Wartatrans.com, JAKARTA – Garuda Indonesia memberlakukan kebijakan baru terkait Piece Concept Bagage penumpang penerbangan domestik mulai 1 September 2026.
Atas kebijakan baru itu, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menyoroti langkah maskapai plat merah tersebut.

“Pertama sosialisasi kebijakan baru ini dinilai terlalu cepat, kami melacak, pengumuman baru dipublikasi 10 Juli 2026 dan sudah dimulai penerapannya 1 September 2026,” ucap Ketua APJAPI Alvin Lie di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Selain itu, APJAPI juga menyoroti Garuda yang merupakan maskapai dengan layanan penuh (full service) di mana sudah ada ketentuan terkait jumlah bagasi penumpang, yakni 20kg/tiket.
Dengan diubah menjadi bagasi one piece maka hitungannya per koli. Bila penumpang membawa lebih dari satu, maka ada perhitungan biaya lagi.
“Dalam informasi yang dipublikasikan, Garuda sejauh ini hanya menyampaikan perubahan alokasi bagasi dan mempromosikannya sebagai “Fasilitas Yang Lebih Baik”, tanpa mencantumkan
tentang biaya tambahan atas “Kelebihan Bagasi” bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi batasan jumlah koli walau tidak melebihi kuota bobot,” urainya.
Menurut dia, idealnya konsumen berhak mendapat dan pelaku usaha wajib memberi informasi yang lengkap, transparan, jujur
mengenai jasa yang ditawarkan.
Tidak transparannya informasi membuat konsumen sulit membuat pertimbangan yang well informed ketika memilih maskapai penerbangan dan tidak dapat memperhitungkan biaya tambahan yang akan menjadi bebannya.
“Untuk melindungi hak pelanggan Garuda, pada 2 September 2026, APJAPI telah menyampaikan temuan ini kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub,” kata Alvin.
Dengan harapan dapat ditindaklanjuti dengan pembinaan terhadap Garuda. (omy)






























