

Bandara Radin Inten II dan 4 Lainnya Menyusul Dibuka Kembali Hari Ini

8 September 2026 - 11:13 WIB

Penerbangan Lion Air Group Bertahap Beroperasi Kembali dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta dan Halim

8 September 2026 - 09:53 WIB

Citilink Operasikan Kembali Penerbangan dari dan ke Jakarta juga Bandung

8 September 2026 - 09:40 WIB

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Pelita Air Siap Layani Pelanggan dari dan ke Jakarta

8 September 2026 - 08:36 WIB

Trending di BANDARA